Polres Lutim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi APBDes Pongkeru

fitra budin
Kamis, 08 Jun 2023 07:30
Polres Lutim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi APBDes Pongkeru
Polres Luwu Timur saat menggelar konferensi pers soal penetapan tersangka kasus korupsi APBDes Pongkeru di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Rabu (7/6/2023). Foto/Fitra Budin
Comment
Share
LUWU TIMUR - Satreskrim Polres Luwu Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Informasi itu disampaikan kepolisian pada konferensi pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Rabu (7/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Achmad Alfian, menjelaskan ketiga tersangka ialah Plt Kepala Desa Pongkeru periode 2018-2019 berinisial J, Kaur Keuangan periode 2017-2020 berinisial N, dan Kasi Kesra periode 2016-2021 berinisial H.



"Adapun modus operandi para tersangka yakni mencairkan dari rekening desa tidak sesuai dengan penggunaannya sehingga terjadi ketekoran kas, lalu merealisasi dana namun tidak dapat dipertanggungjawabkan, kemudian menggunakan dana di luar yang ditetapkan dalam APBDes, melakukan mark up SPJ pembelian material kegiatan fisik, tidak menyetorkan pajak, dan mengurangi volume pada pekerjaan fisik," ungkap Alfian.

Perbuatan para tersangka, kata dia, melanggar peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, peraturan menteri keuangan, Perbup Lutim nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa, dan Perbup Lutim nomor 40 tahun 2015 tenaga pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa.

"Pasal yang dikenakan pada kasus ini pasal 2 subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TP korupsi Jo pasal 55 ayat 1," kata dia.



"Dan ancaman hukuman pasal 3 paling singkat satu tahun, dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak 1 Milyar. Lalu dikenakan juga pasal 2 ayat 1 minimal 4 tahun kurungan, dan maksimal 20 tahun," tambah Alfian.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, berupa APNDes Desa Pongkeru 2019-2020, laporan realisasi 2019-2020, SPJ 2019-2020, SK pengangkatan tersangka sebagai perangkat desa, rekening koran atas nama bendahara, dan uang tunai sebesar Rp28 juta.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru