Demi Kelancaran Perbaikan, Pemkab Gowa Bakal Minta Lahan dan 2 Jembatan ke Pompengan
Ahmad Muhaimin
Kamis, 27 Juli 2023 - 07:00 WIB
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gowa merespon proses penyerahan aset jembatan Jenelata dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang ke Pemkab. Jembatan tersebut dalam keadaan rusak parah di Kecamatan Manuju.
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Gowa, Rusdi Alimuddin mengatakan pihaknya berencana meminta aset lahan untuk pembangunan jembatan rusak itu. Sehingga Pemkab akan mudah melakukan perbaikan jembatan Jenelata itu.
“Kami agak susah membuat konsep untuk meminta jembatan yang tidak ada fisiknya. Artinya kan harus ada lahan. Nah untuk apa diminta jembatan, sementara lahan tidak dikasih. Kita tidak bisa perbaiki. Makanya kami minta dengan lahannya waktu RDP di DPRD Sulsel,” kata Rusdi saat ditemui di ruangannya.
Rusdi menuturkan, jika hanya aset jembatan yang diserahkan, maka akan membuat pekerjaan lebih lama. Sebab membangun jembatan di wilayah bukan kewenangan Pemkab Gowa, harus meminta izin dulu ke BBWS Pompengan.
“Lokasi jembatan masuk wilayah inspeksi sungai. Jadi kalau kita bangun, maka kita harus izin dulu dengan Pompengan,” ujarnya.
“Makanya lahan yang harus diberikan, masa kita minta jembatan yang tidak ada fisiknya. Contoh jembatan kanal di samping Citra Land. Waktu kita bangun, kita harus minta izin dulu ke balai (Pompengan), makanya lama (pembangunannya),” sambungnya.
Baca Juga: DPRD Sulsel Desak Pemkab dan Pompengan Segera Penyerahan Aset untuk Perbaiki Jembatan Rusak di Gowa
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Gowa, Rusdi Alimuddin mengatakan pihaknya berencana meminta aset lahan untuk pembangunan jembatan rusak itu. Sehingga Pemkab akan mudah melakukan perbaikan jembatan Jenelata itu.
“Kami agak susah membuat konsep untuk meminta jembatan yang tidak ada fisiknya. Artinya kan harus ada lahan. Nah untuk apa diminta jembatan, sementara lahan tidak dikasih. Kita tidak bisa perbaiki. Makanya kami minta dengan lahannya waktu RDP di DPRD Sulsel,” kata Rusdi saat ditemui di ruangannya.
Rusdi menuturkan, jika hanya aset jembatan yang diserahkan, maka akan membuat pekerjaan lebih lama. Sebab membangun jembatan di wilayah bukan kewenangan Pemkab Gowa, harus meminta izin dulu ke BBWS Pompengan.
“Lokasi jembatan masuk wilayah inspeksi sungai. Jadi kalau kita bangun, maka kita harus izin dulu dengan Pompengan,” ujarnya.
“Makanya lahan yang harus diberikan, masa kita minta jembatan yang tidak ada fisiknya. Contoh jembatan kanal di samping Citra Land. Waktu kita bangun, kita harus minta izin dulu ke balai (Pompengan), makanya lama (pembangunannya),” sambungnya.
Baca Juga: DPRD Sulsel Desak Pemkab dan Pompengan Segera Penyerahan Aset untuk Perbaiki Jembatan Rusak di Gowa