Polres Lutim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi APBDes Pongkeru
Kamis, 08 Jun 2023 07:30

Polres Luwu Timur saat menggelar konferensi pers soal penetapan tersangka kasus korupsi APBDes Pongkeru di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Rabu (7/6/2023). Foto/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Satreskrim Polres Luwu Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Informasi itu disampaikan kepolisian pada konferensi pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Rabu (7/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Achmad Alfian, menjelaskan ketiga tersangka ialah Plt Kepala Desa Pongkeru periode 2018-2019 berinisial J, Kaur Keuangan periode 2017-2020 berinisial N, dan Kasi Kesra periode 2016-2021 berinisial H.
"Adapun modus operandi para tersangka yakni mencairkan dari rekening desa tidak sesuai dengan penggunaannya sehingga terjadi ketekoran kas, lalu merealisasi dana namun tidak dapat dipertanggungjawabkan, kemudian menggunakan dana di luar yang ditetapkan dalam APBDes, melakukan mark up SPJ pembelian material kegiatan fisik, tidak menyetorkan pajak, dan mengurangi volume pada pekerjaan fisik," ungkap Alfian.
Perbuatan para tersangka, kata dia, melanggar peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, peraturan menteri keuangan, Perbup Lutim nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa, dan Perbup Lutim nomor 40 tahun 2015 tenaga pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa.
"Pasal yang dikenakan pada kasus ini pasal 2 subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TP korupsi Jo pasal 55 ayat 1," kata dia.
"Dan ancaman hukuman pasal 3 paling singkat satu tahun, dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak 1 Milyar. Lalu dikenakan juga pasal 2 ayat 1 minimal 4 tahun kurungan, dan maksimal 20 tahun," tambah Alfian.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, berupa APNDes Desa Pongkeru 2019-2020, laporan realisasi 2019-2020, SPJ 2019-2020, SK pengangkatan tersangka sebagai perangkat desa, rekening koran atas nama bendahara, dan uang tunai sebesar Rp28 juta.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Achmad Alfian, menjelaskan ketiga tersangka ialah Plt Kepala Desa Pongkeru periode 2018-2019 berinisial J, Kaur Keuangan periode 2017-2020 berinisial N, dan Kasi Kesra periode 2016-2021 berinisial H.
"Adapun modus operandi para tersangka yakni mencairkan dari rekening desa tidak sesuai dengan penggunaannya sehingga terjadi ketekoran kas, lalu merealisasi dana namun tidak dapat dipertanggungjawabkan, kemudian menggunakan dana di luar yang ditetapkan dalam APBDes, melakukan mark up SPJ pembelian material kegiatan fisik, tidak menyetorkan pajak, dan mengurangi volume pada pekerjaan fisik," ungkap Alfian.
Perbuatan para tersangka, kata dia, melanggar peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, peraturan menteri keuangan, Perbup Lutim nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa, dan Perbup Lutim nomor 40 tahun 2015 tenaga pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa.
"Pasal yang dikenakan pada kasus ini pasal 2 subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TP korupsi Jo pasal 55 ayat 1," kata dia.
"Dan ancaman hukuman pasal 3 paling singkat satu tahun, dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak 1 Milyar. Lalu dikenakan juga pasal 2 ayat 1 minimal 4 tahun kurungan, dan maksimal 20 tahun," tambah Alfian.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, berupa APNDes Desa Pongkeru 2019-2020, laporan realisasi 2019-2020, SPJ 2019-2020, SK pengangkatan tersangka sebagai perangkat desa, rekening koran atas nama bendahara, dan uang tunai sebesar Rp28 juta.
(TRI)
Berita Terkait

News
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selasa, 02 Sep 2025 19:19

Sulsel
Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu.
Rabu, 13 Agu 2025 15:31

News
Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Sutanto divonis 4 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun 2022-2023.
Senin, 11 Agu 2025 23:17

Sulsel
Soal Isu Tersangka, TP Sebut Upaya Pembunuhan Karakter Jelang Musda Golkar Sulsel
Anggota DPR RI, Taufan Pawe memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap isu penetapan tersangkanya.
Rabu, 16 Jul 2025 11:15

News
Polda Sulsel Sebut Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Alkes di Parepare
Polda Sulsel menyebut belum ada penetapan tersangka terkait dengan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Kota Parepare, yang diduga menjerat mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
Selasa, 15 Jul 2025 21:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Mengenal Dea Geraldine, Finalis Miss Universe Indonesia 2025 Asal Makassar
2

Pemerintah Pusat Resmi Berikan 4 Rumah Gratis untuk Keluarga Korban Demonstrasi
3

XLSMART - Telkom Kerja Sama untuk Tingkatkan Pengalaman Pelanggan & Monetisasi Trafik
4

Rayakan 52 Tahun, AQUA Bagi-bagi Hadiah Miliaran Tanpa Diundi
5

Polipangkep Gelar Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-37
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Mengenal Dea Geraldine, Finalis Miss Universe Indonesia 2025 Asal Makassar
2

Pemerintah Pusat Resmi Berikan 4 Rumah Gratis untuk Keluarga Korban Demonstrasi
3

XLSMART - Telkom Kerja Sama untuk Tingkatkan Pengalaman Pelanggan & Monetisasi Trafik
4

Rayakan 52 Tahun, AQUA Bagi-bagi Hadiah Miliaran Tanpa Diundi
5

Polipangkep Gelar Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-37