Polres Lutim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi APBDes Pongkeru
Kamis, 08 Jun 2023 07:30

Polres Luwu Timur saat menggelar konferensi pers soal penetapan tersangka kasus korupsi APBDes Pongkeru di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Rabu (7/6/2023). Foto/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Satreskrim Polres Luwu Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Informasi itu disampaikan kepolisian pada konferensi pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Rabu (7/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Achmad Alfian, menjelaskan ketiga tersangka ialah Plt Kepala Desa Pongkeru periode 2018-2019 berinisial J, Kaur Keuangan periode 2017-2020 berinisial N, dan Kasi Kesra periode 2016-2021 berinisial H.
"Adapun modus operandi para tersangka yakni mencairkan dari rekening desa tidak sesuai dengan penggunaannya sehingga terjadi ketekoran kas, lalu merealisasi dana namun tidak dapat dipertanggungjawabkan, kemudian menggunakan dana di luar yang ditetapkan dalam APBDes, melakukan mark up SPJ pembelian material kegiatan fisik, tidak menyetorkan pajak, dan mengurangi volume pada pekerjaan fisik," ungkap Alfian.
Perbuatan para tersangka, kata dia, melanggar peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, peraturan menteri keuangan, Perbup Lutim nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa, dan Perbup Lutim nomor 40 tahun 2015 tenaga pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa.
"Pasal yang dikenakan pada kasus ini pasal 2 subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TP korupsi Jo pasal 55 ayat 1," kata dia.
"Dan ancaman hukuman pasal 3 paling singkat satu tahun, dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak 1 Milyar. Lalu dikenakan juga pasal 2 ayat 1 minimal 4 tahun kurungan, dan maksimal 20 tahun," tambah Alfian.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, berupa APNDes Desa Pongkeru 2019-2020, laporan realisasi 2019-2020, SPJ 2019-2020, SK pengangkatan tersangka sebagai perangkat desa, rekening koran atas nama bendahara, dan uang tunai sebesar Rp28 juta.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Achmad Alfian, menjelaskan ketiga tersangka ialah Plt Kepala Desa Pongkeru periode 2018-2019 berinisial J, Kaur Keuangan periode 2017-2020 berinisial N, dan Kasi Kesra periode 2016-2021 berinisial H.
"Adapun modus operandi para tersangka yakni mencairkan dari rekening desa tidak sesuai dengan penggunaannya sehingga terjadi ketekoran kas, lalu merealisasi dana namun tidak dapat dipertanggungjawabkan, kemudian menggunakan dana di luar yang ditetapkan dalam APBDes, melakukan mark up SPJ pembelian material kegiatan fisik, tidak menyetorkan pajak, dan mengurangi volume pada pekerjaan fisik," ungkap Alfian.
Perbuatan para tersangka, kata dia, melanggar peraturan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, peraturan menteri keuangan, Perbup Lutim nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa, dan Perbup Lutim nomor 40 tahun 2015 tenaga pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa.
"Pasal yang dikenakan pada kasus ini pasal 2 subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TP korupsi Jo pasal 55 ayat 1," kata dia.
"Dan ancaman hukuman pasal 3 paling singkat satu tahun, dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak 1 Milyar. Lalu dikenakan juga pasal 2 ayat 1 minimal 4 tahun kurungan, dan maksimal 20 tahun," tambah Alfian.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, berupa APNDes Desa Pongkeru 2019-2020, laporan realisasi 2019-2020, SPJ 2019-2020, SK pengangkatan tersangka sebagai perangkat desa, rekening koran atas nama bendahara, dan uang tunai sebesar Rp28 juta.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Soal Isu Tersangka, TP Sebut Upaya Pembunuhan Karakter Jelang Musda Golkar Sulsel
Anggota DPR RI, Taufan Pawe memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap isu penetapan tersangkanya.
Rabu, 16 Jul 2025 11:15

News
Polda Sulsel Sebut Belum Ada Tersangka Dugaan Korupsi Alkes di Parepare
Polda Sulsel menyebut belum ada penetapan tersangka terkait dengan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Kota Parepare, yang diduga menjerat mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
Selasa, 15 Jul 2025 21:38

News
Reskrim Polres Pangkep Usut Dugaan Mark Up ADD Kapoposang Bali
Dugaan mark up dana desa tersebut berupa pengadaan barang mesin katingting dan mesin pemotong kayu yang merupakan bantuan langsung ke masyarakat.
Senin, 14 Jul 2025 16:13

News
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Air Limbah Makassar
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Makassar menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021
Kamis, 10 Jul 2025 18:49

Sulsel
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Selasa, 01 Jul 2025 20:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Jasa Raharja Sulsel Ajak Pelajar SMP Jadi Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
2

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Bupati Gowa Harap PAD Meningkat
3

Bawa Kuliah Umum di UMI, Menteri Ketenagakerjaan Dorong Mahasiswa Tingkatkan Produktivitas
4

Astra Motor Gagas Program Pendidikan dan Lingkungan untuk Tumbuhkan Karakter Gen-Z
5

Program SheInspire Latih 500 Warga Binaan di 10 Lapas Perempuan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Jasa Raharja Sulsel Ajak Pelajar SMP Jadi Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
2

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Bupati Gowa Harap PAD Meningkat
3

Bawa Kuliah Umum di UMI, Menteri Ketenagakerjaan Dorong Mahasiswa Tingkatkan Produktivitas
4

Astra Motor Gagas Program Pendidikan dan Lingkungan untuk Tumbuhkan Karakter Gen-Z
5

Program SheInspire Latih 500 Warga Binaan di 10 Lapas Perempuan