Kejari Tetapkan Direktur PDAM Kabupaten Luwu Tersangka
Chaeruddin
Rabu, 05 Juli 2023 - 21:11 WIB
Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melakukan penetapan tersangka terhadap Direktur PDAM Luwu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Luwu Andi Usama Harun dalam konfrensi pers di Aula Kejari Luwu, Rabu (5/7/2023).
"Penyidik telah menyimpulkan ada dugaan tindak pidana, sehingga kita tetapkan tersangka setelah ditemukan kerugian negara Rp847 juta yang kami terima dari BPK tiga minggu lalu. Tersangka yang bertanggung jawab yakni SHRD, yang merupakan direktur PDAM Luwu," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Luwu Ajak Jajaran RSUD Batara Guru Selalu Koreksi Diri
Andi Usama Harun, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan ekspose dan ditemukan minimal dua alat bukti.
"Sejak awal kami komitmen untuk menyelesaikan perkara ini, setelah dilakukan penetapan tersangka maka akan dilakukan pemeriksaan ulang saksi. Untuk penahanan menjadi kewenangan penyidik," lanjutnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, ia mengatakan hal itu bisa terjadi. "Kita belum bisa simpulkan, karena bisa saja nanti berkembang jika ada pemeriksaan nantinya. Bisa jadi ada tersangka baru, tetapi semunya menjadi kebijakan penyidik," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana.
"Penyidik telah menyimpulkan ada dugaan tindak pidana, sehingga kita tetapkan tersangka setelah ditemukan kerugian negara Rp847 juta yang kami terima dari BPK tiga minggu lalu. Tersangka yang bertanggung jawab yakni SHRD, yang merupakan direktur PDAM Luwu," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Luwu Ajak Jajaran RSUD Batara Guru Selalu Koreksi Diri
Andi Usama Harun, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan ekspose dan ditemukan minimal dua alat bukti.
"Sejak awal kami komitmen untuk menyelesaikan perkara ini, setelah dilakukan penetapan tersangka maka akan dilakukan pemeriksaan ulang saksi. Untuk penahanan menjadi kewenangan penyidik," lanjutnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, ia mengatakan hal itu bisa terjadi. "Kita belum bisa simpulkan, karena bisa saja nanti berkembang jika ada pemeriksaan nantinya. Bisa jadi ada tersangka baru, tetapi semunya menjadi kebijakan penyidik," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana.