Kejari Tetapkan Direktur PDAM Kabupaten Luwu Tersangka
Chaeruddin
Rabu, 05 Jul 2023 21:11
Press Conference, Kejari Luwu, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM Luwu. Foto: Chaeruddin
LUWU - Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melakukan penetapan tersangka terhadap Direktur PDAM Luwu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Luwu Andi Usama Harun dalam konfrensi pers di Aula Kejari Luwu, Rabu (5/7/2023).
"Penyidik telah menyimpulkan ada dugaan tindak pidana, sehingga kita tetapkan tersangka setelah ditemukan kerugian negara Rp847 juta yang kami terima dari BPK tiga minggu lalu. Tersangka yang bertanggung jawab yakni SHRD, yang merupakan direktur PDAM Luwu," ujarnya.
Andi Usama Harun, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan ekspose dan ditemukan minimal dua alat bukti.
"Sejak awal kami komitmen untuk menyelesaikan perkara ini, setelah dilakukan penetapan tersangka maka akan dilakukan pemeriksaan ulang saksi. Untuk penahanan menjadi kewenangan penyidik," lanjutnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, ia mengatakan hal itu bisa terjadi. "Kita belum bisa simpulkan, karena bisa saja nanti berkembang jika ada pemeriksaan nantinya. Bisa jadi ada tersangka baru, tetapi semunya menjadi kebijakan penyidik," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana.
Selain itu temuan lainnya yakni upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja terdapat perbedaan.
Ancaman hukuman yakni pasal 2 undang -undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Penyidik telah menyimpulkan ada dugaan tindak pidana, sehingga kita tetapkan tersangka setelah ditemukan kerugian negara Rp847 juta yang kami terima dari BPK tiga minggu lalu. Tersangka yang bertanggung jawab yakni SHRD, yang merupakan direktur PDAM Luwu," ujarnya.
Andi Usama Harun, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan ekspose dan ditemukan minimal dua alat bukti.
"Sejak awal kami komitmen untuk menyelesaikan perkara ini, setelah dilakukan penetapan tersangka maka akan dilakukan pemeriksaan ulang saksi. Untuk penahanan menjadi kewenangan penyidik," lanjutnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, ia mengatakan hal itu bisa terjadi. "Kita belum bisa simpulkan, karena bisa saja nanti berkembang jika ada pemeriksaan nantinya. Bisa jadi ada tersangka baru, tetapi semunya menjadi kebijakan penyidik," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana.
Selain itu temuan lainnya yakni upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja terdapat perbedaan.
Ancaman hukuman yakni pasal 2 undang -undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Pendapatan PDAM Luwu Melesat Hingga Rp1 Miliar
H Sofyan Thamrin, berhasil mendongkrak pendapatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Latimojong hingga Rp1 miliar, sejak dirinya menjabat Pelaksana tugas (Plt) Direktur.
Rabu, 06 Des 2023 14:01
Sulsel
Kalah di Praperadilan, Mantan Direktur PDAM Luwu Langsung Ditahan
Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu, Saharuddin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo pada Kamis (7/9).
Kamis, 07 Sep 2023 21:33
Sulsel
Pelanggan Keluhkan Layanan Air Bersih PDAM Luwu, Tidak Lancar dan Keruh
Pelayanan air bersih PDAM Kabupaten Luwu mendapat sorotan. Pasalnya, pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak maksimal sejak sebulan terakhir.
Senin, 27 Mar 2023 11:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
4
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
5
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
4
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
5
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar