Kalah di Praperadilan, Mantan Direktur PDAM Luwu Langsung Ditahan
Kamis, 07 Sep 2023 21:33
Mantan Direktur PDAM Luwu, Saharuddin (baju orange). Foto: Chaeruddin/Sindo Makassar
LUWU - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu, Saharuddin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo pada Kamis (7/9).
Dia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi proyek sambungan baru tahun 2018 hingga 2020.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin langsung kami tahan dan setelah BAPnya rampung dibawa ke Lapas Palopo," kata Andi Usama Harun, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu pada Kamis (7/9).
Saharuddin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, namun gugatannya ditolak sehingga pemeriksaan perkaranya dilanjutkan.
"Saat pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin didampingi tim kuasa hukumnya dan sebelum dibawa ke lapas, ada dokter yang memeriksa kesehatannya," ujar Andi Usama.
Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana.
Selain itu temuan lainnya yakni upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja. Ditemukan adanya perbedaan.
BPK RI berdasarkan LHP menemukan adanya kerugian negara sebesar 847 juta dalam perkara ini. Ancaman hukuman yakni pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu Penasehat Hukum Tersangka, Andi Ikram mengatakan kliennya yakni SHR telah melalui semua proses, pihaknya meyakini jika terdapat perbedaan antara tersangka dengan kejaksaan.
"Hak kejaksaan untuk melakukan penahanan setelah dilakukan 6 jam pemeriksaan, kami akan ajukan penangguhan penahanan. Ada kesalahan persepsi, klien kami sudah mengikuti semua prosedur secara nasional dan sesuai perbup," jelasnya.
Dia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi proyek sambungan baru tahun 2018 hingga 2020.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin langsung kami tahan dan setelah BAPnya rampung dibawa ke Lapas Palopo," kata Andi Usama Harun, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu pada Kamis (7/9).
Saharuddin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, namun gugatannya ditolak sehingga pemeriksaan perkaranya dilanjutkan.
"Saat pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin didampingi tim kuasa hukumnya dan sebelum dibawa ke lapas, ada dokter yang memeriksa kesehatannya," ujar Andi Usama.
Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana.
Selain itu temuan lainnya yakni upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja. Ditemukan adanya perbedaan.
BPK RI berdasarkan LHP menemukan adanya kerugian negara sebesar 847 juta dalam perkara ini. Ancaman hukuman yakni pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu Penasehat Hukum Tersangka, Andi Ikram mengatakan kliennya yakni SHR telah melalui semua proses, pihaknya meyakini jika terdapat perbedaan antara tersangka dengan kejaksaan.
"Hak kejaksaan untuk melakukan penahanan setelah dilakukan 6 jam pemeriksaan, kami akan ajukan penangguhan penahanan. Ada kesalahan persepsi, klien kami sudah mengikuti semua prosedur secara nasional dan sesuai perbup," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel TA 2024.
Selasa, 30 Des 2025 18:15
Sulsel
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan MKS sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan tahun anggaran 2022 Desa Pakkanna, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kamis, 18 Des 2025 21:24
News
Saksi Ahli: Pelanggaran SOP Perbankan Bukan Otomatis Perbuatan Pidana
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit konstruksi dengan terdakwa Agus Fitrawan pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Des 2025 15:51
News
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin diperiksa sekitar 10 jam, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kamis, 18 Des 2025 07:20
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Protes Pembayaran Pajak di Samsat Jeneponto, Nominal di Aplikasi dan Kasir Berbeda
2
Natsir Rurung Kritik Proyek PSEL di Tamalanrea, Sebut Boros Anggaran
3
Cetak Sejarah, Perumda Pasar Raya Makassar Setor PAD Rp1,3 Miliar
4
Gala Premiere Uang Passolo, Film Lokal Makassar Angkat Realitas Sosial & Budaya
5
Wali Kota Munafri Salurkan Langsung Bantuan Kemanusiaan ke Aceh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Protes Pembayaran Pajak di Samsat Jeneponto, Nominal di Aplikasi dan Kasir Berbeda
2
Natsir Rurung Kritik Proyek PSEL di Tamalanrea, Sebut Boros Anggaran
3
Cetak Sejarah, Perumda Pasar Raya Makassar Setor PAD Rp1,3 Miliar
4
Gala Premiere Uang Passolo, Film Lokal Makassar Angkat Realitas Sosial & Budaya
5
Wali Kota Munafri Salurkan Langsung Bantuan Kemanusiaan ke Aceh