home sulsel

Pembagian TPP ASN di Lingkup Pemkab Dinilai Tebang Pilih, Hanya 4 OPD yang Menikmati

Selasa, 01 Agustus 2023 - 18:00 WIB
Pembagian TPP ASN di lingkup Pemkab Wajo dianggap tebang pilih karena hanya dinikmati oleh empat OPD. Foto/Ilustrasi
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Wajo saling sindir terkait pembagian Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) untuk ASN. Musababnya, hanya empat OPD yang menikmati belanja honorarium tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp6,9 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, menjelaskan empat OPD yang menikmati belanja honorarium yakni BPKBD, BKPSDM, Bappelitbangda dan Inspektorat. Belanja honorarium itu diberikan dengan dalih tanggungjawab dan beban kerja ASN yang cukup berat di empat OPD tersebut.

Baca Juga:ASN Nilai Pemkab Wajo Persulit Pencairan TPP

"Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan rambahan penghasilan ini diberikan kepada ASN yang mempunyai tanggung jawab dalam mengelola keuangan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Para Bendahara dan para PPTK di masing-masing OPD serta ASN yang ada pada OPD Bappelitbangda, BPKPD, BKPSDM dan Inspektorat," ujar Dahlan kepada SINDO Makassar.

Menurut Dahlan, pemberian belanja honorarium di empat OPD yang ada di lingkup Pemkab wajo telah sesuai regulasi yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres).

"Dasar hukum pemberiannya adalah Pepres No. 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang mengatur tentang standar honor yang dapat diberikan kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)," katanya.

"Perpres itu telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarirum, biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, biaya rapat atau pertemuan di dalam dan diluar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan dilingkungan Pemerintah Daerah dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022," sambungnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya