Nasarong Dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Parepare
Darwiaty Dalle
Senin, 20 Februari 2023 - 13:24 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Parepare sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (20/2/2023).
Anggota DPRD yang dilantik adalah Nasarong, dari partai Golkar. Ia dilantik menggantikan mantan Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, yang mangkat setelah tutup usia tahun lalu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah, dilakukan Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir. Turut hadir Wali Kota Parepare, Taufan Pawe bersama Ketua TP PKK Parepare, Erna Rasyid Taufan.
Baca juga: Petugas Damkar Berjuang 22 Jam Atasi Kebakaran Toko Grosir Aneka Plastik di Maros
Kaharuddin mengatakan, penetapan Nasarong sebagai PAW anggota DPRS berdasarkan SK Gubernur no 311/1/2023 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD sisa masa jabatan 20219-2024.
"Setelah penetapan PAW anggota DPRD sebagai anggota DPRD, praktis terjadi perubahan alat kelengkapan DPRD. Dan telah kita sepakati bersama, Nasarong ditempatkan di Komisi III yang membidani perekonomian, dengan pertimbangan latar belakangnya di bidang keuangan saat masih aktif di pemerintahan," papar Kaharuddin.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, berdasarkan PKPU No Tahun 2017 tentang PAW, calon pengganti merupakan kader partai yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dengan perolehan suara terbanyak selanjutnya.
Anggota DPRD yang dilantik adalah Nasarong, dari partai Golkar. Ia dilantik menggantikan mantan Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, yang mangkat setelah tutup usia tahun lalu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah, dilakukan Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir. Turut hadir Wali Kota Parepare, Taufan Pawe bersama Ketua TP PKK Parepare, Erna Rasyid Taufan.
Baca juga: Petugas Damkar Berjuang 22 Jam Atasi Kebakaran Toko Grosir Aneka Plastik di Maros
Kaharuddin mengatakan, penetapan Nasarong sebagai PAW anggota DPRS berdasarkan SK Gubernur no 311/1/2023 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD sisa masa jabatan 20219-2024.
"Setelah penetapan PAW anggota DPRD sebagai anggota DPRD, praktis terjadi perubahan alat kelengkapan DPRD. Dan telah kita sepakati bersama, Nasarong ditempatkan di Komisi III yang membidani perekonomian, dengan pertimbangan latar belakangnya di bidang keuangan saat masih aktif di pemerintahan," papar Kaharuddin.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, berdasarkan PKPU No Tahun 2017 tentang PAW, calon pengganti merupakan kader partai yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dengan perolehan suara terbanyak selanjutnya.