ASN Nilai Pemkab Wajo Persulit Pencairan TPP
Senin, 31 Jul 2023 08:36

Ilustrasi. Foto: Istimewa
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dinilai secara sengaja mempersulit pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo. Hal itu diungkap oleh sejumlah ASN.
Musababnya pemkab tidak memiliki aplikasi khusus penginputan TPP. Ditambah lagi ASN harus melakukan penginputan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai syarat pemberian TPP.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo Muhammad Ilyas beralasan penginputan SKP di aplikasi BKN merupakan salah satu cara agar pemberian TPP lebih praktis.
"Dulu sebelum Peraturan Bupati (Perbup) perubahan TPP, ada aplikasi khusus untuk TPP, tapi semenjak BKN meminta menggunakan aplikasi SKP, maka aplikasi TPP tidak diberlakukan lagi, dimafaatkan aplikasi SKP itu juga sekaligus aplikasi TPP, biar lebih praktis," ujarnya saat dikonfirmasi SINDO Makassar, Minggu (30/7/2023).
Menurut mantan Kabag Organisasi Setda Wajo itu, penginputan SKP merupakan kewajiban ASN setiap tahun, jika hal itu tidak dilakukan maka akan ASN akan disanksi.
"Dari pada menggunakan dua aplikasi, mending satu saja tapi bisami dua keperluan, saya kira justru lebih praktis," tuturnya Bahkan Ilyas menjamin kelancaran pemberian TPP setiap bulannya jika ASN telah melakukan penginputan SKP.
"Iya bisa (dijamin). Serentak dalam 1 OPD, ada OPD yang nanti minta pencaiaran setiap 1x sebulan, ada juga yang 2x sebulan," katanya.
Di sisi lain, salah satu ASN Pemkab Wajo berinisial D mengaku tergelitik dengan penjelasan dari Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo Muhammad Ilyas.
"Tolong jangan suka buat pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta. Saya sudah 4 bulan tidak terima TPP bahkan ampra atau tanda terima pembayaran sudah ditandatangani tapi sampai sekarang belum dibayarkan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, penginputan SKP secara tidak langsung telah menjadi syarat pemberian TPP padahal tujuan pemberian TPP merupakan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai.
"Ini bukan soal praktis. Masa kita harus input SKP untuk medapatkan TPP. Inikan sudah menyalahi tujuan pemberian TPP. Mana lagi aplikasinya sering error," tandasnya.
Diketahui, di tahun 2023 Pemkab Wajo menganggarkan belanja penghasilan pegawai ASN sebesar Rp30.781.697.694 melalui APBD. Hal itu terdiri dari belanja tambahan penghasilan beban kerja ASN sebesar Rp20.195.351.763.
Baca juga: Sekprov Sulbar Tegaskan Pemberian TPP ASN Harus Objektif
Selanjutnya belanja tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi Rp1.863.400.265 dan belanja tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja ASN Rp8.722.945.666.
Musababnya pemkab tidak memiliki aplikasi khusus penginputan TPP. Ditambah lagi ASN harus melakukan penginputan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai syarat pemberian TPP.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo Muhammad Ilyas beralasan penginputan SKP di aplikasi BKN merupakan salah satu cara agar pemberian TPP lebih praktis.
"Dulu sebelum Peraturan Bupati (Perbup) perubahan TPP, ada aplikasi khusus untuk TPP, tapi semenjak BKN meminta menggunakan aplikasi SKP, maka aplikasi TPP tidak diberlakukan lagi, dimafaatkan aplikasi SKP itu juga sekaligus aplikasi TPP, biar lebih praktis," ujarnya saat dikonfirmasi SINDO Makassar, Minggu (30/7/2023).
Menurut mantan Kabag Organisasi Setda Wajo itu, penginputan SKP merupakan kewajiban ASN setiap tahun, jika hal itu tidak dilakukan maka akan ASN akan disanksi.
"Dari pada menggunakan dua aplikasi, mending satu saja tapi bisami dua keperluan, saya kira justru lebih praktis," tuturnya Bahkan Ilyas menjamin kelancaran pemberian TPP setiap bulannya jika ASN telah melakukan penginputan SKP.
"Iya bisa (dijamin). Serentak dalam 1 OPD, ada OPD yang nanti minta pencaiaran setiap 1x sebulan, ada juga yang 2x sebulan," katanya.
Di sisi lain, salah satu ASN Pemkab Wajo berinisial D mengaku tergelitik dengan penjelasan dari Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo Muhammad Ilyas.
"Tolong jangan suka buat pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta. Saya sudah 4 bulan tidak terima TPP bahkan ampra atau tanda terima pembayaran sudah ditandatangani tapi sampai sekarang belum dibayarkan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, penginputan SKP secara tidak langsung telah menjadi syarat pemberian TPP padahal tujuan pemberian TPP merupakan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai.
"Ini bukan soal praktis. Masa kita harus input SKP untuk medapatkan TPP. Inikan sudah menyalahi tujuan pemberian TPP. Mana lagi aplikasinya sering error," tandasnya.
Diketahui, di tahun 2023 Pemkab Wajo menganggarkan belanja penghasilan pegawai ASN sebesar Rp30.781.697.694 melalui APBD. Hal itu terdiri dari belanja tambahan penghasilan beban kerja ASN sebesar Rp20.195.351.763.
Baca juga: Sekprov Sulbar Tegaskan Pemberian TPP ASN Harus Objektif
Selanjutnya belanja tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi Rp1.863.400.265 dan belanja tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja ASN Rp8.722.945.666.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Anggota DPRD Bantaeng Minta THR ASN-PPPK Segera Dibayar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng Muh Asri mendesak Pemkab agar segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK.
Selasa, 25 Mar 2025 03:22

Sulsel
Anggaran Bencana Alam di Wajo Dipakai Bayar Iuran PDAM yang Sudah Dimark-Up
Kasus tindak pidana dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) untuk Bencana Alam di Wajo terus bergulir di Polres Wajo.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:44

Sulsel
Bupati Maros Larang ASN Terima Parsel Lebaran
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengambil langkah tegas dengan melarang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apa pun.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:01

Makassar City
Gerak Cepat Walkot Munafri, Cairkan THR Bagi ASN-PPPK Pemkot Makassar Lebih Awal
Pemerintah Kota Makassar, bergerak cepat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Makassar.
Rabu, 19 Mar 2025 21:05

Sulsel
Pemkab Maros Larang ASN Mudik Gunakan Randis
Pemerintah Kabupaten Maros melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran nanti.
Rabu, 19 Mar 2025 13:48
Berita Terbaru