Kalah di Praperadilan, Mantan Direktur PDAM Luwu Langsung Ditahan
Kamis, 07 Sep 2023 21:33

Mantan Direktur PDAM Luwu, Saharuddin (baju orange). Foto: Chaeruddin/Sindo Makassar
LUWU - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu, Saharuddin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo pada Kamis (7/9).
Dia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi proyek sambungan baru tahun 2018 hingga 2020.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin langsung kami tahan dan setelah BAPnya rampung dibawa ke Lapas Palopo," kata Andi Usama Harun, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu pada Kamis (7/9).
Saharuddin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, namun gugatannya ditolak sehingga pemeriksaan perkaranya dilanjutkan.
"Saat pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin didampingi tim kuasa hukumnya dan sebelum dibawa ke lapas, ada dokter yang memeriksa kesehatannya," ujar Andi Usama.
Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana.
Selain itu temuan lainnya yakni upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja. Ditemukan adanya perbedaan.
BPK RI berdasarkan LHP menemukan adanya kerugian negara sebesar 847 juta dalam perkara ini. Ancaman hukuman yakni pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu Penasehat Hukum Tersangka, Andi Ikram mengatakan kliennya yakni SHR telah melalui semua proses, pihaknya meyakini jika terdapat perbedaan antara tersangka dengan kejaksaan.
"Hak kejaksaan untuk melakukan penahanan setelah dilakukan 6 jam pemeriksaan, kami akan ajukan penangguhan penahanan. Ada kesalahan persepsi, klien kami sudah mengikuti semua prosedur secara nasional dan sesuai perbup," jelasnya.
Dia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi proyek sambungan baru tahun 2018 hingga 2020.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin langsung kami tahan dan setelah BAPnya rampung dibawa ke Lapas Palopo," kata Andi Usama Harun, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu pada Kamis (7/9).
Saharuddin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, namun gugatannya ditolak sehingga pemeriksaan perkaranya dilanjutkan.
"Saat pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin didampingi tim kuasa hukumnya dan sebelum dibawa ke lapas, ada dokter yang memeriksa kesehatannya," ujar Andi Usama.
Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana.
Selain itu temuan lainnya yakni upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja. Ditemukan adanya perbedaan.
BPK RI berdasarkan LHP menemukan adanya kerugian negara sebesar 847 juta dalam perkara ini. Ancaman hukuman yakni pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu Penasehat Hukum Tersangka, Andi Ikram mengatakan kliennya yakni SHR telah melalui semua proses, pihaknya meyakini jika terdapat perbedaan antara tersangka dengan kejaksaan.
"Hak kejaksaan untuk melakukan penahanan setelah dilakukan 6 jam pemeriksaan, kami akan ajukan penangguhan penahanan. Ada kesalahan persepsi, klien kami sudah mengikuti semua prosedur secara nasional dan sesuai perbup," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Anggaran Bencana Alam di Wajo Dipakai Bayar Iuran PDAM yang Sudah Dimark-Up
Kasus tindak pidana dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) untuk Bencana Alam di Wajo terus bergulir di Polres Wajo.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:44

Sulsel
Masyarakat Dukung Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi BTT di BPBD Wajo
Masyarakat Kabupaten Wajo mendukung penuh aparat Kepolisian ungkap kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo.
Sabtu, 08 Mar 2025 20:30

Sulsel
Menelisik Dugaan Korupsi BTT BPBD Wajo Tahun 2023 Dari Hasil Temuan BPK
Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulagan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo tahun anggaran 2023 yang diperuntukkan untuk kegiatan tanggap darurat bencana alam diduga dikorupsi.
Kamis, 06 Mar 2025 14:07

Sulsel
Polisi Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPBD Wajo
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023 di Kantor BPBD Kabupaten Wajo, Rabu (05/03/2025).
Rabu, 05 Mar 2025 23:36

Sulsel
Kejari Selidiki Dugaan Korupsi di KPU Maros
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros.
Selasa, 18 Feb 2025 11:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
5

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
5

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan