Pembagian TPP ASN di Lingkup Pemkab Dinilai Tebang Pilih, Hanya 4 OPD yang Menikmati
Selasa, 01 Agu 2023 18:00

Pembagian TPP ASN di lingkup Pemkab Wajo dianggap tebang pilih karena hanya dinikmati oleh empat OPD. Foto/Ilustrasi
WAJO - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Wajo saling sindir terkait pembagian Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) untuk ASN. Musababnya, hanya empat OPD yang menikmati belanja honorarium tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp6,9 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, menjelaskan empat OPD yang menikmati belanja honorarium yakni BPKBD, BKPSDM, Bappelitbangda dan Inspektorat. Belanja honorarium itu diberikan dengan dalih tanggungjawab dan beban kerja ASN yang cukup berat di empat OPD tersebut.
"Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan rambahan penghasilan ini diberikan kepada ASN yang mempunyai tanggung jawab dalam mengelola keuangan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Para Bendahara dan para PPTK di masing-masing OPD serta ASN yang ada pada OPD Bappelitbangda, BPKPD, BKPSDM dan Inspektorat," ujar Dahlan kepada SINDO Makassar.
Menurut Dahlan, pemberian belanja honorarium di empat OPD yang ada di lingkup Pemkab wajo telah sesuai regulasi yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
"Dasar hukum pemberiannya adalah Pepres No. 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang mengatur tentang standar honor yang dapat diberikan kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)," katanya.
"Perpres itu telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarirum, biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, biaya rapat atau pertemuan di dalam dan diluar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan dilingkungan Pemerintah Daerah dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022," sambungnya.
Sementara, kepala dinas yang enggan disebut namanya mengatakan pemberian TPP di empat OPD dinilai tebang pilih. Sebab seluruh OPD yang ada di Pemkab Wajo sama-sama memiliki tanggungjawab dan beban yang sama.
"Kenapa mesti dibeda-bedakan. Kami sama-sama bekerja, sama-sama memiliki tanggungjawab dan bobotnya juga sama. Kalau seperti itu namanya pilih kasih," kritiknya.
Olehnya itu, ia meminta kepada Bupati Wajo Amran Mahmud untuk segera mengambil langkah dan melakukan evaluasi terkait ketimpangan pemberian TPP di lingkup OPD Pemkab Wajo. "Pak Bupati harus turun tangan melakukan evaluasi, kalau dibiarkan pasti ASN di Wajo akan ribut," tandasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, menjelaskan empat OPD yang menikmati belanja honorarium yakni BPKBD, BKPSDM, Bappelitbangda dan Inspektorat. Belanja honorarium itu diberikan dengan dalih tanggungjawab dan beban kerja ASN yang cukup berat di empat OPD tersebut.
Baca Juga: ASN Nilai Pemkab Wajo Persulit Pencairan TPP
"Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan rambahan penghasilan ini diberikan kepada ASN yang mempunyai tanggung jawab dalam mengelola keuangan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Para Bendahara dan para PPTK di masing-masing OPD serta ASN yang ada pada OPD Bappelitbangda, BPKPD, BKPSDM dan Inspektorat," ujar Dahlan kepada SINDO Makassar.
Menurut Dahlan, pemberian belanja honorarium di empat OPD yang ada di lingkup Pemkab wajo telah sesuai regulasi yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
"Dasar hukum pemberiannya adalah Pepres No. 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang mengatur tentang standar honor yang dapat diberikan kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)," katanya.
"Perpres itu telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarirum, biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, biaya rapat atau pertemuan di dalam dan diluar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan dilingkungan Pemerintah Daerah dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022," sambungnya.
Sementara, kepala dinas yang enggan disebut namanya mengatakan pemberian TPP di empat OPD dinilai tebang pilih. Sebab seluruh OPD yang ada di Pemkab Wajo sama-sama memiliki tanggungjawab dan beban yang sama.
"Kenapa mesti dibeda-bedakan. Kami sama-sama bekerja, sama-sama memiliki tanggungjawab dan bobotnya juga sama. Kalau seperti itu namanya pilih kasih," kritiknya.
Olehnya itu, ia meminta kepada Bupati Wajo Amran Mahmud untuk segera mengambil langkah dan melakukan evaluasi terkait ketimpangan pemberian TPP di lingkup OPD Pemkab Wajo. "Pak Bupati harus turun tangan melakukan evaluasi, kalau dibiarkan pasti ASN di Wajo akan ribut," tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
DLH Wajo Sebut Hanya Satu Tambang di Jalan Andi Unru Kantongi Izin, Selebihnya Ilegal
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo menyebut, hanya ada satu perusahaan tambang yang beroperasi di Jalan Andi Unru yang mengantongi izin. Selebihnya ilegal.
Minggu, 04 Mei 2025 19:25

Sulsel
Jalan Andi Unru Sengkang Dipenuhi Lumpur, Disinyalir Gegara Aktivitas Tambang
Jalan Andi Unru di Kota Sengkang tertutup lumpur usai diguyur hujan deras, Sabtu (3/5/2025). Arus lalu lintas yang menghubungkan Kecamatan Tempe dan Tanasitolo itu terganggu.
Sabtu, 03 Mei 2025 18:45

Sulsel
Pasar Cempalagi Wajo Akan Kembali Difungsikan, Buka 2 Kali Seminggu
Pasar Tradisional Cempalagi, yang berada di Keluarahan Cempalagi, Kecamatan Tempe, Kota Sengkang akan kembali beroperasi pada Senin (28/4/2025).
Sabtu, 26 Apr 2025 21:27

Sulsel
Peringati HJW ke-626, Bupati Andi Rosman Ungkap Karakter Masyarakat Wajo
Puncak perayaan Hari Jadi Wajo (HJW) ke-626 digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Senin (21/4/2025).
Senin, 21 Apr 2025 17:31

Sulsel
Warga Desak Pembangunan Tanggul Sungai Walennae di Reses Anggota DPRD Wajo
Warga Dusun Lampajo, Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mendesak pemerintah untuk membangun tanggul di sisi timur Sungai Walennae.
Rabu, 16 Apr 2025 12:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
4

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
5

Rektor UNM Lantik 14 Pejabat Baru, Warek hingga Kaprodi Kedokteran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
4

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
5

Rektor UNM Lantik 14 Pejabat Baru, Warek hingga Kaprodi Kedokteran