Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan di Toraja Utara

Agus Nyomba
Selasa, 18 Apr 2023 15:26
Kejati Sulsel Tangkap Buronan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan di Toraja Utara
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat memberikan keterangan terkait dengan penangkapan Harianto Parrung Alias Harry yang merupakan buronan Kejaksaan. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berhasil menangkap Harianto Parrung Alias Harry buronan kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangalla-Awan sumber APBN- TP 2014 di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Toraja Utara.

Pelaku diamankan pada, hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 22.30 Wita. Pelaku diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.979.874.786,79.



Bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berdasarkan putusan nomor: 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019 yakni Menyatakan Terdakwa Harianto Parrung Alias Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam).

Amar putusan selanjutnya menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.979.874.786,79 di mana terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp700.000.000, pada tanggal 24 Agustus 2017.

Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa Harianto Parrung Alias Harry terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah terdakwa mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan.



"Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa di tempat persembunyiannya di kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.

Dirinya meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tandasnya.

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru