home sulsel

Kalah di Praperadilan, Mantan Direktur PDAM Luwu Langsung Ditahan

Kamis, 07 September 2023 - 21:33 WIB
Mantan Direktur PDAM Luwu, Saharuddin (baju orange). Foto: Chaeruddin/Sindo Makassar
Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Luwu, Saharuddin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo pada Kamis (7/9).

Dia ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi proyek sambungan baru tahun 2018 hingga 2020.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin langsung kami tahan dan setelah BAPnya rampung dibawa ke Lapas Palopo," kata Andi Usama Harun, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu pada Kamis (7/9).

Baca Juga:FOLUR Diharap Kembalikan Kejayaan Kakao di Luwu

Saharuddin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, namun gugatannya ditolak sehingga pemeriksaan perkaranya dilanjutkan.

"Saat pemeriksaan sebagai tersangka, Saharuddin didampingi tim kuasa hukumnya dan sebelum dibawa ke lapas, ada dokter yang memeriksa kesehatannya," ujar Andi Usama.

Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya