Paripurna Tak Kuorum, DPRD Sulsel Batal Ajukan Calon Pj Gubernur ke Kemendagri

Ahmad Muhaimin
Rabu, 09 Agu 2023 00:51
Paripurna Tak Kuorum, DPRD Sulsel Batal Ajukan Calon Pj Gubernur ke Kemendagri
Suasana ruangan paripurna DPRD Sulsel. Foto: IST
Comment
Share
MAKASSAR - DPRD Sulsel batal mengirim tiga nama Pj Gubernur ke Kemendagri. Pasalnya saat rapat paripurna akan digelar, tak pernah kuorum.

“Rapat Paripurna untuk pengumuman calon Pj Gubernur Sulsel yang akan diusulkan. Sampai akhir rapat paripurna tidak memenuhi kuorum,” kata Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari saat memimpin rapat, Selasa malam (8/8).

Sementara batas waktu DPRD Sulsel untuk menentukan tiga nama Pj Gubernur telah lewat. Berdasarkan surat Kemendagri tertanggal 21 Juli, DPRD diminta untuk mengajukan Calon Pj Gubernur Sulsel paling lambat 9 Agustus.



“Surat Kemendagri 21 Juli meminta DPRD Sulsel mengajukan calon Pj yang diberikan sampai 9 Agustus, tidak dapat kami putuskan. Oleh karena itu kami tidak mengirim nama Pj Gubernur Sulsel,” ujar Bendahara Golkar Sulsel itu.

Andi Ina menuturkan, tak ada persoalan meski DPRD Sulsel tak mengirim. Sebab Mendagri juga tetap menggodok 3 nama sebagai Calon Pj Gubernur Sulsel.

“Tidak ada konsekuensi. Karena kita hanya diminta untuk mengajukan. Jadi cukup dari Mendagri saja presiden. Memang pertama kalinya diatur DPRD bisa mengusulkan,” jelasnya.



Dari informasi yang diterima Sindo Makassar, ada 4 nama yang menguat dari 9 fraksi DPRD Sulsel. Tak ada yang mau mengalah untuk menggugurkan satu calonnya, sehingga harus ditempuh melalui voting di DPRD Sulsel.

Sayangnya saat rapat dilakukan, tak pernah kuorum. Dua kali pimpinan DPRD melakukan skorsing. Sehingga diputuskan untuk tidak mengirim nama-nama Pj Gubernur Sulsel.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru