Dianggap Mengganggu Lalu Lintas, Lapak Pedagang di Maros Ditertibkan
Rabu, 23 Apr 2025 13:35

Petugas Satpol PP Maros menertibkan lapak pedagang yang dianggap mengganggu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros menertibkan sembilan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Nasrun Amrullah hingga Labuang Kassi.
Tindakan ini dilakukan karena lapak-lapak tersebut dianggap mengganggu akses jalan.
Kepala Satpol PP Maros, Eldrin Saleh Nuhung mengatakan, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, para pedagang telah berulang kali diberikan peringatan serta sosialisasi, namun tidak ada perubahan yang signifikan.
"Setiap hari kami lakukan patroli dua kali, pagi pukul 10.30 Wita dan sore pukul 15.00 Wita. Kami sudah sering beri arahan dan sosialisasi, tapi jumlah pedagang justru semakin banyak," katanya.
Sebanyak sembilan lapak dibongkar oleh petugas. Beberapa pedagang lainnya hanya diminta untuk menggeser lapaknya ke posisi yang lebih aman dan tidak menghalangi jalan umum.
"Kalau yang masih bisa diatur, kami beri kesempatan untuk mundur ke belakang," tambahnya.
Lebih lanjut, Mantan Sekwan DPRD Maros itu menegaskan penertiban ini bukanlah yang terakhir.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan mengambil langkah hukum terhadap pelanggar berulang.
"Kami tidak main-main. Kalau ada pedagang baru, langsung kami tertibkan. Kalau pedagang lama, bisa kami proses hukum dan ajukan ke persidangan. Dendanya bisa sampai Rp5 juta sesuai perda," jelasnya.
Salah satu pedagang yang terdampak, Mutmainnah, mengaku baru satu bulan berjualan di lokasi tersebut.
Dia menyewa lahan dengan biaya Rp400 ribu per bulan dari warga pemilik rumah di belakang lapaknya.
"Saya sewa di warga belakang. Baru satu bulan jualan di sini," tutupnya.
Tindakan ini dilakukan karena lapak-lapak tersebut dianggap mengganggu akses jalan.
Kepala Satpol PP Maros, Eldrin Saleh Nuhung mengatakan, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, para pedagang telah berulang kali diberikan peringatan serta sosialisasi, namun tidak ada perubahan yang signifikan.
"Setiap hari kami lakukan patroli dua kali, pagi pukul 10.30 Wita dan sore pukul 15.00 Wita. Kami sudah sering beri arahan dan sosialisasi, tapi jumlah pedagang justru semakin banyak," katanya.
Sebanyak sembilan lapak dibongkar oleh petugas. Beberapa pedagang lainnya hanya diminta untuk menggeser lapaknya ke posisi yang lebih aman dan tidak menghalangi jalan umum.
"Kalau yang masih bisa diatur, kami beri kesempatan untuk mundur ke belakang," tambahnya.
Lebih lanjut, Mantan Sekwan DPRD Maros itu menegaskan penertiban ini bukanlah yang terakhir.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan mengambil langkah hukum terhadap pelanggar berulang.
"Kami tidak main-main. Kalau ada pedagang baru, langsung kami tertibkan. Kalau pedagang lama, bisa kami proses hukum dan ajukan ke persidangan. Dendanya bisa sampai Rp5 juta sesuai perda," jelasnya.
Salah satu pedagang yang terdampak, Mutmainnah, mengaku baru satu bulan berjualan di lokasi tersebut.
Dia menyewa lahan dengan biaya Rp400 ribu per bulan dari warga pemilik rumah di belakang lapaknya.
"Saya sewa di warga belakang. Baru satu bulan jualan di sini," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Ribuan Guru di Maros Belum Terima Gaji
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Wandi Bangsawan Putra Patabai, memastikan bahwa saat ini tinggal menunggu proses pencairan gaji saja.
Rabu, 06 Agu 2025 15:55

Sulsel
Maros Dapat Bantuan Rp10 M untuk Bangun Jembatan dan Lapangan Bola
Kabupaten Maros menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp10 miliar lebih.
Selasa, 05 Agu 2025 17:41

Sulsel
271 PPPK Maros Terima Perpanjangan Kontrak
Sebanyak 271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Maros, menerima perpanjangan kontrak kerja. Penyerahan SK perpanjangan kontrak digelar saat apel akbar ribuan PPPK di lapangan Pallantikang, Senin (4/8/2025).
Senin, 04 Agu 2025 12:15

Sulsel
Hingga Juni, Capaian Pajak Bumi dan Bangunan Maros Masih Rendah
Capaian pajak bumi bangunan (PBB) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih rendah hingga Juni 2025.
Rabu, 30 Jul 2025 14:27

Sulsel
Chaidir Syam Lantik 25 Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Maros
Bupati Maros AS Chaidir Syam melantik 25 pejabat eselon II, Senin (28/7/2025). Ini merupakan pelantikan pejabat perdana di era pemerintahannya periode ini sejak dilantik Presiden.
Senin, 28 Jul 2025 11:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Surya Paloh Bangga Lihat Kantor Nasdem Sulsel, Minta DPW se-Indonesia Jadikan Contoh
2

Masuk 10 Besar Terbaik Versi Webometrics 2025, PNUP Menuju Politeknik University
3

DPRD Bantaeng Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
4

NK Health Buka Cabang ke-8 di Makassar, Perkuat Layanan Fisioterapi Modern
5

PLN Imbau Jaga Jarak Atribut Kemerdekaan dari Jaringan Listrik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Surya Paloh Bangga Lihat Kantor Nasdem Sulsel, Minta DPW se-Indonesia Jadikan Contoh
2

Masuk 10 Besar Terbaik Versi Webometrics 2025, PNUP Menuju Politeknik University
3

DPRD Bantaeng Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025
4

NK Health Buka Cabang ke-8 di Makassar, Perkuat Layanan Fisioterapi Modern
5

PLN Imbau Jaga Jarak Atribut Kemerdekaan dari Jaringan Listrik