Polres Luwu Ungkap Kasus Pencurian Tabung, Motor, dan Celengan Masjid

Chaeruddin
Selasa, 27 Jun 2023 17:35
Polres Luwu Ungkap Kasus Pencurian Tabung, Motor, dan Celengan Masjid
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi didampingi Kasat Reskim, AKP Saleh, menyampaikan sejumlah pengungkapan kasus oleh jajarannya. Foto: Chaeruddin
Comment
Share
LUWU - Polres Luwu dalam kurun beberapa bulan terakhir berhasil mengungkap sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Saleh, kepada Wartawan, mengungkapkan 7 laporan polisi (LP) dengan 11 tersangka, 9 diantaranya pelaku utama dan 2 merupakan penada termasuk diantaranya DPO (Daftar Pencarian Orang).



Dari 7 LP tersebut seluruhnya kasus yang sangat meresahkan masyarakat selama ini, yakni kasus pencurian tabung gas, pencurian motor, pencurian celengan masjid, dan pencurian dengan kekerasan atau curas termasuk diantaranya dilakukan oleh pemulung atau dikenal masyarakat Sulsel, dengan sebutan "Payabo-Yabo".

AKBP Arisandi, menyampaikan dari seluruh LP yang berhasil diungkap merupakan kerja keras Tim Satgas Penegakan Hukum yang melakukan penegakan hukum baik secara preemtif maupun secara preventif.

"Satgas Gakum bersama di dalamnya APRA Binmas dan Babinkantibmas telah menjalankan fungsi samapta, fungsi preemtif dan preventif dan fungsi penegakan hukum dengan baik," ujarnya.

"Pada dasarnya tindak pidana atau pelanggaran hukum terjadi karena ada niat pelaku dan ada peluang atau situasi yang memungkinkan terjadinya sebuah tindak kejahatan," lanjutnya.

Olehnya itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Luwu, agar secara sadar mengambil peran tanggujngjawab bersama mencegah terjadinya tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

"Sebagai contoh kasus pencurian yang dilakukan oleh pemulung atau Payabo-Yabo. Mungkin tadinya mereka tidak ada niat tapi melihat peluang, maka mereka melakukan tindak kejahatan pencurian. Sebaliknya, meski ada niat tapi melihat tidak ada peluang karena situasi tentu tidak akan terjadi tindak kejahatan," ujarnya.

"Mari sama sama mencegah, jangan menyimpan barang berharga di tempat terbuka yang bisa memancing kejahatan. Dan kami sampaikan, tidak ada tempat untuk melarikan diri dan tidak ada tempat untuk bersembunyi," serunya.



Beberapa barang bukti yang diperlihatkan Polres Luwu pada 7 kasus tindak kejahatan diatas yakni, 1 mobil Xenia nomor polisi DP 1574 EA, 3 unit motor, 26 tabung LPG, 1 pompa air, 1 mesin las, 1 mesin Alkon, 1 mesin bor, 1 mesin gerinda, 1 kotak amal masjid, 1 unit HP, 1 badik, 1 gerobak, beberapa bungkus rokok dan Snack.

Kasat Reskim Polres Luwu, AKP Saleh, menambahkan untuk kasus pencurian tabung para pelaku kembali menjualnya ke pengecer. Para pelaku menggunakan aksinya menggunakan mobil.

"Sehingga pencurian tabung ini terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Luwu. Kasus ini memang cukup meresahkan masyarakat, Alhamdulillah, kita sudah berhasil ungkap. Kami tidak berhenti di sini, akan terus melakukan pengembangan jika masih ada rekan para pelaku," ujarnya.

Dalam kasus pencurian oleh pemulung, salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perusahaan smalter PT BMS milik perusahaan Kalla Group juga sudah berhasil diungkap.

"Kasus menonjol lainnya adalah pencurian motor, ada beberapa pelaku sudah kita amankan. Dari 11 tersangka dalam 7 LP diatas, diantaranya ada residivis dan DPO. Tentu residivis ini akan menjadi pertimbangan hakim di pengadilan untuk memberikan hukum setimpal," katanya.

Disinggung pelaku pencurian kotak amal, apakah memiliki kelompok atau jaringan di Luwu, AKP Saleh, belum bisa memastikan. "Sejauh ini belum ada indikasi ke sana, mereka melakukan tindakan tersebut karena faktor ekonomi," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru