Paripurna Tak Kuorum, DPRD Sulsel Batal Ajukan Calon Pj Gubernur ke Kemendagri
Ahmad Muhaimin
Rabu, 09 Agustus 2023 - 00:51 WIB
DPRD Sulsel batal mengirim tiga nama Pj Gubernur ke Kemendagri. Pasalnya saat rapat paripurna akan digelar, tak pernah kuorum.
“Rapat Paripurna untuk pengumuman calon Pj Gubernur Sulsel yang akan diusulkan. Sampai akhir rapat paripurna tidak memenuhi kuorum,” kata Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari saat memimpin rapat, Selasa malam (8/8).
Sementara batas waktu DPRD Sulsel untuk menentukan tiga nama Pj Gubernur telah lewat. Berdasarkan surat Kemendagri tertanggal 21 Juli, DPRD diminta untuk mengajukan Calon Pj Gubernur Sulsel paling lambat 9 Agustus.
Baca Juga: DPRD Sulsel Tetapkan 3 Nama Balon Pj Gubernur Hari ini
“Surat Kemendagri 21 Juli meminta DPRD Sulsel mengajukan calon Pj yang diberikan sampai 9 Agustus, tidak dapat kami putuskan. Oleh karena itu kami tidak mengirim nama Pj Gubernur Sulsel,” ujar Bendahara Golkar Sulsel itu.
Andi Ina menuturkan, tak ada persoalan meski DPRD Sulsel tak mengirim. Sebab Mendagri juga tetap menggodok 3 nama sebagai Calon Pj Gubernur Sulsel.
“Tidak ada konsekuensi. Karena kita hanya diminta untuk mengajukan. Jadi cukup dari Mendagri saja presiden. Memang pertama kalinya diatur DPRD bisa mengusulkan,” jelasnya.
“Rapat Paripurna untuk pengumuman calon Pj Gubernur Sulsel yang akan diusulkan. Sampai akhir rapat paripurna tidak memenuhi kuorum,” kata Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari saat memimpin rapat, Selasa malam (8/8).
Sementara batas waktu DPRD Sulsel untuk menentukan tiga nama Pj Gubernur telah lewat. Berdasarkan surat Kemendagri tertanggal 21 Juli, DPRD diminta untuk mengajukan Calon Pj Gubernur Sulsel paling lambat 9 Agustus.
Baca Juga: DPRD Sulsel Tetapkan 3 Nama Balon Pj Gubernur Hari ini
“Surat Kemendagri 21 Juli meminta DPRD Sulsel mengajukan calon Pj yang diberikan sampai 9 Agustus, tidak dapat kami putuskan. Oleh karena itu kami tidak mengirim nama Pj Gubernur Sulsel,” ujar Bendahara Golkar Sulsel itu.
Andi Ina menuturkan, tak ada persoalan meski DPRD Sulsel tak mengirim. Sebab Mendagri juga tetap menggodok 3 nama sebagai Calon Pj Gubernur Sulsel.
“Tidak ada konsekuensi. Karena kita hanya diminta untuk mengajukan. Jadi cukup dari Mendagri saja presiden. Memang pertama kalinya diatur DPRD bisa mengusulkan,” jelasnya.