PT Masmindo Dwi Area Kompensasi 980 Hektare Lahan
Senin, 09 Okt 2023 14:52
Rapat bersama Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area. Foto: SINDO Makassar/Chaeruddin
PALOPO - Sebanyak 980 hektare (Ha) lahan yang masuk konsesi kontrak karya PT Masmindo Dwi Area telah selesai dikompensasi pihak perusahaan hingga Oktober 2023.
External Relations Manager Masmindo Yudhi Purwandi menyampaikan, target pembebasan lahan mereka 1.434 hektare atau 10% dari luas kontrak karya PT Masmindo yaitu 14.390 hektare.
"Dari target itu, 980 hektare telah berhasil dikompensasi oleh perusahaan. Sementara sekitar 307,6 hektare teridentifikasi masih berada dalam pengelolaan warga masyarakat, dan saat ini sedang dalam proses lebih lanjut bersama Masmindo," sebutnya.
Yudhi juga membeberkan, di dalam target 1.434 hektare tersebut terdapat 181,2 hektare teridentifikasi merupakan tanah negara bebas dan tidak berada dalam penguasaan masyarakat.
Dijelaskan, 181,2 hektare tanah negara bebas berdasarkan hasil kajian dan peninjauan lapangan secara langsung ke lapangan oleh Tim Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu pada Juli 2023 lalu, menyusul banyaknya klaim dan pengajuan dari warga masyarakat atas kepemilikan sejumlah tanah.
Disampaikan pula oleh Yudhi Purwandi, saat ini sejumlah peralatan tambang Masmindo sudah siap diangkut agar dapat segera memulai tahapan pembangunan dan penambangan.
"Untuk itu kami berharap semua pihak dapat memberikan dukungannya untuk percepatan dan kelancaran proses mobilisasi dan konstruksi tambang," katanya.
"Hal ini akan terkait erat dengan upaya Perusahaan dalam mendorong pengembangan investasi di Luwu, dan sekaligus mengalirkan sejumlah besar manfaat bagi warga masyarakat di sekitar wilayah kerjanya," tutupnya.
Diketahui, PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) telah memasuki tahap akhir dalam penyelesaian kompensasi lahan. Target kompensasi lahan tersebut saat ini difokuskan pada dua desa yang berlokasi paling dekat dengan area tambang, yaitu Desa Ranteballa dan Desa Boneposi.
Dalam periode Oktober-November 2023 ini, perusahaan menargetkan proses pembersihan lahan (land clearing) dalam rangka persiapan konstruksi fasilitas tambang di sejumlah lahan yang sudah dikompensasi.
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 136 Ayat 1 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, Masmindo sebagai perusahaan pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga dikuatkan oleh Pasal 175 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan.
External Relations Manager Masmindo Yudhi Purwandi menyampaikan, target pembebasan lahan mereka 1.434 hektare atau 10% dari luas kontrak karya PT Masmindo yaitu 14.390 hektare.
"Dari target itu, 980 hektare telah berhasil dikompensasi oleh perusahaan. Sementara sekitar 307,6 hektare teridentifikasi masih berada dalam pengelolaan warga masyarakat, dan saat ini sedang dalam proses lebih lanjut bersama Masmindo," sebutnya.
Yudhi juga membeberkan, di dalam target 1.434 hektare tersebut terdapat 181,2 hektare teridentifikasi merupakan tanah negara bebas dan tidak berada dalam penguasaan masyarakat.
Dijelaskan, 181,2 hektare tanah negara bebas berdasarkan hasil kajian dan peninjauan lapangan secara langsung ke lapangan oleh Tim Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu pada Juli 2023 lalu, menyusul banyaknya klaim dan pengajuan dari warga masyarakat atas kepemilikan sejumlah tanah.
Disampaikan pula oleh Yudhi Purwandi, saat ini sejumlah peralatan tambang Masmindo sudah siap diangkut agar dapat segera memulai tahapan pembangunan dan penambangan.
"Untuk itu kami berharap semua pihak dapat memberikan dukungannya untuk percepatan dan kelancaran proses mobilisasi dan konstruksi tambang," katanya.
"Hal ini akan terkait erat dengan upaya Perusahaan dalam mendorong pengembangan investasi di Luwu, dan sekaligus mengalirkan sejumlah besar manfaat bagi warga masyarakat di sekitar wilayah kerjanya," tutupnya.
Diketahui, PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) telah memasuki tahap akhir dalam penyelesaian kompensasi lahan. Target kompensasi lahan tersebut saat ini difokuskan pada dua desa yang berlokasi paling dekat dengan area tambang, yaitu Desa Ranteballa dan Desa Boneposi.
Dalam periode Oktober-November 2023 ini, perusahaan menargetkan proses pembersihan lahan (land clearing) dalam rangka persiapan konstruksi fasilitas tambang di sejumlah lahan yang sudah dikompensasi.
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 136 Ayat 1 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, Masmindo sebagai perusahaan pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga dikuatkan oleh Pasal 175 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan.
(MAN)
Berita Terkait
News
MDA Hadiri Kunker Komite II DPD RI, Bahas Persiapan Pra-Penambangan di Sulsel
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menghadiri Kunjungan Kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang digelar di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan.
Jum'at, 06 Feb 2026 10:31
News
MDA Raih Peduli Indonesia Award 2026, Bukti Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Luwu
MDA dianugerahi penghargaan Perusahaan Tambang Berdampak Ekonomi dan Pemberdayaan Lapangan Kerja Lokal pada ajang bergengsi Peduli Indonesia Award 2026.
Minggu, 25 Jan 2026 11:52
Sulsel
Excavator Bersihkan DAS Suso, Pemkab Luwu & MDA Mulai Tahap Awal Revitalisasi
Berdasarkan pantauan di lapangan, excavator digunakan untuk membersihkan area yang terdampak sedimentasi, menata kembali alur sungai.
Jum'at, 23 Jan 2026 13:12
Sulsel
Program PMT MDA Sukses Tekan Stunting di Latimojong
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada Jumat, 27 Desember 2025, di Desa To’barru, Kabupaten Luwu.
Rabu, 31 Des 2025 18:47
News
MDA dan Pemkab Luwu Mulai Tahapan Revitalisasi DAS Suso
PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama Pemkab Luwu melalui Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Investasi resmi memulai tahapan awal program revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso.
Senin, 08 Des 2025 13:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Konsolidasi Fraksi se-Sulsel Tatap Musda Berjalan Kondusif
2
Forkeis UIN Alauddin Matangkan Arah Organisasi Lewat Upgrading 2026
3
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
4
Menag Ajak Guru Besar UIN Alauddin Bangun Episentrum Ilmu dan Peradaban
5
Tim Pengawasan Kejaksaan Turun Audit Kinerja di Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Konsolidasi Fraksi se-Sulsel Tatap Musda Berjalan Kondusif
2
Forkeis UIN Alauddin Matangkan Arah Organisasi Lewat Upgrading 2026
3
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
4
Menag Ajak Guru Besar UIN Alauddin Bangun Episentrum Ilmu dan Peradaban
5
Tim Pengawasan Kejaksaan Turun Audit Kinerja di Jeneponto