KPU Nyatakan PSI Wajo Gugur Sebagai Peserta Pileg 2024

Senin, 10 Jul 2023 10:42
KPU Nyatakan PSI Wajo Gugur Sebagai Peserta Pileg 2024
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo, Muhammad Mursyidin. Foto: Istimewa
Comment
Share
WAJO - Proses Pengajuan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo resmi ditutup, Minggu, (9/07/2023), pukul 23.59 Wita malam.

Dari 15 partai yang mengajukan Bakal Calon Legislitaf (Bacaleg) pada 14 Mei lalu, hanya ada 14 partai yang datang ke KPU Wajo untuk mengajukan proses pengajuan dokumen perbaikan bakal calon DPRD Kabupaten Wajo.



Sedangkan satu partai dinyatakan gugur karena tidak mampu melengkapi perbaikan dokumen, perbaikan bakal calon DPRD Kabupaten Wajo.

"Hanya ada 14 partai yang datang mengajukan dokumen perbaikan. Sedangkan untuk partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinyatakan gugur dan tidak dapat lagi mengikuti konetastasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo, Muhammad Mursyidin kepada Sindo Makassar, Senin (10/7/2023).

Dengan digugurkannya PSI dalam kontestasi Pileg 2024 di Kabupaten Wajo, maka secara otomatis jumlah Bacaleg yang ikut berkompetisi menjadi berkurang.

Sebab pada proses pendaftaran Bacaleg pada 14 Mei lalu PSI Kabupaten Wajo mendaftarkan 40 orang nama sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Wajo.

"Tentu dengan tidak ikutnya PSI maka secara otomatis jumlah Bacaleg di Kabupaten Wajo menjadi berkurang," jelas pria yang kerap disapa Kak Din.

Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Wajo, ada 572 Bacaleg yang sempat terdaftar di KPU. Namun dengan gugurnya PSI dalam kontestasi Pileg 2024 maka tersisa 532.



"Untuk hitungannya 572 di kurang 40 maka tersisa 532 Bacaleg di Kabupaten Wajo. Namun kemungkinan besar akan berkurang lagi sebab kita belum membuka dokumen perbaikan yang baru-baru ini kita laksanakan. Jumlah pastinya kami akan beritahukan setelah kami merekap dokumen pengajuan perbaikan dari partai politik," tandasnya.

Adapun 14 Partai yang hadir dalam Proses Pengajuan Dokumen Perbaikan Bakal Calon DPRD di KPU Wajo yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Buruh.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru