home sulsel

Bupati dan Ketua DPRD Setujui Nota Kesepahaman KUA PPAS 2024

Senin, 21 Agustus 2023 - 18:57 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, bersama Pemerintah Kabupaten Bulukumba melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman KUA/PPAS APBD 2024. Foto: Istimewa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, bersama Pemerintah Kabupaten Bulukumba melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran/ Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD 2024 melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bulukumba, Senin, (21/08/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Rijal tersebut juga menyetujui penetapan dua ranperda untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pemakaman.

Baca Juga: 343 Napi di Lapas Bulukumba Dapat Remisi Kemerdekaan

Dari dokumen nota kesepahaman yang ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, yang ditandatangani masing masing oleh Bupati Bulukumba dan Ketua DPRD Bulukumba, tercatat rencana jumlah Pendapatan Daerah pada APBD 2024 sebesar Rp1.591.484.245.360,00. Sementara untuk Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp1.591.484.245.360,00.

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyampaikan, terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Bulukumba atas terlaksananya rapat paripurna dengan dua agenda tersebut.

Andi Utta sapaan akrab bupati berharap, anggaran dari program kegiatan yang telah disepakati dalam dokumen KUA-PPAS dapat mencerminkan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi, sehingga dapat semaksimal mungkin bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bulukumba dengan prinsip prioritas, tuntas dan berkualitas.

"Pada hari ini juga telah disetujui penetapan dua Ranperda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Dua Ranperda itu adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pemakaman," kata Andi Utta dalam sambutannya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya