home sulsel

Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan, Hakim PN Sengkang Pertanyakan Legalitas Rokok X5

Rabu, 12 Juli 2023 - 21:34 WIB
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rokok yang menyeret nama terdakwa Norma (65) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang. Foto: Ilustrasi
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rokok yang menyeret nama terdakwa Norma (65) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Selasa (11/7/2023) malam.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tersebut menguak fakta baru.

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal Marak di Luwu Timur, Bea Cukai Lakukan Penindakan

Salah satu Hakim Anggota dari PN Sengkang, Erwan mempertanyakan kepada saksi pelapor, Nur Jaya terkait legalitas rokok X5 yang ia jual. Sebab dari beberapa referensi yang ia dapatkan rokok X5 merupakan rokok ilegal dan sudah banyak disita di berbagai wilayah.

"Karena saya buka-buka berita, ini rokok X5 ilegal, ditangkap dimana mana, ini termasuk kategori penadaan kalau rokok ini ilegal," kata hakim saat bertanya ke saksi pelapor.

Olehnya itu Majelis Hakim meminta kepada saksi pelapor Nur Jaya untuk membawa dokumen legalitas dari rokok X5 dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2023 mendatang.

"Kepada saksi pelapor dokumen legalitas yang diminta tadi tolong dibawa pada sidang berikutnya," pintanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
penipuan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya