Kejari Maros Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT
Najmi S Limonu
Selasa, 25 Juli 2023 - 17:43 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros.
Dua tersangka tersebut adalah Koordinator Supplier BPNT Maros MR (50) dan Koordinasi Daerah BPNT Maros N (29).
Baca Juga: Kejati Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Kajari Maros, Wahyudi menyebutkan, tersangka MR saat ini telah resmi ditahan. "Sementara N, dari hasil pemeriksaan kesehatannya, yang bersangkutan sedang hamil 4 bulan. Sehingga kami beri kebijakan dan ditetapkan sebagai tahanan kota dengan wajib seminggu dua kali," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejari Maros, Selasa (25/7/2023).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ikbal Ilyas menjelaskan, kejadian ini terjadi pada tahun 2020 saat penyaluran program BPNT.
Saat itu, tersangka MR atas sepengatahuan N selaku koordinator daerah BPNT Maros membeli bahan pangan dari para pemasok. Pada pemasok, MR meminta selisih harga, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 Miliar.
"Perannya N koordinator daerah BNPT, sementara MR adalah koordinator supplier, MR inilah mencari pemasok bahan pangan dan meminta selisih dari harga yang seharusnya," terangnya.
Dua tersangka tersebut adalah Koordinator Supplier BPNT Maros MR (50) dan Koordinasi Daerah BPNT Maros N (29).
Baca Juga: Kejati Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Kajari Maros, Wahyudi menyebutkan, tersangka MR saat ini telah resmi ditahan. "Sementara N, dari hasil pemeriksaan kesehatannya, yang bersangkutan sedang hamil 4 bulan. Sehingga kami beri kebijakan dan ditetapkan sebagai tahanan kota dengan wajib seminggu dua kali," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejari Maros, Selasa (25/7/2023).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ikbal Ilyas menjelaskan, kejadian ini terjadi pada tahun 2020 saat penyaluran program BPNT.
Saat itu, tersangka MR atas sepengatahuan N selaku koordinator daerah BPNT Maros membeli bahan pangan dari para pemasok. Pada pemasok, MR meminta selisih harga, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 Miliar.
"Perannya N koordinator daerah BNPT, sementara MR adalah koordinator supplier, MR inilah mencari pemasok bahan pangan dan meminta selisih dari harga yang seharusnya," terangnya.