DPMD Bone Turut Terlibat Tekan Stunting, Ini Upaya yang Dilakukan
Justang Muhammad
Sabtu, 17 Juni 2023 - 18:18 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone terus melakukan upaya dalam pencegahan dan penurunan angka stunting. Salah satu upaya atau strategi yang dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) adalah Aksi #4 dan Aksi #5.
Aksi #4 adalah memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi. Sedangkan, Aksi #5 berupa memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Baca Juga:Bone Raih WTP 8 Kali Beruntun, Bupati Fahsar: Kebanggaan & Kehormatan Luar Biasa
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rujab Bupati Bone tersebut dibuka Sekretaris Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa Awaluddin, bersama Tim Investing In Nutrition and Eraly(INEY) Ditjen Bina Bangda Kemendagri Regional 5 Besse Kuti yang juga sebagai pemateri pada Jumat (16/6/2023) kemarin.
Awaluddin pada kesempatan itu menuturkan ada 8 tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting di Kabupaten Bone. "Aksi yang menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, adalah aksi #4 dan aksi #5," kata Andi Awaluddin.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kolaborasi dari seluruh unsur pemerintahan yakni Pemerintah Kabupaten, OPD, Pemerintah Kecamatan hingga Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam penurunan angka stunting.
Sementara itu, Tim INEY Ditjen Bina Bangda Kemendagri Besse Kuti menuturkan masalah stunting adalah masalah nasional. Untuk itu, telah terbit Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia.
Aksi #4 adalah memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi. Sedangkan, Aksi #5 berupa memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Baca Juga:Bone Raih WTP 8 Kali Beruntun, Bupati Fahsar: Kebanggaan & Kehormatan Luar Biasa
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rujab Bupati Bone tersebut dibuka Sekretaris Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa Awaluddin, bersama Tim Investing In Nutrition and Eraly(INEY) Ditjen Bina Bangda Kemendagri Regional 5 Besse Kuti yang juga sebagai pemateri pada Jumat (16/6/2023) kemarin.
Awaluddin pada kesempatan itu menuturkan ada 8 tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting di Kabupaten Bone. "Aksi yang menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, adalah aksi #4 dan aksi #5," kata Andi Awaluddin.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kolaborasi dari seluruh unsur pemerintahan yakni Pemerintah Kabupaten, OPD, Pemerintah Kecamatan hingga Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam penurunan angka stunting.
Sementara itu, Tim INEY Ditjen Bina Bangda Kemendagri Besse Kuti menuturkan masalah stunting adalah masalah nasional. Untuk itu, telah terbit Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia.