Pembagian TPP ASN di Lingkup Pemkab Dinilai Tebang Pilih, Hanya 4 OPD yang Menikmati
Selasa, 01 Agu 2023 18:00
Pembagian TPP ASN di lingkup Pemkab Wajo dianggap tebang pilih karena hanya dinikmati oleh empat OPD. Foto/Ilustrasi
WAJO - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Wajo saling sindir terkait pembagian Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) untuk ASN. Musababnya, hanya empat OPD yang menikmati belanja honorarium tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp6,9 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, menjelaskan empat OPD yang menikmati belanja honorarium yakni BPKBD, BKPSDM, Bappelitbangda dan Inspektorat. Belanja honorarium itu diberikan dengan dalih tanggungjawab dan beban kerja ASN yang cukup berat di empat OPD tersebut.
"Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan rambahan penghasilan ini diberikan kepada ASN yang mempunyai tanggung jawab dalam mengelola keuangan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Para Bendahara dan para PPTK di masing-masing OPD serta ASN yang ada pada OPD Bappelitbangda, BPKPD, BKPSDM dan Inspektorat," ujar Dahlan kepada SINDO Makassar.
Menurut Dahlan, pemberian belanja honorarium di empat OPD yang ada di lingkup Pemkab wajo telah sesuai regulasi yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
"Dasar hukum pemberiannya adalah Pepres No. 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang mengatur tentang standar honor yang dapat diberikan kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)," katanya.
"Perpres itu telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarirum, biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, biaya rapat atau pertemuan di dalam dan diluar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan dilingkungan Pemerintah Daerah dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022," sambungnya.
Sementara, kepala dinas yang enggan disebut namanya mengatakan pemberian TPP di empat OPD dinilai tebang pilih. Sebab seluruh OPD yang ada di Pemkab Wajo sama-sama memiliki tanggungjawab dan beban yang sama.
"Kenapa mesti dibeda-bedakan. Kami sama-sama bekerja, sama-sama memiliki tanggungjawab dan bobotnya juga sama. Kalau seperti itu namanya pilih kasih," kritiknya.
Olehnya itu, ia meminta kepada Bupati Wajo Amran Mahmud untuk segera mengambil langkah dan melakukan evaluasi terkait ketimpangan pemberian TPP di lingkup OPD Pemkab Wajo. "Pak Bupati harus turun tangan melakukan evaluasi, kalau dibiarkan pasti ASN di Wajo akan ribut," tandasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, menjelaskan empat OPD yang menikmati belanja honorarium yakni BPKBD, BKPSDM, Bappelitbangda dan Inspektorat. Belanja honorarium itu diberikan dengan dalih tanggungjawab dan beban kerja ASN yang cukup berat di empat OPD tersebut.
Baca Juga: ASN Nilai Pemkab Wajo Persulit Pencairan TPP
"Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan rambahan penghasilan ini diberikan kepada ASN yang mempunyai tanggung jawab dalam mengelola keuangan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Para Bendahara dan para PPTK di masing-masing OPD serta ASN yang ada pada OPD Bappelitbangda, BPKPD, BKPSDM dan Inspektorat," ujar Dahlan kepada SINDO Makassar.
Menurut Dahlan, pemberian belanja honorarium di empat OPD yang ada di lingkup Pemkab wajo telah sesuai regulasi yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
"Dasar hukum pemberiannya adalah Pepres No. 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang mengatur tentang standar honor yang dapat diberikan kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)," katanya.
"Perpres itu telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarirum, biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, biaya rapat atau pertemuan di dalam dan diluar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan dilingkungan Pemerintah Daerah dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022," sambungnya.
Sementara, kepala dinas yang enggan disebut namanya mengatakan pemberian TPP di empat OPD dinilai tebang pilih. Sebab seluruh OPD yang ada di Pemkab Wajo sama-sama memiliki tanggungjawab dan beban yang sama.
"Kenapa mesti dibeda-bedakan. Kami sama-sama bekerja, sama-sama memiliki tanggungjawab dan bobotnya juga sama. Kalau seperti itu namanya pilih kasih," kritiknya.
Olehnya itu, ia meminta kepada Bupati Wajo Amran Mahmud untuk segera mengambil langkah dan melakukan evaluasi terkait ketimpangan pemberian TPP di lingkup OPD Pemkab Wajo. "Pak Bupati harus turun tangan melakukan evaluasi, kalau dibiarkan pasti ASN di Wajo akan ribut," tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Hari Jadi, Bahtiar Sebut Masa Depan Wajo Ada di Perikanan dan Hortikultura
Dalam semarak perayaan Hari Ulang Tahun ke-625 Kabupaten Wajo, ratusan pelajar menampilkan tari kolosal yang menceritakan tentang sutera melalui gerakan tarian mereka
Senin, 22 Apr 2024 14:08
Sulsel
Ekonomi Gowa Bertumbuh, IPM 2023 Meningkat Jadi 73,01 Poin
Sepanjang 2023, Kabupaten Gowa mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang positif dan peningkatan nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Jum'at, 29 Mar 2024 10:52
Sulsel
Jurus TPID Wajo Cegah Inflasi Selama Ramadan: Gelar Rakor hingga Gerakan Pangan Murah
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Wajo menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, di ruang rapat kantor Bupati Wajo, Jumat (8/3/2024).
Selasa, 12 Mar 2024 22:17
Sulsel
Kemendagri Tunjuk Ir Armayani sebagai Pelaksana Harian Bupati Wajo
Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) meminta kepada Pj Gubernur Sulsel (Sulsel) Bahtiar Baharuddin untuk menugaskan Sekda Wajo Ir Armayani sebagai Plh Bupati.
Rabu, 14 Feb 2024 16:43
Sulsel
Amran Mahmud Lakukan Mutasi Jelang Akhir Masa Jabatan
Bupati Wajo, Amran Mahmud kembali melakukan mutasi jabatan jelang akhir masa jabatannya yang pada 14 Februari 2024 mendatang.
Jum'at, 02 Feb 2024 10:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa IAI Al-Amanah Jeneponto Keluhkan Pemotongan Dana KIP Kuliah
2
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Lutim Tak Terpengaruh Politik Uang di Pilkada
3
Warga Gerebek Mobil Berisi Uang dalam Amplop di Lutim, Diduga untuk Serangan Fajar Paslon
4
KPU Bantaeng Periksa Sekretaris PPS, Diduga Ajak Massa Hadiri Kampanye Akbar Paslon
5
Kapolres Lutim Imbau Masyarakat Aktif Mengawasi Kasus Dugaan Politik Uang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa IAI Al-Amanah Jeneponto Keluhkan Pemotongan Dana KIP Kuliah
2
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Lutim Tak Terpengaruh Politik Uang di Pilkada
3
Warga Gerebek Mobil Berisi Uang dalam Amplop di Lutim, Diduga untuk Serangan Fajar Paslon
4
KPU Bantaeng Periksa Sekretaris PPS, Diduga Ajak Massa Hadiri Kampanye Akbar Paslon
5
Kapolres Lutim Imbau Masyarakat Aktif Mengawasi Kasus Dugaan Politik Uang