Kejari Maros Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT
Selasa, 25 Jul 2023 17:43
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros. Foto: Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros.
Dua tersangka tersebut adalah Koordinator Supplier BPNT Maros MR (50) dan Koordinasi Daerah BPNT Maros N (29).
Kajari Maros, Wahyudi menyebutkan, tersangka MR saat ini telah resmi ditahan. "Sementara N, dari hasil pemeriksaan kesehatannya, yang bersangkutan sedang hamil 4 bulan. Sehingga kami beri kebijakan dan ditetapkan sebagai tahanan kota dengan wajib seminggu dua kali," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejari Maros, Selasa (25/7/2023).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ikbal Ilyas menjelaskan, kejadian ini terjadi pada tahun 2020 saat penyaluran program BPNT.
Saat itu, tersangka MR atas sepengatahuan N selaku koordinator daerah BPNT Maros membeli bahan pangan dari para pemasok. Pada pemasok, MR meminta selisih harga, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 Miliar.
"Perannya N koordinator daerah BNPT, sementara MR adalah koordinator supplier, MR inilah mencari pemasok bahan pangan dan meminta selisih dari harga yang seharusnya," terangnya.
Meski telah tersangka telah ditetapkan, namun pihak Kejari Maros belum menerima pengembalian. "Pengembalian sementara kami masih melakukan pencarian, tetapi untuk saat ini belum menemukan dan menerima pengembalian juga," terangnya.
Dalam kasus tersebut, ada sekitar 49 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. "Terdiri dari keluarga penerima manfaat, e-warung dan pihak dinas sosial dan supplier," tambahnya.
Atas aksi tak terpuji, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasar 3 UU Tipikor, alternatif pasal 12 E dan pasal 11 UU tindak pidana korupsi masing-masing ancamannya berbeda-beda.
"Terkait pasal 2 hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun, kemudian pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20tahun paling singkat 1 tahun, pasal 12 E sama dengan pasal 2," tutupnya.
Dua tersangka tersebut adalah Koordinator Supplier BPNT Maros MR (50) dan Koordinasi Daerah BPNT Maros N (29).
Kajari Maros, Wahyudi menyebutkan, tersangka MR saat ini telah resmi ditahan. "Sementara N, dari hasil pemeriksaan kesehatannya, yang bersangkutan sedang hamil 4 bulan. Sehingga kami beri kebijakan dan ditetapkan sebagai tahanan kota dengan wajib seminggu dua kali," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejari Maros, Selasa (25/7/2023).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ikbal Ilyas menjelaskan, kejadian ini terjadi pada tahun 2020 saat penyaluran program BPNT.
Saat itu, tersangka MR atas sepengatahuan N selaku koordinator daerah BPNT Maros membeli bahan pangan dari para pemasok. Pada pemasok, MR meminta selisih harga, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 Miliar.
"Perannya N koordinator daerah BNPT, sementara MR adalah koordinator supplier, MR inilah mencari pemasok bahan pangan dan meminta selisih dari harga yang seharusnya," terangnya.
Meski telah tersangka telah ditetapkan, namun pihak Kejari Maros belum menerima pengembalian. "Pengembalian sementara kami masih melakukan pencarian, tetapi untuk saat ini belum menemukan dan menerima pengembalian juga," terangnya.
Dalam kasus tersebut, ada sekitar 49 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. "Terdiri dari keluarga penerima manfaat, e-warung dan pihak dinas sosial dan supplier," tambahnya.
Atas aksi tak terpuji, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasar 3 UU Tipikor, alternatif pasal 12 E dan pasal 11 UU tindak pidana korupsi masing-masing ancamannya berbeda-beda.
"Terkait pasal 2 hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun, kemudian pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20tahun paling singkat 1 tahun, pasal 12 E sama dengan pasal 2," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
News
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026).
Selasa, 05 Mei 2026 18:08
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
223 Siswa SMPIT-SMAIT Ar-Rahmah Ikuti Pengukuhan Bacaan dan Hafalan Al-Qur'an
2
Menteri Haji Takziah ke Rumah Jemaah Haji Maros yang Wafat di Tanah Suci
3
Gelar Penamatan, SMP Islam Athirah Makassar Konsisten Cetak Lulusan Berkarakter
4
Penguatan Peran Masjid untuk Ciptakan Gerakan Moral dan Sosial Masyarakat
5
40 WBM Lapas Polewali Ikut Program Hapus Tato Gratis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
223 Siswa SMPIT-SMAIT Ar-Rahmah Ikuti Pengukuhan Bacaan dan Hafalan Al-Qur'an
2
Menteri Haji Takziah ke Rumah Jemaah Haji Maros yang Wafat di Tanah Suci
3
Gelar Penamatan, SMP Islam Athirah Makassar Konsisten Cetak Lulusan Berkarakter
4
Penguatan Peran Masjid untuk Ciptakan Gerakan Moral dan Sosial Masyarakat
5
40 WBM Lapas Polewali Ikut Program Hapus Tato Gratis