343 Napi di Lapas Bulukumba Dapat Remisi Kemerdekaan
Kamis, 17 Agu 2023 17:03
Sebanyak 343 narapidana yang mendekam di Lapas Kelas II A Bulukumba mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun. Foto/Eky Hendrawan
BULUKUMBA - Sebanyak 343 narapidana yang mendekam di Lapas Kelas II A Bulukumba mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun. Besaran remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari total keseluruhan kurang lebih 528 tahanan, 343 yang diberikan remisi.
Dari 343 napi yang mendapatkan remisi, di antaranya remisi satu bulan 53 orang, dua bulan 56 orang, tiga bulan 114 orang, empat bulan 84 orang, lima bulan 30 orang, dan 6 bulan terdapat 6 napi yang terpilih. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang dinilai telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.
Seremoni pemberian remisi terhadap napi yang berlangsung di Lapas Kelas IIa Bulukumba itu dihadiri oleh Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
"Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," kata Bupati Andi Utta-sapaan akrabnya, membacakan sambutan Menkumham.
Dalam sambutan itu juga disampaikan bahwa pada tanggal 03 Agustus 2022 yang lalu, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial.
Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat.
Beberapa muatan substansi dalam Undang-undang pemasyarakatan yang baru yaitu antara lain, Pertama, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Kedua, perluasan cakupan dari tujuan pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun memberikan jaminan dan perlindungan terhadap tahanan dan anak. Kemudian Ketiga yaitu pembaharuan asas dalam sistem pemasyarakatan, penegakan tentang hak dan kewajiban tahanan, anak dan warga binaan.
Keempat, penyelenggaraan program dan layanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan serta perawatan, pengamanan dan pengamatan. Kelima, Kode etik dan prilaku petugas pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan dalam mendapatkan bantuan hukum. Dan Keenam, pemenuhan sarana dan prasarana termasuk IT pada lembaga pemasyarakatan.
Dengan diberlakukannya undang-undang Pemasyarakatan yang baru itu diharapkan dapat mengurangi masalah klasik pemasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia.
Selain menyampaikan sambutan Menkumham, selaku Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf juga berpesan kepada para napi yang telah menjalani hukuman kembali menjadi pribadi yang baik, taat hukum, dan dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan Kabupaten Bulukumba.
"Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di Kabupaten Bulukumba," imbuh Andi Utta.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Bulukumba, Mut Zaini mengungkapkan remisi yang diberikan yakni sebagai bentuk apresiasi terhadap warga Lapas yang berkelakuan baik dalam menjalani masa tahanan.
Menurut Mut Zaini, pembinaan dalam Lapas Bulukumba selama kepemimpinannya mengutamakan program rehabilitasi serta pembinaan untuk mempersiapkan para Napi agar mampu berkontribusi di lingkungan sosialnya ketika nanti telah bebas.
"Kami menerapkan motto 'Kemarin aku melanggar hukum. Hari ini aku belajar, berlatih, dan berkarya. Agar esok aku dapat turut membangun," papar Mut Zaini.
Pada kesempatan tersebut, para narapidana mempersembahkan senam di hadapan para tamu yang kemudian mereka joget bersama dengan Bupati, Wakil Bupati serta para undangan lainnya.
Dari 343 napi yang mendapatkan remisi, di antaranya remisi satu bulan 53 orang, dua bulan 56 orang, tiga bulan 114 orang, empat bulan 84 orang, lima bulan 30 orang, dan 6 bulan terdapat 6 napi yang terpilih. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang dinilai telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.
Seremoni pemberian remisi terhadap napi yang berlangsung di Lapas Kelas IIa Bulukumba itu dihadiri oleh Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
"Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," kata Bupati Andi Utta-sapaan akrabnya, membacakan sambutan Menkumham.
Dalam sambutan itu juga disampaikan bahwa pada tanggal 03 Agustus 2022 yang lalu, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial.
Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat.
Beberapa muatan substansi dalam Undang-undang pemasyarakatan yang baru yaitu antara lain, Pertama, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Kedua, perluasan cakupan dari tujuan pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun memberikan jaminan dan perlindungan terhadap tahanan dan anak. Kemudian Ketiga yaitu pembaharuan asas dalam sistem pemasyarakatan, penegakan tentang hak dan kewajiban tahanan, anak dan warga binaan.
Keempat, penyelenggaraan program dan layanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan serta perawatan, pengamanan dan pengamatan. Kelima, Kode etik dan prilaku petugas pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan dalam mendapatkan bantuan hukum. Dan Keenam, pemenuhan sarana dan prasarana termasuk IT pada lembaga pemasyarakatan.
Dengan diberlakukannya undang-undang Pemasyarakatan yang baru itu diharapkan dapat mengurangi masalah klasik pemasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia.
Selain menyampaikan sambutan Menkumham, selaku Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf juga berpesan kepada para napi yang telah menjalani hukuman kembali menjadi pribadi yang baik, taat hukum, dan dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan Kabupaten Bulukumba.
"Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di Kabupaten Bulukumba," imbuh Andi Utta.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Bulukumba, Mut Zaini mengungkapkan remisi yang diberikan yakni sebagai bentuk apresiasi terhadap warga Lapas yang berkelakuan baik dalam menjalani masa tahanan.
Menurut Mut Zaini, pembinaan dalam Lapas Bulukumba selama kepemimpinannya mengutamakan program rehabilitasi serta pembinaan untuk mempersiapkan para Napi agar mampu berkontribusi di lingkungan sosialnya ketika nanti telah bebas.
"Kami menerapkan motto 'Kemarin aku melanggar hukum. Hari ini aku belajar, berlatih, dan berkarya. Agar esok aku dapat turut membangun," papar Mut Zaini.
Pada kesempatan tersebut, para narapidana mempersembahkan senam di hadapan para tamu yang kemudian mereka joget bersama dengan Bupati, Wakil Bupati serta para undangan lainnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Kakanwil Kemenkum Sulsel Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menghadiri kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Senin, 17 Agu 2026 21:14
Sulsel
93 Warga Binaan Rutan Bantaeng Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 93 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Senin, 17 Agu 2026 17:23
Ekbis
PLN UID Sulselrabar Dorong 295 UMKM Bulukumba Naik Kelas
Bersama Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Komunitas Tangan Di Atas (TDA) Bulukumba, PLN menggelar Workshop UMKM Naik Kelas yang diikuti 295 pelaku usaha dari berbagai sektor.
Rabu, 15 Jul 2026 13:03
Sulsel
Sinergi OJK dan Pemkab Bulukumba Tingkatkan Inklusi Keuangan Nelayan Pesisir
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sinergi Program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Bentengnge, Kabupaten Bulukumba.
Rabu, 13 Mei 2026 12:03
Sulsel
Jelang Lebaran, Lapas Parepare Siapkan Remisi Khusus bagi Warga Binaan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare melaksanakan rapat persiapan di ruang rapat Lapas Kelas IIA Parepare, Selasa (10/03/2026).
Selasa, 10 Mar 2026 14:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
2
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
3
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
4
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penjualan Low MPV Toyota Naik 40 Persen, Veloz Hybrid Jadi Pendorong
2
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
3
Perkuat Akses Pendanaan Riset BRIN, Riset Jangan Hanya Selesai Diteliti Harus Dimanfaatkan
4
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring
5
Keluarga Bayi Meninggal di RSIA Paramount Makassar Siapkan Langkah Hukum