Ganggu Estetika Kota, Satpol PP Gowa Bakal Tertibkan Spanduk dan Baliho Liar

Herni Amir
Selasa, 11 Jul 2023 21:01
Ganggu Estetika Kota, Satpol PP Gowa Bakal Tertibkan Spanduk dan Baliho Liar
Satpol PP Kabupaten Gowa akan menertibkan pemasangan spanduk, reklame, poster dan baliho liar di sepanjang jalan di Sungguminasa. Foto/Herni Amir
Comment
Share
GOWA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa akan menertibkan pemasangan spanduk, reklame, poster dan baliho secara liar yang ada di beberapa titik ruas jalan di kota Sungguminasa. Hal tersebut ditegaskan oleh Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro.

"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan tertibkan," ungkap Alimuddin saat dihubungi awak media, Selasa (11/7/2023).



Menurutnya, pemasangan spanduk atau sejenisnya yang tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah adalah melanggar aturan sehingga harus ditertibkan, apalagi berpotensi merusak pohon. "Jika melanggar perda pasti kita akan tertibkan. Untuk penertiban kita mulai dari jalan jalan yang ada di kota dulu," sebutnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Azhari, menyikapi pemasangan poster dan sejenisnya di pohon, tiang listrik atau yang ada di fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dibenarkan. "Jadi ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kebersihan, itu sesuai dengan perda no 1 tahun 2017 tentang kebersihan," terang Azhari.

Memasang dengan cara menyebarkan, menempel selebaran, poster, slogan, pamphet, dan sejenisnya di pohon atau bangunan disepanjang jalan, baik di fasilitas umum ataupun fasilitas sosial, kata dia, jelas telah melanggar aturan.



Ia juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan telah menyurat ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban pemasangan poster, baliho, spanduk dan sejenisnya yang tertempel di pohon ataupun di tiang listrik dengan cara dipaku merusak pohon yang mengganggu estetika atau keindahan kota.

"Kami telah berkoordinasi dan menyurat ke Satpol PP terkait hal tersebut. Selain itu dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan SKPD terkait, seperti dari Dinas PTSP yang tahu mekanisme pemasangan periklanannya secara resmi," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru