Kejati Sulsel Tangkap Buronan Penipuan Investasi Bodong

Jum'at, 26 Mei 2023 20:30
Kejati Sulsel Tangkap Buronan Penipuan Investasi Bodong
Tim Tabur Kejati Sulsel, berhasil mengamankan buron penipuan Investasi Bodong Tambang Digital Bitkoin Crypto atas nama Hamsul HS di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea. Foto: Kejati Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Tim Tabur Kejati Sulsel, berhasil mengamankan buron penipuan Investasi Bodong Tambang Digital Bitkoin Crypto atas nama Hamsul HS di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Jumat, (26/05/2023).

Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.



Pihaknya juga kata dia, mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata dia dari keterangan tertulis diterima Sindomakassar.com

Diketahui Hamsul HS, (40) merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5,9 Miliar.

Perbuatan Hamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selanjutnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Kurungan Penjara.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi mengatakan, Hamsul sendiri berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini Kota Makassar sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi.

"Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Makassar namun tidak diketahui keberadaan Terpidana," katanya.



Sehingga Kejaksaan Negeri Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI.

"Ia ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan Terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023," katanya.
(GUS)
Berita Terkait
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Sulsel
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Eks Pj Gubernur dan 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel TA 2024.
Selasa, 30 Des 2025 18:15
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel
News
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel
Kunjungan audiensi ini dipimpin oleh Deny Sukendar, Executive General Manager (EGM) Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, bersama jajaran manajemen perusahaan.
Jum'at, 12 Des 2025 16:31
Bersama Kejaksaan, Pemkot Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial Berkeadilan
Sulsel
Bersama Kejaksaan, Pemkot Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial Berkeadilan
Suasana Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, menjadi saksi lahirnya komitmen besar pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulsel dalam memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, pada Kamis (20/11/2025),
Kamis, 20 Nov 2025 23:22
PLN Jalin Kolaborasi Hukum dengan Kejati untuk Pembangunan Listrik Sulsel
News
PLN Jalin Kolaborasi Hukum dengan Kejati untuk Pembangunan Listrik Sulsel
PLN UIP Sulawesi melakukan audiensi dengan Kejati Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Sabtu, 15 Nov 2025 10:00
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
Berita Terbaru