Mahasiswa Desak 3 Komisioner Terpilih KPU Wajo Mundur

Reza Pahlevi
Rabu, 03 Jan 2024 09:34
Mahasiswa Desak 3 Komisioner Terpilih KPU Wajo Mundur
Aksi unjuk rasa yang dilakukan AMPP di depan Kantor KPU Wajo mendesak tiga orang komisioner terpilih KPU Wajo mengundurkan diri. Foto: SINDO Makassar/Reza Pahlevi
Comment
Share
WAJO - Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu (AMPP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Kabupaten Wajo, Selasa kemarin. Mereka menolak dan meminta tiga dari lima komisoner KPU Wajo untuk mundur.

Penolakan massa aksi itu lantaran proses seleksi yang dilakukan tim seleksi (Timsel) dinilai janggal.

Musababnya, Andi Raehana yang merupakan mantan Komisioner KPU Kabupaten Soppeng sebelumnya dinyatakan tidak lolos saat mengikuti seleksi tertulis dan psikologi calon anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng periode 2023-2028 pada 13 Juli 2023 lalu.

Selain Andi Raehana, Nasaruddin juga merupakan mantan Komisioner KPU Kabupaten Bone periode 2018-2023. Ia dinyatakan tidak lulus saat mengikuti tes kesehatan pada seleksi pendaftratan calon Komisioner KPU Kabupaten Bone pada 20 April 2023.

Sedangkan Muh Erwin Arifin diduga pernah terjerat kasus hukum. Di mana pada 2014 lalu ia pernah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan karena kerap melakukan aksi demonstrasi dan terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Bagaimana mungkin orang yang telah ditolak di kampung halamannya bisa kami terima di Kabupaten Wajo menjadi Komisioner di KPU Wajo. Bahkan salah satu dari mereka pernah terjerat kasus hukum," ujar salah satu orator AMPP, Adam Surya.

Menurut Adam, setelah ketiganya ditolak di wilayahnya masing-masing, mereka bergegas berpindah domisili ke Kabupaten Wajo. Sebab pendaftaran Komisioner KPU Bone dan Soppeng dilakukan pada 5 April 2023 sedangkan pendaftaran Komisioner KPU Wajo baru dibuka pada 2 September 2023.

Dari informasi yang dihimpun, Andi Raehana baru resmi berdomisili di Kabupaten Wajo dan mendapat E-KTP pada 29 Agustus 2023, sedangkan Erwin Arifin mendapat E-KTP domisili Wajo pada 30 Agustus 2023. Nasaruddin baru mendapatkan E-KTP domisili Kabupaten Wajo pada 6 Septrmber 2023.

"Sebelum mendaftar mereka bertiga bukan penduduk Wajo. Kami menduga tiga nama tersebut merupakan orang titipan dan mempunyai misi memenangkan salah satu kandidat dan partai. Ini berbahaya karena akan merusak tatanan demokrasi yang ada di Kabupaten Wajo," jelasnya.

Olehnya itu, Adam bersama rekan-rekannya dengan tegas menolak tiga orang komisioner terpilih KPU Wajo. Bahkan ia meminta kepada KPU RI untuk melakukan proses seleksi ulang.

"Harus diulang, Timsel yang melakukan penjaringan calon komisioner KPU Wajo juga harus diganti dengan Timsel yang lebih berintegritas dan dapat bekerja sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru