Antisipasi PHMS, Pemeriksaan Antemortem Hewan Kurban Digencarkan Jelang Idul Adha

fitra budin
Senin, 26 Jun 2023 21:25
Antisipasi PHMS, Pemeriksaan Antemortem Hewan Kurban Digencarkan Jelang Idul Adha
Dinas Peternakan Kabupaten Lutim menggencarkan pemeriksaan antemortem guna mengantisipasi Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H. Foto/Fitra Budin
Comment
Share
LUWU TIMUR - Dinas Peternakan Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggencarkan pemeriksaan antemortem guna mengantisipasi Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Fungsional Medik Veteriner, Dinas Peternakan Lutim, Sukma, mengatakan pada pemeriksaan tersebut pihaknya menurunkan lima dokter hewan dan 24 petugas teknis peternakan. "Alhamdulillah sampai sekitar 320 ekor hari ini yang diperiksa, belum ada indikasi terdampak, dan kesimpulan sehat semua," kata dia.



Lanjut Sukma, pemeriksaan ini hanya dikhususkan di pedagang sapi kurban saja. Sedang untuk sapi kurban milik warga akan dilakukan pemeriksaan antemortem di lokasi pemotongan, misalnya di masjid.

Selain itu, kata Sukma, pada pelaksanaan Idul Adha 1444 H, baik pada saat penjualan dan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan Syariat Islam yaitu sehat, tidak cacat dan cukup umur.

"Sedangkan hewan kurban yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Luwu Timur harus memenuhi persyaratan administrasi berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan otoritas veteriner daerah asal," kata dia.

Guna mengamankan masyarakat dari kemungkinan penularan penyakit zoonosis, jelas Sukma, diperlukan optimalisasi pembinaan dan pengawasan teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), terutama pada daerah endemis yang dimulai sejak pemberangkatan penyembelihan hewan kurban, hingga distribusi daging kurban kepada yang berhak (mustahig).

"Maka diperintahkan kepada camat untuk menyampaikan kepada masyarakat agar memperhatikan standar umur hewan yang akan dikurbankan (kambing atau domba minimal satu tahun dan sapi atau kerbau minimal dua tahun), hewan dalam keadaan sehat dan tidak cacat," jelasnya.



Sukma juga mengimbau pedagang ternak dan masyarakat yang akan melakukan pemotongan hewan kurban agar didampingi oleh petugas teknis peternakan di setiap kecamatan (terlampir) untuk dilakukan pemeriksaan teknis sebelum dipotong (antemortem) dan sesudah dipotong (postmortem) dalam upaya melindungi hak-hak konsumen untuk memperoleh bahan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

"Jika menemukan adanya kasus kesakitan pada hewan kurban yang ditandai gejala klinis penyakit hewan menular agar segera melaporkan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru