home sulsel

Sertifikat Mengemudi Akan Jadi Syarat Tambahan Pembuatan SIM

Kamis, 29 Juni 2023 - 07:42 WIB
Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Wajo AKP Nawir Eming. Foto: SINDO Makassar/Reza Pahlevi
Sertifikat mengemudi akan menjadi syarat tambahan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut diungkap Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Wajo AKP Nawir Eming. Aturan itu berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam pasal 9 ayat (1) angka 3, disebutkan bahwa pemohon SIM wajib melampirkan fotokopi beserta memerlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.



Baca juga: Polres Wajo Gencarkan Patroli Awasi SPBU, Cegah Mafia BBM Bersubsidi

"Wacana itu tinggal menunggu Petunjuk dan Arahan (Jukrah) dari Dirlantas Polda Sulsel kapan implementasinya akan dijalankan," ujarnya kepada SINDO Makassar, Rabu (28/6/2023).

Menurut AKP Nawir, aturan baru dalam pembuatan SIM tersebut merupakan upaya aparat kepolisian untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
polres wajo surat izin mengemudi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya