Sertifikat Mengemudi Akan Jadi Syarat Tambahan Pembuatan SIM

Reza Pahlevi
Kamis, 29 Jun 2023 07:42
Sertifikat Mengemudi Akan Jadi Syarat Tambahan Pembuatan SIM
Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Wajo AKP Nawir Eming. Foto: SINDO Makassar/Reza Pahlevi
Comment
Share
WAJO - Sertifikat mengemudi akan menjadi syarat tambahan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut diungkap Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Wajo AKP Nawir Eming. Aturan itu berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam pasal 9 ayat (1) angka 3, disebutkan bahwa pemohon SIM wajib melampirkan fotokopi beserta memerlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.



"Wacana itu tinggal menunggu Petunjuk dan Arahan (Jukrah) dari Dirlantas Polda Sulsel kapan implementasinya akan dijalankan," ujarnya kepada SINDO Makassar, Rabu (28/6/2023).

Menurut AKP Nawir, aturan baru dalam pembuatan SIM tersebut merupakan upaya aparat kepolisian untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Sebab sejauh ini kecelakaan di jalan raya menjadi salah satu penyumbang terbesar angka kematian di Indonesia. Sehingga adanya aturan baru tersebut diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.



"Saat ini untuk meminimalisir angka kecelakaan khususnya di Kabupaten Wajo, Satlantas Polres Wajo terus melakukan pengawalan dalam mengatur lalulintas untuk masyarakat, sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk tertib berlalulintas di jalan raya," jelasnya.

Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Wajo untuk tidak berkendara jika belum memiliki SIM.

"Jika belum memiliki SIM sebaiknya jangan berkendara dulu. Dan yang paling tetap patuhi aturan berlalulintas di jalan raya," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru