Kejati Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Ansar Jumasang
Rabu, 14 Jun 2023 09:07
Kejati Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menetapkan lagi tiga tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Makassar, pada Selasa malam (13/6/2023). Foto: Ansar Jumasang
Comment
Share
MAKASSAR - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menetapkan lagi tiga tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Makassar, pada Selasa malam (13/6/2023).

Ketiga tersangka itu adalah eks Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah dan juga dua eks Direktur Keuangan PDAM Makassar, Tiro Paranoan dan Asdar Ali.



"Pada hari ini, sebagaimana teman-teman media sudah melihat tadi, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka," ungkap Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo saat gelar konferensi pers di teras gedung Kejati, Jalan Urip Sumoharjo, Panakkukang, Makassar.

Kasus korupsi PDAM ini sebelumnya Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka yakni eks Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL), dan Irawan Abadi (IA). HYL dan IA kini tengah jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.

Zet Tadung menyebutkan, para tersangka menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp19 miliar lebih. Di mana tahun tersebut, PDAM masih alami kerugian.

"Para tersangka menggunakan laba tahun tersebut di tengah PDAM masih mengalami kerugian secara akumulatif yang berasal dari tahun sebelumnya. Sehingga tindakan dan perbuatan para tersangka ini rugikan keuangan negara sejumlah uang yang telah dibagi-bagi tersebut yang saya sebutkan tadi, setelah dihitung BPKP," terangnya.

Zet Tadung juga memastikan, kasus tindak pidana korupsi di lingkup PDAM Makassar ini belum selesai proses penyidikannya.



"Perkara ini belum selesai penyidikannya, masih lanjut. (tersangka baru) itu sesuai dengan praduga tak bersalah kami lakukan penyidikan untuk mencari alat bukti dan menemukan tersangka. Jadi sampai kini ada lima tersangka," jelas Zet Tadung.

Penetapan ketiga tersangka tambahan ini berdasarkan surat keputusan Kejati Sulsel dengan nomor 146, 147, 148/B.4/FD.1/06 2023 pada tanggal 13 Juni 2023.

"Dan pada hari ini juga langsung dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Makassar," tukasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru