home sulsel

KPU Nyatakan PSI Wajo Gugur Sebagai Peserta Pileg 2024

Senin, 10 Juli 2023 - 10:42 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo, Muhammad Mursyidin. Foto: Istimewa
Proses Pengajuan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo resmi ditutup, Minggu, (9/07/2023), pukul 23.59 Wita malam.

Dari 15 partai yang mengajukan Bakal Calon Legislitaf (Bacaleg) pada 14 Mei lalu, hanya ada 14 partai yang datang ke KPU Wajo untuk mengajukan proses pengajuan dokumen perbaikan bakal calon DPRD Kabupaten Wajo.

Baca Juga: Bupati Dukung Polisi Ungkap Dugaan Pungli Pengurusan Adminduk di Disdukcapil Wajo

Sedangkan satu partai dinyatakan gugur karena tidak mampu melengkapi perbaikan dokumen, perbaikan bakal calon DPRD Kabupaten Wajo.

"Hanya ada 14 partai yang datang mengajukan dokumen perbaikan. Sedangkan untuk partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinyatakan gugur dan tidak dapat lagi mengikuti konetastasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo, Muhammad Mursyidin kepada Sindo Makassar, Senin (10/7/2023).

Dengan digugurkannya PSI dalam kontestasi Pileg 2024 di Kabupaten Wajo, maka secara otomatis jumlah Bacaleg yang ikut berkompetisi menjadi berkurang.

Sebab pada proses pendaftaran Bacaleg pada 14 Mei lalu PSI Kabupaten Wajo mendaftarkan 40 orang nama sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Wajo.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kpu wajo
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya