Kalah di Praperadilan, Mantan Direktur PDAM Luwu Langsung Ditahan
Chaeruddin
Kamis, 07 Sep 2023 21:33
Mantan Direktur PDAM Luwu, Saharuddin (baju orange). Foto: Chaeruddin/Sindo Makassar
LUWU - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu, Saharuddin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo pada Kamis (7/9).
Dia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi proyek sambungan baru tahun 2018 hingga 2020.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin langsung kami tahan dan setelah BAPnya rampung dibawa ke Lapas Palopo," kata Andi Usama Harun, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu pada Kamis (7/9).
Saharuddin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, namun gugatannya ditolak sehingga pemeriksaan perkaranya dilanjutkan.
"Saat pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin didampingi tim kuasa hukumnya dan sebelum dibawa ke lapas, ada dokter yang memeriksa kesehatannya," ujar Andi Usama.
Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana.
Selain itu temuan lainnya yakni upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja. Ditemukan adanya perbedaan.
BPK RI berdasarkan LHP menemukan adanya kerugian negara sebesar 847 juta dalam perkara ini. Ancaman hukuman yakni pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu Penasehat Hukum Tersangka, Andi Ikram mengatakan kliennya yakni SHR telah melalui semua proses, pihaknya meyakini jika terdapat perbedaan antara tersangka dengan kejaksaan.
"Hak kejaksaan untuk melakukan penahanan setelah dilakukan 6 jam pemeriksaan, kami akan ajukan penangguhan penahanan. Ada kesalahan persepsi, klien kami sudah mengikuti semua prosedur secara nasional dan sesuai perbup," jelasnya.
Dia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi proyek sambungan baru tahun 2018 hingga 2020.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin langsung kami tahan dan setelah BAPnya rampung dibawa ke Lapas Palopo," kata Andi Usama Harun, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu pada Kamis (7/9).
Saharuddin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, namun gugatannya ditolak sehingga pemeriksaan perkaranya dilanjutkan.
"Saat pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin didampingi tim kuasa hukumnya dan sebelum dibawa ke lapas, ada dokter yang memeriksa kesehatannya," ujar Andi Usama.
Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana.
Selain itu temuan lainnya yakni upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja. Ditemukan adanya perbedaan.
BPK RI berdasarkan LHP menemukan adanya kerugian negara sebesar 847 juta dalam perkara ini. Ancaman hukuman yakni pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu Penasehat Hukum Tersangka, Andi Ikram mengatakan kliennya yakni SHR telah melalui semua proses, pihaknya meyakini jika terdapat perbedaan antara tersangka dengan kejaksaan.
"Hak kejaksaan untuk melakukan penahanan setelah dilakukan 6 jam pemeriksaan, kami akan ajukan penangguhan penahanan. Ada kesalahan persepsi, klien kami sudah mengikuti semua prosedur secara nasional dan sesuai perbup," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Seret Mantan Kepala Dinas Sosial Makassar
Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar inisial MT, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark-up bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 lalu.
Selasa, 12 Nov 2024 23:23
News
Polda Sulsel Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi Termasuk 21 Tersangka
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono kembali mengungkap sejumlah kasus korupsi di antaranya kasus tindak pidana korupsi pembangunan fisik proyek, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Selasa, 12 Nov 2024 15:41
Sulsel
Polisi Telusuri Dugaan Korupsi Hibah Masjid Nurul Dzikir Makassar, Kerugian Rp2 M
Aparat kepolisian di Kota Makassar tengah menelusuri dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid. Tidak tanggung-tanggung, pelaku diduga menyalahgunakan anggaran Rp2 miliar.
Selasa, 05 Nov 2024 09:02
News
Kapolda Sulsel Ungkap Modus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Rugikan Negara Rp60 M
Polda Sulsel sementara mengungkap dugaan korupsi penyimpangan kredit modal kerja oleh PT TKM dari salah satu bank BUMN, yang merugikan negara hingga Rp60 miliar
Senin, 04 Nov 2024 18:53
News
Polda Sulsel Selidiki 3 Kasus Dugaan Korupsi, Ada Nilainya Rp60 Miliar
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, sementara menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi di Makassar, salah satunya merugikan negera hingga sebanyak Rp60 miliar
Senin, 04 Nov 2024 16:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
5
Kampanye Akbar Pata-Dhevy, 50 Ribu Simpatisan Penuhi Lapangan Andi Djemma
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
3
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
4
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
5
Kampanye Akbar Pata-Dhevy, 50 Ribu Simpatisan Penuhi Lapangan Andi Djemma