Ganggu Estetika Kota, Satpol PP Gowa Bakal Tertibkan Spanduk dan Baliho Liar
Selasa, 11 Jul 2023 21:01
Satpol PP Kabupaten Gowa akan menertibkan pemasangan spanduk, reklame, poster dan baliho liar di sepanjang jalan di Sungguminasa. Foto/Herni Amir
GOWA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa akan menertibkan pemasangan spanduk, reklame, poster dan baliho secara liar yang ada di beberapa titik ruas jalan di kota Sungguminasa. Hal tersebut ditegaskan oleh Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro.
"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan tertibkan," ungkap Alimuddin saat dihubungi awak media, Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, pemasangan spanduk atau sejenisnya yang tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah adalah melanggar aturan sehingga harus ditertibkan, apalagi berpotensi merusak pohon. "Jika melanggar perda pasti kita akan tertibkan. Untuk penertiban kita mulai dari jalan jalan yang ada di kota dulu," sebutnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Azhari, menyikapi pemasangan poster dan sejenisnya di pohon, tiang listrik atau yang ada di fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dibenarkan. "Jadi ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kebersihan, itu sesuai dengan perda no 1 tahun 2017 tentang kebersihan," terang Azhari.
Memasang dengan cara menyebarkan, menempel selebaran, poster, slogan, pamphet, dan sejenisnya di pohon atau bangunan disepanjang jalan, baik di fasilitas umum ataupun fasilitas sosial, kata dia, jelas telah melanggar aturan.
Ia juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan telah menyurat ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban pemasangan poster, baliho, spanduk dan sejenisnya yang tertempel di pohon ataupun di tiang listrik dengan cara dipaku merusak pohon yang mengganggu estetika atau keindahan kota.
"Kami telah berkoordinasi dan menyurat ke Satpol PP terkait hal tersebut. Selain itu dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan SKPD terkait, seperti dari Dinas PTSP yang tahu mekanisme pemasangan periklanannya secara resmi," pungkasnya.
"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan tertibkan," ungkap Alimuddin saat dihubungi awak media, Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, pemasangan spanduk atau sejenisnya yang tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah adalah melanggar aturan sehingga harus ditertibkan, apalagi berpotensi merusak pohon. "Jika melanggar perda pasti kita akan tertibkan. Untuk penertiban kita mulai dari jalan jalan yang ada di kota dulu," sebutnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Azhari, menyikapi pemasangan poster dan sejenisnya di pohon, tiang listrik atau yang ada di fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dibenarkan. "Jadi ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kebersihan, itu sesuai dengan perda no 1 tahun 2017 tentang kebersihan," terang Azhari.
Memasang dengan cara menyebarkan, menempel selebaran, poster, slogan, pamphet, dan sejenisnya di pohon atau bangunan disepanjang jalan, baik di fasilitas umum ataupun fasilitas sosial, kata dia, jelas telah melanggar aturan.
Ia juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan telah menyurat ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban pemasangan poster, baliho, spanduk dan sejenisnya yang tertempel di pohon ataupun di tiang listrik dengan cara dipaku merusak pohon yang mengganggu estetika atau keindahan kota.
"Kami telah berkoordinasi dan menyurat ke Satpol PP terkait hal tersebut. Selain itu dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan SKPD terkait, seperti dari Dinas PTSP yang tahu mekanisme pemasangan periklanannya secara resmi," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Tantangan Satpol PP Kian Kompleks, Diksar Jadi Fondasi Profesionalisme Aparatur
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur, Baharuddin menyebut tantangan tugas Satpol PP ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan personel yang profesional, berwawasan
Senin, 15 Des 2025 08:31
News
Pemprov Sulsel Teken MoU Penanganan Kebakaran Perbatasan dengan Tiga Kabupaten
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama penanganan kebakaran dan penyelamatan di wilayah perbatasan.
Rabu, 19 Nov 2025 16:03
News
Satpol PP Korban Tragedi Pembakaran DPRD Makassar Terima Donasi Rp27 Juta
Budi Haryadi (30), anggota Satpol PP Makassar, yang menjadi korban tragedi pembakaran gedung DPRD Makassar pada akhir Agustus 2025 lalu, menerima bantuan donasi publik.
Jum'at, 12 Sep 2025 19:12
Sulsel
Pemkab Gowa Siapkan 348 Personel Pengamanan Aset Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa siapkan 348 personel Satpol PP untuk melakukan pengamanan aset daerah terhadap demonstrasi di wilayah Kabupaten Gowa.
Rabu, 03 Sep 2025 17:28
Sulsel
Dianggap Mengganggu Lalu Lintas, Lapak Pedagang di Maros Ditertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros menertibkan sembilan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Nasrun Amrullah hingga Labuang Kassi.
Rabu, 23 Apr 2025 13:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler