Karyawan Ekspedisi Ditangkap Gegara Curi Barang Konsumen, Begini Modusnya
Senin, 12 Jun 2023 19:32
Polisi menggiring seorang karyawan ekspedisi di Kota Parepare atas laporan pencurian sejumlah barang milik konsumen. Foto/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang, Kota Parepare, mengamankan lelaki RL (28), karyawan salah satu jasa pengiriman atau ekspedisi setelah terbukti mencuri sejumlah paket berisi smartphone hingga flashdisk, dari gudang jasa ekpedisi tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam tujuh tahun penjara.
"Tersangka kita amankan karena diduga telah menggelapkan (mencuri) barang yang harusnya dikirim ke konsumen," ungkap Kapolsek Soreang AKP Muhammad Amin di Media Center Polres Parepare, Senin (12/6/2023).
Amin mengatakan selama setahun bekerja sebagai karyawan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di Gudang Gateway J&T Parepare, yang berlokasi di Jalan HAM Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang. "Aksi pencurian dilakukan sejak bulan Maret lalu di lokasi yang sama," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Amin, pelaku menggunakan modus menyembunyikan barang yang menjadi incarannya saat proses sortir, yang diambilnya ketika situasi sudah sepi. Adapun aksi pelaku terekam CCTV.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Barang curian disembunyikan di tumpukan sampah, yang kemudian diambilnya seolah membersihkan sampah di gudang penyimpanan. Pelaku berdalih mencuri karena terdesak ekonomi," paparnya.
Hasil curiannya, kata Amin, kemudian dijual ke sejumlah orang, melalui pelantara sejumlah rekan pelaku. Adapun total kerugian yang dialami pihak ekspedisi mencapai Rp13 juta.
"Setidaknya, ada sepuluh saksi yang sudah kita ambil keterangnnya, baik dari pihak ekspedisi maupun dari konsumen yang menjadi korban. Dan seluruh barang bukti telah kita tarik kembali dari warga yang membeli dari pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, tambah Amin, pelaku dijerat Pasal 362 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tersangka kita amankan karena diduga telah menggelapkan (mencuri) barang yang harusnya dikirim ke konsumen," ungkap Kapolsek Soreang AKP Muhammad Amin di Media Center Polres Parepare, Senin (12/6/2023).
Amin mengatakan selama setahun bekerja sebagai karyawan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di Gudang Gateway J&T Parepare, yang berlokasi di Jalan HAM Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang. "Aksi pencurian dilakukan sejak bulan Maret lalu di lokasi yang sama," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Amin, pelaku menggunakan modus menyembunyikan barang yang menjadi incarannya saat proses sortir, yang diambilnya ketika situasi sudah sepi. Adapun aksi pelaku terekam CCTV.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Barang curian disembunyikan di tumpukan sampah, yang kemudian diambilnya seolah membersihkan sampah di gudang penyimpanan. Pelaku berdalih mencuri karena terdesak ekonomi," paparnya.
Hasil curiannya, kata Amin, kemudian dijual ke sejumlah orang, melalui pelantara sejumlah rekan pelaku. Adapun total kerugian yang dialami pihak ekspedisi mencapai Rp13 juta.
"Setidaknya, ada sepuluh saksi yang sudah kita ambil keterangnnya, baik dari pihak ekspedisi maupun dari konsumen yang menjadi korban. Dan seluruh barang bukti telah kita tarik kembali dari warga yang membeli dari pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, tambah Amin, pelaku dijerat Pasal 362 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Aipda Herman Tambal Jalan Berlubang di Parepare Demi Cegah Kecelakaan Jelang Mudik
Seorang personel dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polsek Ujung, Polres Parepare, Aipda Herman memperlihatkan kepeduliannya terhadap pengguna jalan dengan cara menambap lubang yang ada di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Jum'at, 06 Mar 2026 19:29
News
Oknum Dosen di Parepare Lakukan Pencabulan di Minimarket Ahmad Yani
Oknum dosen di Kota Parepare berinisial S diamankan pihak kepolisian usai mencabuli seorang wanita benisial MF di salah satu mini market pada Ahad, 1 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WITA.
Rabu, 04 Mar 2026 22:35
News
Kabur ke Sulut, Pelaku Curas Brutal Luwu Dibekuk Polisi
Polda Sulsel mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kabupaten Luwu. Pelaku berinisial ATR (46) ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Sulut.
Rabu, 04 Mar 2026 00:34
News
Tim Pegasus Resmob Jeneponto Tangkap Pencuri Emas Lintas Daerah
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menangkap terduga pelaku pencurian emas lintas kabupaten, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Sabtu, 21 Feb 2026 04:58
News
Kabur hingga Luwu Timur, Buronan Pencurian Jeneponto Akhirnya Dibekuk
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang masuk dalam daftar buronan polisi. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Minggu, 18 Jan 2026 17:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Asah Kreativitas Digital, HMPS FIS-H UNM Latih Mahasiswa Lewat Program Sinema
2
Mengenal Program Sosial Ahmadiyah: Donor Kornea Mata hingga Bangun Rumah Belajar
3
Munafri Evaluasi Total Program Persampahan, dari Sistem Open Dumping ke Sanitary Landfill
4
DPPA–Disdik Makassar Diminta Perkuat Edukasi Pencegahan Perilaku Menyimpang
5
Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Maros Aman, Penyaluran di SPBU Moncongloe Kembali Normal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Asah Kreativitas Digital, HMPS FIS-H UNM Latih Mahasiswa Lewat Program Sinema
2
Mengenal Program Sosial Ahmadiyah: Donor Kornea Mata hingga Bangun Rumah Belajar
3
Munafri Evaluasi Total Program Persampahan, dari Sistem Open Dumping ke Sanitary Landfill
4
DPPA–Disdik Makassar Diminta Perkuat Edukasi Pencegahan Perilaku Menyimpang
5
Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Maros Aman, Penyaluran di SPBU Moncongloe Kembali Normal