Ganggu Estetika Kota, Satpol PP Gowa Bakal Tertibkan Spanduk dan Baliho Liar
Herni Amir
Selasa, 11 Juli 2023 - 21:01 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa akan menertibkan pemasangan spanduk, reklame, poster dan baliho secara liar yang ada di beberapa titik ruas jalan di kota Sungguminasa. Hal tersebut ditegaskan oleh Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro.
"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan tertibkan," ungkap Alimuddin saat dihubungi awak media, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga:Jelang Beautiful Malino, Penginapan Hampir Full Booking
Menurutnya, pemasangan spanduk atau sejenisnya yang tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah adalah melanggar aturan sehingga harus ditertibkan, apalagi berpotensi merusak pohon. "Jika melanggar perda pasti kita akan tertibkan. Untuk penertiban kita mulai dari jalan jalan yang ada di kota dulu," sebutnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Azhari, menyikapi pemasangan poster dan sejenisnya di pohon, tiang listrik atau yang ada di fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dibenarkan. "Jadi ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kebersihan, itu sesuai dengan perda no 1 tahun 2017 tentang kebersihan," terang Azhari.
Memasang dengan cara menyebarkan, menempel selebaran, poster, slogan, pamphet, dan sejenisnya di pohon atau bangunan disepanjang jalan, baik di fasilitas umum ataupun fasilitas sosial, kata dia, jelas telah melanggar aturan.
Baca Juga:Beautiful Malino 2023 Target 70 Ribu Pengunjung
"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan tertibkan," ungkap Alimuddin saat dihubungi awak media, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga:Jelang Beautiful Malino, Penginapan Hampir Full Booking
Menurutnya, pemasangan spanduk atau sejenisnya yang tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah adalah melanggar aturan sehingga harus ditertibkan, apalagi berpotensi merusak pohon. "Jika melanggar perda pasti kita akan tertibkan. Untuk penertiban kita mulai dari jalan jalan yang ada di kota dulu," sebutnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Azhari, menyikapi pemasangan poster dan sejenisnya di pohon, tiang listrik atau yang ada di fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dibenarkan. "Jadi ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kebersihan, itu sesuai dengan perda no 1 tahun 2017 tentang kebersihan," terang Azhari.
Memasang dengan cara menyebarkan, menempel selebaran, poster, slogan, pamphet, dan sejenisnya di pohon atau bangunan disepanjang jalan, baik di fasilitas umum ataupun fasilitas sosial, kata dia, jelas telah melanggar aturan.
Baca Juga:Beautiful Malino 2023 Target 70 Ribu Pengunjung