home sulsel

Pemilik Sertifikat Minta Harga Berbeda dengan Pemilik SKT ke Masmindo

Senin, 23 Oktober 2023 - 21:25 WIB
Sosialisasi Pendataan SHM (Sertifikat Hak Milik) Dalam Area Pembebasan Lahan PT Masmindo Dwi Area, di Aula Bappeda, Senin, (23/10/2023). Foto: Chaeruddin
Warga pemegang sertifikat lahan di Desa Rante Balla dan Desa Bone Posi, Kecamatan Latimojong, meminta harga berbeda dengan harga lahan yang tidak bersertifikat atau hanya dengan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Pertemuan antara PT Masmindo Dwi Area dengan puluhan warga pemilik sertifikat lahan di kawasan kontrak karya PT Masmindo Dwi Area, perlahan menemukan titik temu.

Baca Juga: PT Masmindo Dwi Area Kompensasi 980 Hektare Lahan

Difasilitasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Daerah Kabupaten Luwu, kedua pihak mulai terbuka dan saling mengungkapkan keinginan mereka kaitan persoalan pembebasan lahan di area tambang emas PT Masmindo.

Ketua Satgas Investasi Daerah, Sulaiman, didampingi Sekretaris, Moch Arsal Arsyad dan para anggota Satgas, Achmad Awwabin, Andi Palanggi, Sofyan Thamrin, dihadiri Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Saleh dan Kepala BPN, membuka ruang diskusi hingga tanya jawab.

Sosialisasi Pendataan SHM (Sertifikat Hak Milik) Dalam Area Pembebasan Lahan PT Masmindo Dwi Area, dihadiri Site Manager atau Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Masmindo, Mustafa Ibrahim, menyampaikan kesediaannya untuk mendengar langsung dan menampung seluruh keinginan warga di Latimojong.

Lucas asal Rante Balla, secara terbuka tidak ingin jika harga lahan mereka disamakan dengan lahan yang hanya didasari SKT.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya