Kejati Sulsel Tangkap Buronan Penipuan Investasi Bodong
Agus Nyomba
Jum'at, 26 Mei 2023 20:30
Tim Tabur Kejati Sulsel, berhasil mengamankan buron penipuan Investasi Bodong Tambang Digital Bitkoin Crypto atas nama Hamsul HS di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea. Foto: Kejati Sulsel
MAKASSAR - Tim Tabur Kejati Sulsel, berhasil mengamankan buron penipuan Investasi Bodong Tambang Digital Bitkoin Crypto atas nama Hamsul HS di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Jumat, (26/05/2023).
Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Pihaknya juga kata dia, mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata dia dari keterangan tertulis diterima Sindomakassar.com
Diketahui Hamsul HS, (40) merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5,9 Miliar.
Perbuatan Hamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selanjutnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Kurungan Penjara.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi mengatakan, Hamsul sendiri berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini Kota Makassar sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi.
"Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Makassar namun tidak diketahui keberadaan Terpidana," katanya.
Sehingga Kejaksaan Negeri Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI.
"Ia ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan Terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023," katanya.
Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Pihaknya juga kata dia, mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata dia dari keterangan tertulis diterima Sindomakassar.com
Diketahui Hamsul HS, (40) merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5,9 Miliar.
Perbuatan Hamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selanjutnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Kurungan Penjara.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi mengatakan, Hamsul sendiri berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini Kota Makassar sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi.
"Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Makassar namun tidak diketahui keberadaan Terpidana," katanya.
Sehingga Kejaksaan Negeri Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI.
"Ia ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan Terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023," katanya.
(GUS)
Berita Terkait
Ekbis
Satgas Percepatan Investasi Sulsel Siap Bantu Atasi Masalah yang Dihadapi Masmindo
Satgas ini bertujuan untuk menangani berbagai masalah yang dihadapi pelaku usaha di Sulawesi Selatan, termasuk masalah yang dihadapi oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Rabu, 13 Nov 2024 14:54
Ekbis
Prof Abrar Saleng Dukung Pembentukan Satgas Percepatan Investasi Sulsel
Diskusi yang berfokus pada percepatan investasi untuk pertumbuhan ekonomi ini dinilai Prof Abrar sebagai langkah positif dalam memperkuat sinergi antar-institusi serta melibatkan masyarakat.
Selasa, 12 Nov 2024 16:51
Ekbis
Segera Dibentuk! Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dukung Target Ekonomi Presiden Prabowo
Rencana pembentukan satgas disepakati dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Kota Makassar, Senin (11/11/2024).
Senin, 11 Nov 2024 19:05
News
FGD Kejati Sulsel, Bahas Strategi Percepatan Investasi untuk Ekonomi Sulsel
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulsel yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Hyatt Place, Senin, (11/11/2024) 2024.
Senin, 11 Nov 2024 13:51
News
Pertamina & Kejati Sulsel Perkuat Sinergi untuk Optimalkan Layanan Energi
PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung kelancaran distribusi energi di wilayah Sulawesi Selatan.
Rabu, 06 Nov 2024 22:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
5
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi