Pembagian TPP ASN di Lingkup Pemkab Dinilai Tebang Pilih, Hanya 4 OPD yang Menikmati
Selasa, 01 Agu 2023 18:00
Pembagian TPP ASN di lingkup Pemkab Wajo dianggap tebang pilih karena hanya dinikmati oleh empat OPD. Foto/Ilustrasi
WAJO - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Wajo saling sindir terkait pembagian Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) untuk ASN. Musababnya, hanya empat OPD yang menikmati belanja honorarium tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebesar Rp6,9 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, menjelaskan empat OPD yang menikmati belanja honorarium yakni BPKBD, BKPSDM, Bappelitbangda dan Inspektorat. Belanja honorarium itu diberikan dengan dalih tanggungjawab dan beban kerja ASN yang cukup berat di empat OPD tersebut.
"Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan rambahan penghasilan ini diberikan kepada ASN yang mempunyai tanggung jawab dalam mengelola keuangan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Para Bendahara dan para PPTK di masing-masing OPD serta ASN yang ada pada OPD Bappelitbangda, BPKPD, BKPSDM dan Inspektorat," ujar Dahlan kepada SINDO Makassar.
Menurut Dahlan, pemberian belanja honorarium di empat OPD yang ada di lingkup Pemkab wajo telah sesuai regulasi yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
"Dasar hukum pemberiannya adalah Pepres No. 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang mengatur tentang standar honor yang dapat diberikan kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)," katanya.
"Perpres itu telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarirum, biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, biaya rapat atau pertemuan di dalam dan diluar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan dilingkungan Pemerintah Daerah dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022," sambungnya.
Sementara, kepala dinas yang enggan disebut namanya mengatakan pemberian TPP di empat OPD dinilai tebang pilih. Sebab seluruh OPD yang ada di Pemkab Wajo sama-sama memiliki tanggungjawab dan beban yang sama.
"Kenapa mesti dibeda-bedakan. Kami sama-sama bekerja, sama-sama memiliki tanggungjawab dan bobotnya juga sama. Kalau seperti itu namanya pilih kasih," kritiknya.
Olehnya itu, ia meminta kepada Bupati Wajo Amran Mahmud untuk segera mengambil langkah dan melakukan evaluasi terkait ketimpangan pemberian TPP di lingkup OPD Pemkab Wajo. "Pak Bupati harus turun tangan melakukan evaluasi, kalau dibiarkan pasti ASN di Wajo akan ribut," tandasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan, menjelaskan empat OPD yang menikmati belanja honorarium yakni BPKBD, BKPSDM, Bappelitbangda dan Inspektorat. Belanja honorarium itu diberikan dengan dalih tanggungjawab dan beban kerja ASN yang cukup berat di empat OPD tersebut.
Baca Juga: ASN Nilai Pemkab Wajo Persulit Pencairan TPP
"Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan rambahan penghasilan ini diberikan kepada ASN yang mempunyai tanggung jawab dalam mengelola keuangan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan, Para Bendahara dan para PPTK di masing-masing OPD serta ASN yang ada pada OPD Bappelitbangda, BPKPD, BKPSDM dan Inspektorat," ujar Dahlan kepada SINDO Makassar.
Menurut Dahlan, pemberian belanja honorarium di empat OPD yang ada di lingkup Pemkab wajo telah sesuai regulasi yang diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
"Dasar hukum pemberiannya adalah Pepres No. 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang mengatur tentang standar honor yang dapat diberikan kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)," katanya.
"Perpres itu telah ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarirum, biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, biaya rapat atau pertemuan di dalam dan diluar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan dilingkungan Pemerintah Daerah dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022," sambungnya.
Sementara, kepala dinas yang enggan disebut namanya mengatakan pemberian TPP di empat OPD dinilai tebang pilih. Sebab seluruh OPD yang ada di Pemkab Wajo sama-sama memiliki tanggungjawab dan beban yang sama.
"Kenapa mesti dibeda-bedakan. Kami sama-sama bekerja, sama-sama memiliki tanggungjawab dan bobotnya juga sama. Kalau seperti itu namanya pilih kasih," kritiknya.
Olehnya itu, ia meminta kepada Bupati Wajo Amran Mahmud untuk segera mengambil langkah dan melakukan evaluasi terkait ketimpangan pemberian TPP di lingkup OPD Pemkab Wajo. "Pak Bupati harus turun tangan melakukan evaluasi, kalau dibiarkan pasti ASN di Wajo akan ribut," tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Andi Rosman Dorong TMI Wajo jadi Jembatan Petani-Pemerintah
Bupati Wajo, Andi Rosman hadiri pengukuhan pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) di Aula Kantor Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (16/12/2025).
Selasa, 16 Des 2025 18:07
Sulsel
Bupati Andi Rosman Apresiasi Gubernur Sulsel Soal Retret Kades di Rindam XIV Hasanuddin
Bupati Andi Rosman menaruh hormat dan apresiasi atas terlaksananya retret dan jambore kepala desa se-Sulawesi Selatan di Rindam XIV Hasanuddin, Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Sabtu, 13 Des 2025 17:40
Sulsel
Bupati Andi Rosman Tegas Fokus Penguatan Integritas ASN Usai Skor SPI-KPK Keluar
Bupati Wajo, Andi Rosman tegas bakal fokus pembinaan dan penguatan integritas ASN usai mendapat rapor kuning Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamis, 11 Des 2025 20:58
Sulsel
Bupati Andi Rosman Terima Kunjungan PT EEES dan SKK Migas, Bahas Potensi Sumur Gas Baru
Bupati Wajo, Andi Rosman menerima kunjungan PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES) dan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Perwakilan Kalimantan-Sulawesi di Ruang Kerja Bupati, Rabu (10/11/2025).
Kamis, 11 Des 2025 11:31
Sulsel
Jelang Setahun Dilantik Bupati Wajo, Andi Rosman Komitmen Percepat Pembangunan Infrastruktur
Di penghujung tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo kembali menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Rabu, 10 Des 2025 22:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Gowa Serahkan Bantuan Alsintan Kementan kepada Kelompok Tani
2
Jenazah yang Ditemukan di Lokasi Kecelakaan Pesawat Berjenis Kelamin Laki-laki
3
Identifikasi Korban ATR 42-500 Dipusatkan di RS Bhayangkara Makassar
4
Tim SAR Temukan Satu Jenazah yang Diduga Korban Pesawat ATR 42-500
5
Tim SAR Berhasil Temukan Serpihan Pesawat ATR di Lereng Bulusaraung
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wabup Gowa Serahkan Bantuan Alsintan Kementan kepada Kelompok Tani
2
Jenazah yang Ditemukan di Lokasi Kecelakaan Pesawat Berjenis Kelamin Laki-laki
3
Identifikasi Korban ATR 42-500 Dipusatkan di RS Bhayangkara Makassar
4
Tim SAR Temukan Satu Jenazah yang Diduga Korban Pesawat ATR 42-500
5
Tim SAR Berhasil Temukan Serpihan Pesawat ATR di Lereng Bulusaraung