ASN Nilai Pemkab Wajo Persulit Pencairan TPP
Reza Pahlevi
Senin, 31 Juli 2023 - 08:36 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dinilai secara sengaja mempersulit pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo. Hal itu diungkap oleh sejumlah ASN.
Musababnya pemkab tidak memiliki aplikasi khusus penginputan TPP. Ditambah lagi ASN harus melakukan penginputan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai syarat pemberian TPP.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo Muhammad Ilyas beralasan penginputan SKP di aplikasi BKN merupakan salah satu cara agar pemberian TPP lebih praktis.
"Dulu sebelum Peraturan Bupati (Perbup) perubahan TPP, ada aplikasi khusus untuk TPP, tapi semenjak BKN meminta menggunakan aplikasi SKP, maka aplikasi TPP tidak diberlakukan lagi, dimafaatkan aplikasi SKP itu juga sekaligus aplikasi TPP, biar lebih praktis," ujarnya saat dikonfirmasi SINDO Makassar, Minggu (30/7/2023).
Baca juga: TPP ASN Lingkup Pemkab Bulukumba Masih Tertahan, Ini Kendalanya
Menurut mantan Kabag Organisasi Setda Wajo itu, penginputan SKP merupakan kewajiban ASN setiap tahun, jika hal itu tidak dilakukan maka akan ASN akan disanksi.
Musababnya pemkab tidak memiliki aplikasi khusus penginputan TPP. Ditambah lagi ASN harus melakukan penginputan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai syarat pemberian TPP.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo Muhammad Ilyas beralasan penginputan SKP di aplikasi BKN merupakan salah satu cara agar pemberian TPP lebih praktis.
"Dulu sebelum Peraturan Bupati (Perbup) perubahan TPP, ada aplikasi khusus untuk TPP, tapi semenjak BKN meminta menggunakan aplikasi SKP, maka aplikasi TPP tidak diberlakukan lagi, dimafaatkan aplikasi SKP itu juga sekaligus aplikasi TPP, biar lebih praktis," ujarnya saat dikonfirmasi SINDO Makassar, Minggu (30/7/2023).
Baca juga: TPP ASN Lingkup Pemkab Bulukumba Masih Tertahan, Ini Kendalanya
Menurut mantan Kabag Organisasi Setda Wajo itu, penginputan SKP merupakan kewajiban ASN setiap tahun, jika hal itu tidak dilakukan maka akan ASN akan disanksi.