Jadi Temuan, Pengadaan Mesin Peralatan Sutera di Wajo Diduga Bermasalah
Reza Pahlevi
Minggu, 23 Juli 2023 - 15:20 WIB
Pengadaan mesin peralatan untuk UPT Persuteraan Tosora pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Wajo, disinyalir bermasalah.
Hal itu terungkap atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Dimana pengadaan Peralatan Mesin Persuteraan Tosora sebesar Rp1.709.400.000 pada Disperindagkop Kabupaten Wajo dinilai tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Operasi Patuh di Kabupaten Wajo, Ratusan Pengendara Dikenai Sanksi Teguran
Bahkan dalam rekomendasi BPK meminta kepada Bupati Wajo untuk meminta pengguna anggaran dalam hal ini Disperindagkop dan UKM, untuk mempertanggungjawabkan temuan tersebut.
Tidak hanya itu, BPK juga meminta penyedia agar menyetor dana sebesar Rp1.709.400.000 ke kas daerah apabila barang tidak diterima. Selanjutnya meminta Disperindagkop untuk memperlihatkan bukti pengadaan dan dokumen check fisik yang disaksikan Inspektorat.
Selain itu, BPK juga memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menarik denda keterlambatan minimal sebesar Rp145.622.400.
Serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah membuat dokumen pertanggungjawaban belanja pengadaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hal itu terungkap atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Dimana pengadaan Peralatan Mesin Persuteraan Tosora sebesar Rp1.709.400.000 pada Disperindagkop Kabupaten Wajo dinilai tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Operasi Patuh di Kabupaten Wajo, Ratusan Pengendara Dikenai Sanksi Teguran
Bahkan dalam rekomendasi BPK meminta kepada Bupati Wajo untuk meminta pengguna anggaran dalam hal ini Disperindagkop dan UKM, untuk mempertanggungjawabkan temuan tersebut.
Tidak hanya itu, BPK juga meminta penyedia agar menyetor dana sebesar Rp1.709.400.000 ke kas daerah apabila barang tidak diterima. Selanjutnya meminta Disperindagkop untuk memperlihatkan bukti pengadaan dan dokumen check fisik yang disaksikan Inspektorat.
Selain itu, BPK juga memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menarik denda keterlambatan minimal sebesar Rp145.622.400.
Serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah membuat dokumen pertanggungjawaban belanja pengadaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.