Antisipasi PHMS, Pemeriksaan Antemortem Hewan Kurban Digencarkan Jelang Idul Adha
Fitra budin
Senin, 26 Juni 2023 - 21:25 WIB
Dinas Peternakan Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggencarkan pemeriksaan antemortem guna mengantisipasi Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Fungsional Medik Veteriner, Dinas Peternakan Lutim, Sukma, mengatakan pada pemeriksaan tersebut pihaknya menurunkan lima dokter hewan dan 24 petugas teknis peternakan. "Alhamdulillah sampai sekitar 320 ekor hari ini yang diperiksa, belum ada indikasi terdampak, dan kesimpulan sehat semua," kata dia.
Baca Juga:Peredaran Rokok Ilegal Marak di Luwu Timur, Bea Cukai Lakukan Penindakan
Lanjut Sukma, pemeriksaan ini hanya dikhususkan di pedagang sapi kurban saja. Sedang untuk sapi kurban milik warga akan dilakukan pemeriksaan antemortem di lokasi pemotongan, misalnya di masjid.
Selain itu, kata Sukma, pada pelaksanaan Idul Adha 1444 H, baik pada saat penjualan dan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan Syariat Islam yaitu sehat, tidak cacat dan cukup umur.
"Sedangkan hewan kurban yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Luwu Timur harus memenuhi persyaratan administrasi berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan otoritas veteriner daerah asal," kata dia.
Guna mengamankan masyarakat dari kemungkinan penularan penyakit zoonosis, jelas Sukma, diperlukan optimalisasi pembinaan dan pengawasan teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), terutama pada daerah endemis yang dimulai sejak pemberangkatan penyembelihan hewan kurban, hingga distribusi daging kurban kepada yang berhak (mustahig).
Fungsional Medik Veteriner, Dinas Peternakan Lutim, Sukma, mengatakan pada pemeriksaan tersebut pihaknya menurunkan lima dokter hewan dan 24 petugas teknis peternakan. "Alhamdulillah sampai sekitar 320 ekor hari ini yang diperiksa, belum ada indikasi terdampak, dan kesimpulan sehat semua," kata dia.
Baca Juga:Peredaran Rokok Ilegal Marak di Luwu Timur, Bea Cukai Lakukan Penindakan
Lanjut Sukma, pemeriksaan ini hanya dikhususkan di pedagang sapi kurban saja. Sedang untuk sapi kurban milik warga akan dilakukan pemeriksaan antemortem di lokasi pemotongan, misalnya di masjid.
Selain itu, kata Sukma, pada pelaksanaan Idul Adha 1444 H, baik pada saat penjualan dan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan Syariat Islam yaitu sehat, tidak cacat dan cukup umur.
"Sedangkan hewan kurban yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Luwu Timur harus memenuhi persyaratan administrasi berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan otoritas veteriner daerah asal," kata dia.
Guna mengamankan masyarakat dari kemungkinan penularan penyakit zoonosis, jelas Sukma, diperlukan optimalisasi pembinaan dan pengawasan teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), terutama pada daerah endemis yang dimulai sejak pemberangkatan penyembelihan hewan kurban, hingga distribusi daging kurban kepada yang berhak (mustahig).