Karyawan Ekspedisi Ditangkap Gegara Curi Barang Konsumen, Begini Modusnya
Senin, 12 Jun 2023 19:32
Polisi menggiring seorang karyawan ekspedisi di Kota Parepare atas laporan pencurian sejumlah barang milik konsumen. Foto/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang, Kota Parepare, mengamankan lelaki RL (28), karyawan salah satu jasa pengiriman atau ekspedisi setelah terbukti mencuri sejumlah paket berisi smartphone hingga flashdisk, dari gudang jasa ekpedisi tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam tujuh tahun penjara.
"Tersangka kita amankan karena diduga telah menggelapkan (mencuri) barang yang harusnya dikirim ke konsumen," ungkap Kapolsek Soreang AKP Muhammad Amin di Media Center Polres Parepare, Senin (12/6/2023).
Amin mengatakan selama setahun bekerja sebagai karyawan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di Gudang Gateway J&T Parepare, yang berlokasi di Jalan HAM Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang. "Aksi pencurian dilakukan sejak bulan Maret lalu di lokasi yang sama," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Amin, pelaku menggunakan modus menyembunyikan barang yang menjadi incarannya saat proses sortir, yang diambilnya ketika situasi sudah sepi. Adapun aksi pelaku terekam CCTV.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Barang curian disembunyikan di tumpukan sampah, yang kemudian diambilnya seolah membersihkan sampah di gudang penyimpanan. Pelaku berdalih mencuri karena terdesak ekonomi," paparnya.
Hasil curiannya, kata Amin, kemudian dijual ke sejumlah orang, melalui pelantara sejumlah rekan pelaku. Adapun total kerugian yang dialami pihak ekspedisi mencapai Rp13 juta.
"Setidaknya, ada sepuluh saksi yang sudah kita ambil keterangnnya, baik dari pihak ekspedisi maupun dari konsumen yang menjadi korban. Dan seluruh barang bukti telah kita tarik kembali dari warga yang membeli dari pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, tambah Amin, pelaku dijerat Pasal 362 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tersangka kita amankan karena diduga telah menggelapkan (mencuri) barang yang harusnya dikirim ke konsumen," ungkap Kapolsek Soreang AKP Muhammad Amin di Media Center Polres Parepare, Senin (12/6/2023).
Amin mengatakan selama setahun bekerja sebagai karyawan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di Gudang Gateway J&T Parepare, yang berlokasi di Jalan HAM Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang. "Aksi pencurian dilakukan sejak bulan Maret lalu di lokasi yang sama," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Amin, pelaku menggunakan modus menyembunyikan barang yang menjadi incarannya saat proses sortir, yang diambilnya ketika situasi sudah sepi. Adapun aksi pelaku terekam CCTV.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Barang curian disembunyikan di tumpukan sampah, yang kemudian diambilnya seolah membersihkan sampah di gudang penyimpanan. Pelaku berdalih mencuri karena terdesak ekonomi," paparnya.
Hasil curiannya, kata Amin, kemudian dijual ke sejumlah orang, melalui pelantara sejumlah rekan pelaku. Adapun total kerugian yang dialami pihak ekspedisi mencapai Rp13 juta.
"Setidaknya, ada sepuluh saksi yang sudah kita ambil keterangnnya, baik dari pihak ekspedisi maupun dari konsumen yang menjadi korban. Dan seluruh barang bukti telah kita tarik kembali dari warga yang membeli dari pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, tambah Amin, pelaku dijerat Pasal 362 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial AAS (40), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Minggu, 06 Sep 2026 06:19
News
Dua Bulan Berproses, Kasus Pencurian Kartu Kredit Belum Diungkap Polisi
Korban kasus pencurian kartu kredit, yakni FR (34), berharap jajaran penyidik Polrestabes Makassar segera menetapkan tersangka pada kasus yang dilaporkan 12 Juli 2026 lalu.
Minggu, 23 Agu 2026 21:45
News
Polres Maros Ungkap Kasus Pencurian Rumah, Pelaku Ditangkap di Sulawesi Tengah
Satreskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Bumi Asera Moncongloe, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Minggu, 23 Agu 2026 14:49
Sulsel
Rumah Kosong di Jeneponto Dibobol Siang Bolong, Uang Rp 12 Juta Raib
Aksi pencurian rumah kosong kembali meresahkan warga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kali ini, rumah Kepala Dusun Jasman di Bonto Langga, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, dibobol maling saat kosong.
Sabtu, 22 Agu 2026 09:32
News
Pemuda di Jeneponto Ditangkap Usai Curi Emas, Sarung dan Uang Rp7 Juta
Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap pemuda berinisial Muhuhammad Nur Haikal, 19 tahun, terduga pelaku pencurian di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Rabu, 19 Agu 2026 10:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MGMP Pendidikan Pancasila SMA Makassar Siap Dilantik, Dirangkai Seminar Pendidikan
2
Tamsil Linrung Minta Maaf atas Dua Peristiwa yang Menimpa Siswa ICM, Siapkan Langkah Konkret
3
PT CLM Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Bulu Poloe, Dua Ton Sampah Ikut Diangkut
4
Appi Tak Diberi Ruang, Pengamat: Golkar Bisa Kehilangan Momentum
5
Sowan ke Andi Fahsar Padjalangi, Plt Golkar Bone: Kami Hanya Mengisi Kekosongan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MGMP Pendidikan Pancasila SMA Makassar Siap Dilantik, Dirangkai Seminar Pendidikan
2
Tamsil Linrung Minta Maaf atas Dua Peristiwa yang Menimpa Siswa ICM, Siapkan Langkah Konkret
3
PT CLM Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Bulu Poloe, Dua Ton Sampah Ikut Diangkut
4
Appi Tak Diberi Ruang, Pengamat: Golkar Bisa Kehilangan Momentum
5
Sowan ke Andi Fahsar Padjalangi, Plt Golkar Bone: Kami Hanya Mengisi Kekosongan