home sulsel

Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Rokok Ilegal di Wajo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 23 Agustus 2023 - 08:38 WIB
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal di Kabupaten Wajo memasuki sidang kedelapan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, Selasa (22/8/2023). Foto: Reza Pahlevi
Norma (65) Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok ilegal di Kabupaten Wajo, dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun dan 5 bulan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), A Vickariaz Tabriah dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa pada Selasa (22/08/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang.

Baca Juga: Dipanggil JPU jadi Saksi, Istri Pelapor Mangkir pada Sidang Kasus Rokok Ilegal di Wajo

Saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Adapun, barang bukti berupa 1 buah nota rokok x5 tanggal 15 Mei 2022, dan 3 buah nota rokok x5 return (ditarik) masing-masing tanggal 6 Juli, 6 Juni dan 18 Juli 2022.

Penasihat Hukum Terdakwa, Firmansyah mengaku akan menyampaikan pembelaan secara satu kesatuan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya