Ganggu Estetika Kota, Satpol PP Gowa Bakal Tertibkan Spanduk dan Baliho Liar
Selasa, 11 Jul 2023 21:01

Satpol PP Kabupaten Gowa akan menertibkan pemasangan spanduk, reklame, poster dan baliho liar di sepanjang jalan di Sungguminasa. Foto/Herni Amir
GOWA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa akan menertibkan pemasangan spanduk, reklame, poster dan baliho secara liar yang ada di beberapa titik ruas jalan di kota Sungguminasa. Hal tersebut ditegaskan oleh Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro.
"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan tertibkan," ungkap Alimuddin saat dihubungi awak media, Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, pemasangan spanduk atau sejenisnya yang tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah adalah melanggar aturan sehingga harus ditertibkan, apalagi berpotensi merusak pohon. "Jika melanggar perda pasti kita akan tertibkan. Untuk penertiban kita mulai dari jalan jalan yang ada di kota dulu," sebutnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Azhari, menyikapi pemasangan poster dan sejenisnya di pohon, tiang listrik atau yang ada di fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dibenarkan. "Jadi ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kebersihan, itu sesuai dengan perda no 1 tahun 2017 tentang kebersihan," terang Azhari.
Memasang dengan cara menyebarkan, menempel selebaran, poster, slogan, pamphet, dan sejenisnya di pohon atau bangunan disepanjang jalan, baik di fasilitas umum ataupun fasilitas sosial, kata dia, jelas telah melanggar aturan.
Ia juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan telah menyurat ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban pemasangan poster, baliho, spanduk dan sejenisnya yang tertempel di pohon ataupun di tiang listrik dengan cara dipaku merusak pohon yang mengganggu estetika atau keindahan kota.
"Kami telah berkoordinasi dan menyurat ke Satpol PP terkait hal tersebut. Selain itu dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan SKPD terkait, seperti dari Dinas PTSP yang tahu mekanisme pemasangan periklanannya secara resmi," pungkasnya.
"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan tertibkan," ungkap Alimuddin saat dihubungi awak media, Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, pemasangan spanduk atau sejenisnya yang tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah adalah melanggar aturan sehingga harus ditertibkan, apalagi berpotensi merusak pohon. "Jika melanggar perda pasti kita akan tertibkan. Untuk penertiban kita mulai dari jalan jalan yang ada di kota dulu," sebutnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Azhari, menyikapi pemasangan poster dan sejenisnya di pohon, tiang listrik atau yang ada di fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dibenarkan. "Jadi ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang kebersihan, itu sesuai dengan perda no 1 tahun 2017 tentang kebersihan," terang Azhari.
Memasang dengan cara menyebarkan, menempel selebaran, poster, slogan, pamphet, dan sejenisnya di pohon atau bangunan disepanjang jalan, baik di fasilitas umum ataupun fasilitas sosial, kata dia, jelas telah melanggar aturan.
Ia juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan telah menyurat ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban pemasangan poster, baliho, spanduk dan sejenisnya yang tertempel di pohon ataupun di tiang listrik dengan cara dipaku merusak pohon yang mengganggu estetika atau keindahan kota.
"Kami telah berkoordinasi dan menyurat ke Satpol PP terkait hal tersebut. Selain itu dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan SKPD terkait, seperti dari Dinas PTSP yang tahu mekanisme pemasangan periklanannya secara resmi," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Dianggap Mengganggu Lalu Lintas, Lapak Pedagang di Maros Ditertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros menertibkan sembilan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Nasrun Amrullah hingga Labuang Kassi.
Rabu, 23 Apr 2025 13:35

Sulsel
Bupati Gowa Minta Satpol PP Terus Bekerja Maksimal
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menghadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Nasional dalam rangka Peringatan HUT Ke-75 Satpol PP dan HUT Ke-63 Satlinmas Sulsel di Lapangan Merdeka
Selasa, 15 Apr 2025 15:05

Sulsel
Satpol PP Lutim Tertibkan Baliho dan Spanduk Liar di Titik Strategis Kota
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho dan spanduk liar yang dipasang tidak sesuai aturan di berbagai titik strategis wilayah kota.
Kamis, 10 Apr 2025 12:40

Sulsel
Satpol PP Tertibkan Baliho Tak Sesuai Aturan di Sinjai
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai melalui unit Penindakan dan Reaksi Cepat (PRC) melaksanakan penertiban spanduk, baliho dan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan di berbagai titik strategis dalam Kota Sinjai, Selasa (04/06/2024).
Selasa, 04 Jun 2024 20:15

Sulsel
Bawaslu Sulsel bersama Satpol PP Tertibkan APK di Masa Tenang
Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di hari kedua masa tenang Pemilu 2024.
Selasa, 13 Feb 2024 11:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
2

Waketum Golkar Sebut Musda Sulsel Bukan Ajang Kuasai Partai, Tapi Momentum Kebangkitan
3

IKA Smandel Makassar Berkurban, Bagikan 100 Kg Daging ke Warga Sekitar
4

Berbagi Kebahagiaan di Idul Adha, PLN UID Sulselrabar Salurkan 80 Hewan Kurban untuk Masyarakat
5

Bupati Bulukumba Terima Belasan Sapi Kurban dari Kerukunan Masyarakat Bulukumba
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
2

Waketum Golkar Sebut Musda Sulsel Bukan Ajang Kuasai Partai, Tapi Momentum Kebangkitan
3

IKA Smandel Makassar Berkurban, Bagikan 100 Kg Daging ke Warga Sekitar
4

Berbagi Kebahagiaan di Idul Adha, PLN UID Sulselrabar Salurkan 80 Hewan Kurban untuk Masyarakat
5

Bupati Bulukumba Terima Belasan Sapi Kurban dari Kerukunan Masyarakat Bulukumba