Pembagian TPP ASN di Lingkup Pemkab Dinilai Tebang Pilih, Hanya 4 OPD yang Menikmati
Selasa, 01 Agu 2023 18:00

Pembagian TPP ASN di lingkup Pemkab Wajo dianggap tebang pilih karena hanya dinikmati oleh empat OPD. Foto/Ilustrasi
WAJO - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Wajo saling sindir terkait pembagian Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) untuk ASN. Musababnya, hanya empat OPD yang menikmati belanja honorarium tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp6,9 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, menjelaskan empat OPD yang menikmati belanja honorarium yakni BPKBD, BKPSDM, Bappelitbangda dan Inspektorat. Belanja honorarium itu diberikan dengan dalih tanggungjawab dan beban kerja ASN yang cukup berat di empat OPD tersebut.
"Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan rambahan penghasilan ini diberikan kepada ASN yang mempunyai tanggung jawab dalam mengelola keuangan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Para Bendahara dan para PPTK di masing-masing OPD serta ASN yang ada pada OPD Bappelitbangda, BPKPD, BKPSDM dan Inspektorat," ujar Dahlan kepada SINDO Makassar.
Menurut Dahlan, pemberian belanja honorarium di empat OPD yang ada di lingkup Pemkab wajo telah sesuai regulasi yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
"Dasar hukum pemberiannya adalah Pepres No. 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang mengatur tentang standar honor yang dapat diberikan kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)," katanya.
"Perpres itu telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarirum, biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, biaya rapat atau pertemuan di dalam dan diluar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan dilingkungan Pemerintah Daerah dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022," sambungnya.
Sementara, kepala dinas yang enggan disebut namanya mengatakan pemberian TPP di empat OPD dinilai tebang pilih. Sebab seluruh OPD yang ada di Pemkab Wajo sama-sama memiliki tanggungjawab dan beban yang sama.
"Kenapa mesti dibeda-bedakan. Kami sama-sama bekerja, sama-sama memiliki tanggungjawab dan bobotnya juga sama. Kalau seperti itu namanya pilih kasih," kritiknya.
Olehnya itu, ia meminta kepada Bupati Wajo Amran Mahmud untuk segera mengambil langkah dan melakukan evaluasi terkait ketimpangan pemberian TPP di lingkup OPD Pemkab Wajo. "Pak Bupati harus turun tangan melakukan evaluasi, kalau dibiarkan pasti ASN di Wajo akan ribut," tandasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, menjelaskan empat OPD yang menikmati belanja honorarium yakni BPKBD, BKPSDM, Bappelitbangda dan Inspektorat. Belanja honorarium itu diberikan dengan dalih tanggungjawab dan beban kerja ASN yang cukup berat di empat OPD tersebut.
Baca Juga: ASN Nilai Pemkab Wajo Persulit Pencairan TPP
"Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan rambahan penghasilan ini diberikan kepada ASN yang mempunyai tanggung jawab dalam mengelola keuangan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Para Bendahara dan para PPTK di masing-masing OPD serta ASN yang ada pada OPD Bappelitbangda, BPKPD, BKPSDM dan Inspektorat," ujar Dahlan kepada SINDO Makassar.
Menurut Dahlan, pemberian belanja honorarium di empat OPD yang ada di lingkup Pemkab wajo telah sesuai regulasi yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
"Dasar hukum pemberiannya adalah Pepres No. 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang mengatur tentang standar honor yang dapat diberikan kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)," katanya.
"Perpres itu telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarirum, biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, biaya rapat atau pertemuan di dalam dan diluar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan dilingkungan Pemerintah Daerah dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022," sambungnya.
Sementara, kepala dinas yang enggan disebut namanya mengatakan pemberian TPP di empat OPD dinilai tebang pilih. Sebab seluruh OPD yang ada di Pemkab Wajo sama-sama memiliki tanggungjawab dan beban yang sama.
"Kenapa mesti dibeda-bedakan. Kami sama-sama bekerja, sama-sama memiliki tanggungjawab dan bobotnya juga sama. Kalau seperti itu namanya pilih kasih," kritiknya.
Olehnya itu, ia meminta kepada Bupati Wajo Amran Mahmud untuk segera mengambil langkah dan melakukan evaluasi terkait ketimpangan pemberian TPP di lingkup OPD Pemkab Wajo. "Pak Bupati harus turun tangan melakukan evaluasi, kalau dibiarkan pasti ASN di Wajo akan ribut," tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Rembuk Tani Wajo: Solusi Kolaboratif untuk Peningkatan Panen
Dalam upaya mendukung peningkatan hasil panen, PT Pupuk Indonesia menggelar kegiatan "Rembuk Tani dan Tebus Bersama" di Kantor Bupati Wajo, Sulawesi Selatan.
Minggu, 06 Jul 2025 10:13

Sulsel
HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Wajo Apresiasi Dedikasi Polri Jaga Keamanan Masyarakat
Bupati Wajo Andi Rosman, bersama Wakilnya, dr Baso Rahmanuddin kompak hadir pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Lapangan Merdeka Sengkang, Selasa (1/7/2025)
Selasa, 01 Jul 2025 19:03

Sulsel
Pemerhati Sayangkan 27 Auditor dan 23 PPUPD di Inspektorat Wajo Ikut Terjaring Temuan BPK
Sebanyak 27 Auditor dan 23 Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) di Inspektorat Wajo ikut terjaring dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan sebesar Rp2.584.070.000,00.
Selasa, 24 Jun 2025 13:17

Sulsel
170 ASN Pejabat Pengelola Keuangan Pemkab Wajo Terancam Dipidana
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi telah menginstruksikan kepada Bupati Wajo, Andi Rosman untuk segera memproses kelebihan pembayaran atas Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan kepada 170 ASN di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Minggu (22/6/2025).
Minggu, 22 Jun 2025 13:40

Sulsel
Menelisik Poin-poin TPP yang Bertentangan dengan Perpres, Kini Jadi Temuan BPK
Pembayaran Honorarium berdasarkan pertimbangan objektif lainnya di 3 Organasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menjadi temuan BPK.
Jum'at, 20 Jun 2025 23:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
2

Koalisi Merah Putih Unjuk Rasa Soroti Buruknya Kualitas Irigasi Kelara-Kareloe
3

Donasi Pegawai PLN UID Sulselrabar Terangi 216 Rumah Warga Prasejahtera
4

Lantik 7 Pejabat, Bupati Uji Nurdin Minta Program Prioritas Dijalankan
5

Pemkab Maros Gratiskan PBB 71 Ribu Objek Pajak Senilai Rp1,4 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Masih Berproses Hukum, PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua
2

Koalisi Merah Putih Unjuk Rasa Soroti Buruknya Kualitas Irigasi Kelara-Kareloe
3

Donasi Pegawai PLN UID Sulselrabar Terangi 216 Rumah Warga Prasejahtera
4

Lantik 7 Pejabat, Bupati Uji Nurdin Minta Program Prioritas Dijalankan
5

Pemkab Maros Gratiskan PBB 71 Ribu Objek Pajak Senilai Rp1,4 Miliar