home sulsel

DPRD Paripurnakan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Senin, 28 Agustus 2023 - 22:38 WIB
Pimpinan dan anggota DPRD foto bersama usai rapat paripurna usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Foto: Chaeruddin
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, telah melaksanakan Rapat Paripurna usul pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota akhir masa jabatan 2018-2023.

Ketua DPRD Palopo, Hj Nurhaenih, memimpin langsung rapat paripurna didampingi Wakil Ketua, Abdul Salam dan Irvan.

Baca Juga: Semarak Honda Carnival Jagoan Kota di Palopo, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Sesuai surat DPRD Kota Palopo, nomor 100.1.4/738/DPRD-K/VII, menyatakan bahwa telah dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, yang telah berakhir masa jabatannya.

"Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b," ujar Nurhaenih.

"Diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk walikota dan/atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," lanjutnya.

Dalam Rapat Paripurna, pimpinan menyampaikan bahwa masa jabatan wali kota berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.73-6067 Tahun 2018 tentang Pengangkatan wali kota Provinsi Sulawesi Selatan dan Wakil Walikota berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.73-6068 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wali Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan berakhir pada tanggal 26 September 2023.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya