Kejati Sita Dokumen Proyek Pembebasan Lahan Bendungan Paselloreng
Reza Pahlevi
Rabu, 02 Agustus 2023 - 22:58 WIB
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menyita sejumlah dokumen di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, terkait dengan kasus dugaan korupsi mafia tanah Bendungan Passeloreng.
Penyitaan itu dilakukan usai penyidik dari Kejati Sulsel melakukan penggeledahan kantor ATR/BPN Wajo di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Dikelola dengan Baik, Sistem Keamanan Bendungan PT Vale Layak jadi Percontohan
"Benar, ada tim penyidik dari Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi Penyidikan, Hari Surahman bersama sejumlah tim," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo, Mirdad Apriadi Daniel kepada Sindo Makassar, Rabu (2/8/2023).
Proses penyitaan dokumen di kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo ini sesuai dengan SOP dan instruksi pimpinan Kejati Sulsel dengan izin Pengadilan Tipikor Sulsel.
Penyitaan dokumen dilakukan untuk mendalami kasus korupsi mafia tanah di Bendungan yang saat ini tengah bergulir di Kejati
"Adapun dasar penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Sulsel untuk mengambil dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan Bendungan Passeloreng," terangnya.
Penyitaan itu dilakukan usai penyidik dari Kejati Sulsel melakukan penggeledahan kantor ATR/BPN Wajo di Jalan Pahlawan, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Dikelola dengan Baik, Sistem Keamanan Bendungan PT Vale Layak jadi Percontohan
"Benar, ada tim penyidik dari Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi Penyidikan, Hari Surahman bersama sejumlah tim," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo, Mirdad Apriadi Daniel kepada Sindo Makassar, Rabu (2/8/2023).
Proses penyitaan dokumen di kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo ini sesuai dengan SOP dan instruksi pimpinan Kejati Sulsel dengan izin Pengadilan Tipikor Sulsel.
Penyitaan dokumen dilakukan untuk mendalami kasus korupsi mafia tanah di Bendungan yang saat ini tengah bergulir di Kejati
"Adapun dasar penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Sulsel untuk mengambil dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan Bendungan Passeloreng," terangnya.