Kejari Maros Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT
Selasa, 25 Jul 2023 17:43
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros. Foto: Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros.
Dua tersangka tersebut adalah Koordinator Supplier BPNT Maros MR (50) dan Koordinasi Daerah BPNT Maros N (29).
Kajari Maros, Wahyudi menyebutkan, tersangka MR saat ini telah resmi ditahan. "Sementara N, dari hasil pemeriksaan kesehatannya, yang bersangkutan sedang hamil 4 bulan. Sehingga kami beri kebijakan dan ditetapkan sebagai tahanan kota dengan wajib seminggu dua kali," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejari Maros, Selasa (25/7/2023).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ikbal Ilyas menjelaskan, kejadian ini terjadi pada tahun 2020 saat penyaluran program BPNT.
Saat itu, tersangka MR atas sepengatahuan N selaku koordinator daerah BPNT Maros membeli bahan pangan dari para pemasok. Pada pemasok, MR meminta selisih harga, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 Miliar.
"Perannya N koordinator daerah BNPT, sementara MR adalah koordinator supplier, MR inilah mencari pemasok bahan pangan dan meminta selisih dari harga yang seharusnya," terangnya.
Meski telah tersangka telah ditetapkan, namun pihak Kejari Maros belum menerima pengembalian. "Pengembalian sementara kami masih melakukan pencarian, tetapi untuk saat ini belum menemukan dan menerima pengembalian juga," terangnya.
Dalam kasus tersebut, ada sekitar 49 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. "Terdiri dari keluarga penerima manfaat, e-warung dan pihak dinas sosial dan supplier," tambahnya.
Atas aksi tak terpuji, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasar 3 UU Tipikor, alternatif pasal 12 E dan pasal 11 UU tindak pidana korupsi masing-masing ancamannya berbeda-beda.
"Terkait pasal 2 hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun, kemudian pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20tahun paling singkat 1 tahun, pasal 12 E sama dengan pasal 2," tutupnya.
Dua tersangka tersebut adalah Koordinator Supplier BPNT Maros MR (50) dan Koordinasi Daerah BPNT Maros N (29).
Kajari Maros, Wahyudi menyebutkan, tersangka MR saat ini telah resmi ditahan. "Sementara N, dari hasil pemeriksaan kesehatannya, yang bersangkutan sedang hamil 4 bulan. Sehingga kami beri kebijakan dan ditetapkan sebagai tahanan kota dengan wajib seminggu dua kali," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejari Maros, Selasa (25/7/2023).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ikbal Ilyas menjelaskan, kejadian ini terjadi pada tahun 2020 saat penyaluran program BPNT.
Saat itu, tersangka MR atas sepengatahuan N selaku koordinator daerah BPNT Maros membeli bahan pangan dari para pemasok. Pada pemasok, MR meminta selisih harga, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 Miliar.
"Perannya N koordinator daerah BNPT, sementara MR adalah koordinator supplier, MR inilah mencari pemasok bahan pangan dan meminta selisih dari harga yang seharusnya," terangnya.
Meski telah tersangka telah ditetapkan, namun pihak Kejari Maros belum menerima pengembalian. "Pengembalian sementara kami masih melakukan pencarian, tetapi untuk saat ini belum menemukan dan menerima pengembalian juga," terangnya.
Dalam kasus tersebut, ada sekitar 49 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. "Terdiri dari keluarga penerima manfaat, e-warung dan pihak dinas sosial dan supplier," tambahnya.
Atas aksi tak terpuji, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasar 3 UU Tipikor, alternatif pasal 12 E dan pasal 11 UU tindak pidana korupsi masing-masing ancamannya berbeda-beda.
"Terkait pasal 2 hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun, kemudian pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20tahun paling singkat 1 tahun, pasal 12 E sama dengan pasal 2," tutupnya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
Polres Parepare bakal memeriksa Taufan Pawe (TP) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Parepare. Kasus ini berkaitan saat TP masih menjabat Wali Kota Parepare.
Selasa, 28 Jul 2026 17:14
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
News
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Maros Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2016 dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Rabu, 08 Jul 2026 17:07
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
Pemkab Gowa terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Sosialisasi Anti Korupsi bertema Membangun Kesadaran Integritas untuk Mewujudkan Organisasi.
Rabu, 01 Jul 2026 12:16
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Vale Terus Bertumbuh lewat Kinerja Operasional & Keuangan yang Solid
2
WR IV UMI Sampaikan Taushiyah kepada Ratusan Peserta Pencerahan Qalbu UMI
3
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW
4
Pemkab Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Komoditas Kelapa
5
Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Vale Terus Bertumbuh lewat Kinerja Operasional & Keuangan yang Solid
2
WR IV UMI Sampaikan Taushiyah kepada Ratusan Peserta Pencerahan Qalbu UMI
3
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW
4
Pemkab Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Komoditas Kelapa
5
Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas