Kejati Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Rabu, 14 Jun 2023 09:07
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menetapkan lagi tiga tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Makassar, pada Selasa malam (13/6/2023). Foto: Ansar Jumasang
MAKASSAR - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menetapkan lagi tiga tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Makassar, pada Selasa malam (13/6/2023).
Ketiga tersangka itu adalah eks Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah dan juga dua eks Direktur Keuangan PDAM Makassar, Tiro Paranoan dan Asdar Ali.
"Pada hari ini, sebagaimana teman-teman media sudah melihat tadi, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka," ungkap Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo saat gelar konferensi pers di teras gedung Kejati, Jalan Urip Sumoharjo, Panakkukang, Makassar.
Kasus korupsi PDAM ini sebelumnya Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka yakni eks Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL), dan Irawan Abadi (IA). HYL dan IA kini tengah jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.
Zet Tadung menyebutkan, para tersangka menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp19 miliar lebih. Di mana tahun tersebut, PDAM masih alami kerugian.
"Para tersangka menggunakan laba tahun tersebut di tengah PDAM masih mengalami kerugian secara akumulatif yang berasal dari tahun sebelumnya. Sehingga tindakan dan perbuatan para tersangka ini rugikan keuangan negara sejumlah uang yang telah dibagi-bagi tersebut yang saya sebutkan tadi, setelah dihitung BPKP," terangnya.
Zet Tadung juga memastikan, kasus tindak pidana korupsi di lingkup PDAM Makassar ini belum selesai proses penyidikannya.
"Perkara ini belum selesai penyidikannya, masih lanjut. (tersangka baru) itu sesuai dengan praduga tak bersalah kami lakukan penyidikan untuk mencari alat bukti dan menemukan tersangka. Jadi sampai kini ada lima tersangka," jelas Zet Tadung.
Penetapan ketiga tersangka tambahan ini berdasarkan surat keputusan Kejati Sulsel dengan nomor 146, 147, 148/B.4/FD.1/06 2023 pada tanggal 13 Juni 2023.
"Dan pada hari ini juga langsung dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Makassar," tukasnya.
Ketiga tersangka itu adalah eks Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah dan juga dua eks Direktur Keuangan PDAM Makassar, Tiro Paranoan dan Asdar Ali.
"Pada hari ini, sebagaimana teman-teman media sudah melihat tadi, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka," ungkap Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo saat gelar konferensi pers di teras gedung Kejati, Jalan Urip Sumoharjo, Panakkukang, Makassar.
Kasus korupsi PDAM ini sebelumnya Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka yakni eks Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL), dan Irawan Abadi (IA). HYL dan IA kini tengah jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.
Zet Tadung menyebutkan, para tersangka menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp19 miliar lebih. Di mana tahun tersebut, PDAM masih alami kerugian.
"Para tersangka menggunakan laba tahun tersebut di tengah PDAM masih mengalami kerugian secara akumulatif yang berasal dari tahun sebelumnya. Sehingga tindakan dan perbuatan para tersangka ini rugikan keuangan negara sejumlah uang yang telah dibagi-bagi tersebut yang saya sebutkan tadi, setelah dihitung BPKP," terangnya.
Zet Tadung juga memastikan, kasus tindak pidana korupsi di lingkup PDAM Makassar ini belum selesai proses penyidikannya.
"Perkara ini belum selesai penyidikannya, masih lanjut. (tersangka baru) itu sesuai dengan praduga tak bersalah kami lakukan penyidikan untuk mencari alat bukti dan menemukan tersangka. Jadi sampai kini ada lima tersangka," jelas Zet Tadung.
Penetapan ketiga tersangka tambahan ini berdasarkan surat keputusan Kejati Sulsel dengan nomor 146, 147, 148/B.4/FD.1/06 2023 pada tanggal 13 Juni 2023.
"Dan pada hari ini juga langsung dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Makassar," tukasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas.
Jum'at, 17 Apr 2026 22:02
News
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis.
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tambang Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Bontoramba Jeneponto, Polisi Cek Lokasi
2
Siswa Athirah Belajar Sains Maritim dari Proses Pembuatan Kapal Phinisi di Tana Beru
3
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
4
Lurah Empoang Selatan Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block
5
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tambang Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Bontoramba Jeneponto, Polisi Cek Lokasi
2
Siswa Athirah Belajar Sains Maritim dari Proses Pembuatan Kapal Phinisi di Tana Beru
3
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
4
Lurah Empoang Selatan Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block
5
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol