Duga Ada Unsur Politik, Pegawai Non Job Era Andi Sudirman Ngadu ke DPRD Sulsel
Ahmad Muhaimin
Jum'at, 08 September 2023 - 07:00 WIB
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibebastugaskan oleh eks Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengadu ke DPRD Sulsel. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Syaharuddn Alrif pada Kamis (7/9) kemarin.
Mereka mengaku mewakili sekira 400-an pegawai yang dibebastugaskan Andi Sudirman. Mereka ke DPRD Sulsel untuk meminta bantuan perihal kasus yang tengah dialaminya.
Salah satu pejabat nonjob, Sukirman mengatakan di era Andi Sudirman, bila ada mutasi maka pasti ada pegawai yang non job. Menurutnya, langkah ini disusupi unsur politik di 2024.
"Ada kepentingan politik di 2024. Karena buktinya, semua orang-orang-orangnya dia pasang untuk kepentingan di 2024. Dia mau memobilisasi semua OPD-OPD," katanya saat ditemui di DPRD Sulsel, kemarin.
Sukirman menyebutkan, bahwa hampir semua keluarga dan orang-orangnya diberi jabatan khusus di lingkup Pemprov Sulsel. Tak peduli kualitas SDM yang bersangkutan.
"Terutama keluarga, contoh kecil kegiatan Anti Mager. Syaratnya harus daftarkan semua KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk masuk,” ujarnya.
Baca Juga:DPRD Sulsel Mulai Pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mereka mengaku mewakili sekira 400-an pegawai yang dibebastugaskan Andi Sudirman. Mereka ke DPRD Sulsel untuk meminta bantuan perihal kasus yang tengah dialaminya.
Salah satu pejabat nonjob, Sukirman mengatakan di era Andi Sudirman, bila ada mutasi maka pasti ada pegawai yang non job. Menurutnya, langkah ini disusupi unsur politik di 2024.
"Ada kepentingan politik di 2024. Karena buktinya, semua orang-orang-orangnya dia pasang untuk kepentingan di 2024. Dia mau memobilisasi semua OPD-OPD," katanya saat ditemui di DPRD Sulsel, kemarin.
Sukirman menyebutkan, bahwa hampir semua keluarga dan orang-orangnya diberi jabatan khusus di lingkup Pemprov Sulsel. Tak peduli kualitas SDM yang bersangkutan.
"Terutama keluarga, contoh kecil kegiatan Anti Mager. Syaratnya harus daftarkan semua KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk masuk,” ujarnya.
Baca Juga:DPRD Sulsel Mulai Pembahasan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup