Antisipasi Penyakit Rabies, Vaksinasi Massal Dilakukan di Luwu Timur
Fitra budin
Rabu, 02 Agustus 2023 - 22:40 WIB
Dinas Peternakan Luwu Timur melaksanakan kegiatan vaksinasi rabies untuk hewan penular rabies (HPR), seperti anjing, kucing, dan kera yang dipelihara oleh masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Sub Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis guna mencegah penyebaran penyakit rabies di Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan vaksinasi ini telah dilaksanakan dengan sukses, dengan total 1.300 dosis dari total 2.000 dosis vaksin yang tersedia.
Baca Juga: Masyarakat Diharap Tidak Abai Dengan Virus Rabies
Fungsional Medik Veteriner, Dinas Peternakan Luwu Timur, Sukma, menjelaskan bahwa vaksinasi ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit rabies yang dapat ditularkan oleh hewan peliharaan.
"Dalam rangka sosialisasi kegiatan vaksinasi, masyarakat diimbau untuk mengirimkan surat ke masing-masing desa tiga hari sebelum pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan jadwal yang telah terlampir," jelasnya.
Beberapa persiapan yang harus dipenuhi oleh masyarakat adalah menyediakan data-data hewan peliharaan yang akan divaksinasi di masing-masing desa. Selain itu, pemilik hewan diharapkan membawa dan/atau menyiapkan kartu identitas (KTP/SIM/KK) serta nomor handphone saat pelaksanaan vaksinasi.
Pemilik ternak anjing, kucing, dan kera juga diminta untuk mengikat hewan peliharaan mereka dan tidak membiarkannya berkeliaran selama proses vaksinasi.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Sub Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Zoonosis guna mencegah penyebaran penyakit rabies di Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan vaksinasi ini telah dilaksanakan dengan sukses, dengan total 1.300 dosis dari total 2.000 dosis vaksin yang tersedia.
Baca Juga: Masyarakat Diharap Tidak Abai Dengan Virus Rabies
Fungsional Medik Veteriner, Dinas Peternakan Luwu Timur, Sukma, menjelaskan bahwa vaksinasi ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko penyakit rabies yang dapat ditularkan oleh hewan peliharaan.
"Dalam rangka sosialisasi kegiatan vaksinasi, masyarakat diimbau untuk mengirimkan surat ke masing-masing desa tiga hari sebelum pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan jadwal yang telah terlampir," jelasnya.
Beberapa persiapan yang harus dipenuhi oleh masyarakat adalah menyediakan data-data hewan peliharaan yang akan divaksinasi di masing-masing desa. Selain itu, pemilik hewan diharapkan membawa dan/atau menyiapkan kartu identitas (KTP/SIM/KK) serta nomor handphone saat pelaksanaan vaksinasi.
Pemilik ternak anjing, kucing, dan kera juga diminta untuk mengikat hewan peliharaan mereka dan tidak membiarkannya berkeliaran selama proses vaksinasi.