TPP ASN Lingkup Pemkab Bulukumba Masih Tertahan, Ini Kendalanya

Eky Hendrawan
Rabu, 10 Mei 2023 22:52
TPP ASN Lingkup Pemkab Bulukumba Masih Tertahan, Ini Kendalanya
Suasana rapat monitoring dan evaluasi dengan anggota Komisi A DPRD Bulukumba pada Rabu (10/5/2023). Foto/Eky Hendrawan
Comment
Share
BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba belum sepenuhnya membayar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Sebagian besar TPP abdi negara di Bumi Panrita Lopi masih tertahan karena menunggu terbitnya peraturan bupati alias perbup.

Pemkab Bulukumba telah mengalokasikan anggaran untuk membayar TPP selama enam bulan pada tahun anggaran 2023. Namun, hingga saat ini, pemerintah daerah baru membayar TPP ASN untuk satu bulan saja.



Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bulukumba, yang juga Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Sri Irma, menyampaikan hal itu dalam rapat monitoring dan evaluasi dengan anggota Komisi A DPRD Bulukumba pada Rabu (10/5/2023). Irma membeberkan kendala yang dihadapi yang berujung masih tertahannya TPP ASN.

"TPP baru satu bulan yang dibayar. Izin pembayaran TPP yang jadi masalah. Izin baru keluar pada Maret sehingga penyusunan Perbup TPP juga terlambat. Nanti setelah Perbup selesai baru TPP dibayar," kata Irma.

Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangerang Hakim (F-PPP), pada kesempatan itu menyebut pihaknya banyak menerima keluhan dari ASN terkait pembayaran TPP. Terkait lambatnya pembayaran TPP, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dianggap bertanggung jawab.

"Sebaiknya kepala BKPSDM mundur saja kalau tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Andi Pangerang.

Pada kesempatan itu, pengelolaan teknis keuangan juga dikeluhkan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Bulukumba, Andi Sri Ariyanti. Ia meminta agar TAPD melakukan evaluasi, termasuk agar TAPD Bulukumba mengedukasi organisasi perangkat daerah (OPD).

"Jangan nanti ada masalah, lalu OPD yang disalahkan," ucapnya.



Sri Ariyanti mencontohkan kasus yang pernah dialaminya pada yahun anggaran 2022. Ada kesalahan penganggaran senilai Rp140 ribu. "Waktu itu kami minta agar anggaran itu direklas. Kami mengirim surat ke keuangan, namun, tidak ada respon dari keuangan," sebutnya.

"Artinya, jika kita ingin tata kelola pemerintahan yang baik, maka kita harus saling mendukung. Saya kira TAPD lebih memahami teknis pengelolaan keuangan," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru