Kejari Maros Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT
Selasa, 25 Jul 2023 17:43

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros. Foto: Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros.
Dua tersangka tersebut adalah Koordinator Supplier BPNT Maros MR (50) dan Koordinasi Daerah BPNT Maros N (29).
Kajari Maros, Wahyudi menyebutkan, tersangka MR saat ini telah resmi ditahan. "Sementara N, dari hasil pemeriksaan kesehatannya, yang bersangkutan sedang hamil 4 bulan. Sehingga kami beri kebijakan dan ditetapkan sebagai tahanan kota dengan wajib seminggu dua kali," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejari Maros, Selasa (25/7/2023).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ikbal Ilyas menjelaskan, kejadian ini terjadi pada tahun 2020 saat penyaluran program BPNT.
Saat itu, tersangka MR atas sepengatahuan N selaku koordinator daerah BPNT Maros membeli bahan pangan dari para pemasok. Pada pemasok, MR meminta selisih harga, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 Miliar.
"Perannya N koordinator daerah BNPT, sementara MR adalah koordinator supplier, MR inilah mencari pemasok bahan pangan dan meminta selisih dari harga yang seharusnya," terangnya.
Meski telah tersangka telah ditetapkan, namun pihak Kejari Maros belum menerima pengembalian. "Pengembalian sementara kami masih melakukan pencarian, tetapi untuk saat ini belum menemukan dan menerima pengembalian juga," terangnya.
Dalam kasus tersebut, ada sekitar 49 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. "Terdiri dari keluarga penerima manfaat, e-warung dan pihak dinas sosial dan supplier," tambahnya.
Atas aksi tak terpuji, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasar 3 UU Tipikor, alternatif pasal 12 E dan pasal 11 UU tindak pidana korupsi masing-masing ancamannya berbeda-beda.
"Terkait pasal 2 hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun, kemudian pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20tahun paling singkat 1 tahun, pasal 12 E sama dengan pasal 2," tutupnya.
Dua tersangka tersebut adalah Koordinator Supplier BPNT Maros MR (50) dan Koordinasi Daerah BPNT Maros N (29).
Kajari Maros, Wahyudi menyebutkan, tersangka MR saat ini telah resmi ditahan. "Sementara N, dari hasil pemeriksaan kesehatannya, yang bersangkutan sedang hamil 4 bulan. Sehingga kami beri kebijakan dan ditetapkan sebagai tahanan kota dengan wajib seminggu dua kali," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejari Maros, Selasa (25/7/2023).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ikbal Ilyas menjelaskan, kejadian ini terjadi pada tahun 2020 saat penyaluran program BPNT.
Saat itu, tersangka MR atas sepengatahuan N selaku koordinator daerah BPNT Maros membeli bahan pangan dari para pemasok. Pada pemasok, MR meminta selisih harga, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 Miliar.
"Perannya N koordinator daerah BNPT, sementara MR adalah koordinator supplier, MR inilah mencari pemasok bahan pangan dan meminta selisih dari harga yang seharusnya," terangnya.
Meski telah tersangka telah ditetapkan, namun pihak Kejari Maros belum menerima pengembalian. "Pengembalian sementara kami masih melakukan pencarian, tetapi untuk saat ini belum menemukan dan menerima pengembalian juga," terangnya.
Dalam kasus tersebut, ada sekitar 49 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. "Terdiri dari keluarga penerima manfaat, e-warung dan pihak dinas sosial dan supplier," tambahnya.
Atas aksi tak terpuji, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasar 3 UU Tipikor, alternatif pasal 12 E dan pasal 11 UU tindak pidana korupsi masing-masing ancamannya berbeda-beda.
"Terkait pasal 2 hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun, kemudian pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20tahun paling singkat 1 tahun, pasal 12 E sama dengan pasal 2," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Maros Usut Dugaan Penyimpangan Pembayaran Tenaga Outsourcing BPKA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus penyimpangan pembayaran tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.
Rabu, 26 Mar 2025 18:04

Sulsel
Anggaran Bencana Alam di Wajo Dipakai Bayar Iuran PDAM yang Sudah Dimark-Up
Kasus tindak pidana dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) untuk Bencana Alam di Wajo terus bergulir di Polres Wajo.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:44

Sulsel
Masyarakat Dukung Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi BTT di BPBD Wajo
Masyarakat Kabupaten Wajo mendukung penuh aparat Kepolisian ungkap kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo.
Sabtu, 08 Mar 2025 20:30

Sulsel
Menelisik Dugaan Korupsi BTT BPBD Wajo Tahun 2023 Dari Hasil Temuan BPK
Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulagan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo tahun anggaran 2023 yang diperuntukkan untuk kegiatan tanggap darurat bencana alam diduga dikorupsi.
Kamis, 06 Mar 2025 14:07

Sulsel
Polisi Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPBD Wajo
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023 di Kantor BPBD Kabupaten Wajo, Rabu (05/03/2025).
Rabu, 05 Mar 2025 23:36
Berita Terbaru