Pembagian TPP ASN di Lingkup Pemkab Dinilai Tebang Pilih, Hanya 4 OPD yang Menikmati
Selasa, 01 Agu 2023 18:00
Pembagian TPP ASN di lingkup Pemkab Wajo dianggap tebang pilih karena hanya dinikmati oleh empat OPD. Foto/Ilustrasi
WAJO - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Wajo saling sindir terkait pembagian Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) untuk ASN. Musababnya, hanya empat OPD yang menikmati belanja honorarium tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp6,9 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, menjelaskan empat OPD yang menikmati belanja honorarium yakni BPKBD, BKPSDM, Bappelitbangda dan Inspektorat. Belanja honorarium itu diberikan dengan dalih tanggungjawab dan beban kerja ASN yang cukup berat di empat OPD tersebut.
"Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan rambahan penghasilan ini diberikan kepada ASN yang mempunyai tanggung jawab dalam mengelola keuangan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Para Bendahara dan para PPTK di masing-masing OPD serta ASN yang ada pada OPD Bappelitbangda, BPKPD, BKPSDM dan Inspektorat," ujar Dahlan kepada SINDO Makassar.
Menurut Dahlan, pemberian belanja honorarium di empat OPD yang ada di lingkup Pemkab wajo telah sesuai regulasi yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
"Dasar hukum pemberiannya adalah Pepres No. 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang mengatur tentang standar honor yang dapat diberikan kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)," katanya.
"Perpres itu telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarirum, biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, biaya rapat atau pertemuan di dalam dan diluar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan dilingkungan Pemerintah Daerah dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022," sambungnya.
Sementara, kepala dinas yang enggan disebut namanya mengatakan pemberian TPP di empat OPD dinilai tebang pilih. Sebab seluruh OPD yang ada di Pemkab Wajo sama-sama memiliki tanggungjawab dan beban yang sama.
"Kenapa mesti dibeda-bedakan. Kami sama-sama bekerja, sama-sama memiliki tanggungjawab dan bobotnya juga sama. Kalau seperti itu namanya pilih kasih," kritiknya.
Olehnya itu, ia meminta kepada Bupati Wajo Amran Mahmud untuk segera mengambil langkah dan melakukan evaluasi terkait ketimpangan pemberian TPP di lingkup OPD Pemkab Wajo. "Pak Bupati harus turun tangan melakukan evaluasi, kalau dibiarkan pasti ASN di Wajo akan ribut," tandasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, menjelaskan empat OPD yang menikmati belanja honorarium yakni BPKBD, BKPSDM, Bappelitbangda dan Inspektorat. Belanja honorarium itu diberikan dengan dalih tanggungjawab dan beban kerja ASN yang cukup berat di empat OPD tersebut.
Baca Juga: ASN Nilai Pemkab Wajo Persulit Pencairan TPP
"Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan rambahan penghasilan ini diberikan kepada ASN yang mempunyai tanggung jawab dalam mengelola keuangan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Para Bendahara dan para PPTK di masing-masing OPD serta ASN yang ada pada OPD Bappelitbangda, BPKPD, BKPSDM dan Inspektorat," ujar Dahlan kepada SINDO Makassar.
Menurut Dahlan, pemberian belanja honorarium di empat OPD yang ada di lingkup Pemkab wajo telah sesuai regulasi yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
"Dasar hukum pemberiannya adalah Pepres No. 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang mengatur tentang standar honor yang dapat diberikan kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)," katanya.
"Perpres itu telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarirum, biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, biaya rapat atau pertemuan di dalam dan diluar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan dilingkungan Pemerintah Daerah dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022," sambungnya.
Sementara, kepala dinas yang enggan disebut namanya mengatakan pemberian TPP di empat OPD dinilai tebang pilih. Sebab seluruh OPD yang ada di Pemkab Wajo sama-sama memiliki tanggungjawab dan beban yang sama.
"Kenapa mesti dibeda-bedakan. Kami sama-sama bekerja, sama-sama memiliki tanggungjawab dan bobotnya juga sama. Kalau seperti itu namanya pilih kasih," kritiknya.
Olehnya itu, ia meminta kepada Bupati Wajo Amran Mahmud untuk segera mengambil langkah dan melakukan evaluasi terkait ketimpangan pemberian TPP di lingkup OPD Pemkab Wajo. "Pak Bupati harus turun tangan melakukan evaluasi, kalau dibiarkan pasti ASN di Wajo akan ribut," tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Maros Cairkan Rp20,8 Miliar THR dan TPP Guru
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mencairkan lebih dari Rp20,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Jum'at, 27 Feb 2026 12:11
Sulsel
Pemkab Maros Lakukan Penyesuaian TPP ASN, Alami Penurunan 5 Persen
Pemerintah Kabupaten Maros telah menetapkan alokasi anggaran pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp60 miliar. Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 5 persen dibandingkan tahun 2025.
Jum'at, 20 Feb 2026 15:19
News
TPP ASN Sulsel Dapat Penyesuaian 20 Persen, Ini Alasan dan Pertimbangan Pemprov
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Erwin Sodding menyampaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026
Kamis, 19 Feb 2026 12:50
Sulsel
Bupati Andi Rosman Dorong TMI Wajo jadi Jembatan Petani-Pemerintah
Bupati Wajo, Andi Rosman hadiri pengukuhan pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) di Aula Kantor Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (16/12/2025).
Selasa, 16 Des 2025 18:07
Sulsel
Bupati Andi Rosman Apresiasi Gubernur Sulsel Soal Retret Kades di Rindam XIV Hasanuddin
Bupati Andi Rosman menaruh hormat dan apresiasi atas terlaksananya retret dan jambore kepala desa se-Sulawesi Selatan di Rindam XIV Hasanuddin, Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Sabtu, 13 Des 2025 17:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Normatif” Islam
2
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
3
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
4
Guru Madrasah Maros Keluhkan Keterlambatan Pencairan TPG
5
Anggaran Perbaikan Rp4,5 Miliar Masjid 99 Kubah Disorot: Bukan Perbaiki, Malah Tambah Bocor
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Normatif” Islam
2
Program Podium Sisoppengi jadi Inovasi Pengawasan Pemilu Berbasis Diskusi dan Nilai Budaya Lokal
3
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
4
Guru Madrasah Maros Keluhkan Keterlambatan Pencairan TPG
5
Anggaran Perbaikan Rp4,5 Miliar Masjid 99 Kubah Disorot: Bukan Perbaiki, Malah Tambah Bocor