Kejari Maros Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT
Selasa, 25 Jul 2023 17:43
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros. Foto: Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros.
Dua tersangka tersebut adalah Koordinator Supplier BPNT Maros MR (50) dan Koordinasi Daerah BPNT Maros N (29).
Kajari Maros, Wahyudi menyebutkan, tersangka MR saat ini telah resmi ditahan. "Sementara N, dari hasil pemeriksaan kesehatannya, yang bersangkutan sedang hamil 4 bulan. Sehingga kami beri kebijakan dan ditetapkan sebagai tahanan kota dengan wajib seminggu dua kali," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejari Maros, Selasa (25/7/2023).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ikbal Ilyas menjelaskan, kejadian ini terjadi pada tahun 2020 saat penyaluran program BPNT.
Saat itu, tersangka MR atas sepengatahuan N selaku koordinator daerah BPNT Maros membeli bahan pangan dari para pemasok. Pada pemasok, MR meminta selisih harga, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 Miliar.
"Perannya N koordinator daerah BNPT, sementara MR adalah koordinator supplier, MR inilah mencari pemasok bahan pangan dan meminta selisih dari harga yang seharusnya," terangnya.
Meski telah tersangka telah ditetapkan, namun pihak Kejari Maros belum menerima pengembalian. "Pengembalian sementara kami masih melakukan pencarian, tetapi untuk saat ini belum menemukan dan menerima pengembalian juga," terangnya.
Dalam kasus tersebut, ada sekitar 49 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. "Terdiri dari keluarga penerima manfaat, e-warung dan pihak dinas sosial dan supplier," tambahnya.
Atas aksi tak terpuji, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasar 3 UU Tipikor, alternatif pasal 12 E dan pasal 11 UU tindak pidana korupsi masing-masing ancamannya berbeda-beda.
"Terkait pasal 2 hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun, kemudian pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20tahun paling singkat 1 tahun, pasal 12 E sama dengan pasal 2," tutupnya.
Dua tersangka tersebut adalah Koordinator Supplier BPNT Maros MR (50) dan Koordinasi Daerah BPNT Maros N (29).
Kajari Maros, Wahyudi menyebutkan, tersangka MR saat ini telah resmi ditahan. "Sementara N, dari hasil pemeriksaan kesehatannya, yang bersangkutan sedang hamil 4 bulan. Sehingga kami beri kebijakan dan ditetapkan sebagai tahanan kota dengan wajib seminggu dua kali," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejari Maros, Selasa (25/7/2023).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ikbal Ilyas menjelaskan, kejadian ini terjadi pada tahun 2020 saat penyaluran program BPNT.
Saat itu, tersangka MR atas sepengatahuan N selaku koordinator daerah BPNT Maros membeli bahan pangan dari para pemasok. Pada pemasok, MR meminta selisih harga, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 Miliar.
"Perannya N koordinator daerah BNPT, sementara MR adalah koordinator supplier, MR inilah mencari pemasok bahan pangan dan meminta selisih dari harga yang seharusnya," terangnya.
Meski telah tersangka telah ditetapkan, namun pihak Kejari Maros belum menerima pengembalian. "Pengembalian sementara kami masih melakukan pencarian, tetapi untuk saat ini belum menemukan dan menerima pengembalian juga," terangnya.
Dalam kasus tersebut, ada sekitar 49 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. "Terdiri dari keluarga penerima manfaat, e-warung dan pihak dinas sosial dan supplier," tambahnya.
Atas aksi tak terpuji, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasar 3 UU Tipikor, alternatif pasal 12 E dan pasal 11 UU tindak pidana korupsi masing-masing ancamannya berbeda-beda.
"Terkait pasal 2 hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun, kemudian pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20tahun paling singkat 1 tahun, pasal 12 E sama dengan pasal 2," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Sulsel
Kasus DAK Parepare Mandek, Aktivis Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp6,3 M
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Rakyat Demokrasi Nusantara menyampaikan orasi di depan gerbang Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada Jumat (17/04/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 16:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tambang Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Bontoramba Jeneponto, Polisi Cek Lokasi
2
Siswa Athirah Belajar Sains Maritim dari Proses Pembuatan Kapal Phinisi di Tana Beru
3
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
4
Lurah Empoang Selatan Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block
5
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tambang Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Bontoramba Jeneponto, Polisi Cek Lokasi
2
Siswa Athirah Belajar Sains Maritim dari Proses Pembuatan Kapal Phinisi di Tana Beru
3
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
4
Lurah Empoang Selatan Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block
5
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol