PT Masmindo Dwi Area Kompensasi 980 Hektare Lahan

Chaeruddin
Senin, 09 Okt 2023 14:52
PT Masmindo Dwi Area Kompensasi 980 Hektare Lahan
Rapat bersama Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area. Foto: SINDO Makassar/Chaeruddin
Comment
Share
PALOPO - Sebanyak 980 hektare (Ha) lahan yang masuk konsesi kontrak karya PT Masmindo Dwi Area telah selesai dikompensasi pihak perusahaan hingga Oktober 2023.

External Relations Manager Masmindo Yudhi Purwandi menyampaikan, target pembebasan lahan mereka 1.434 hektare atau 10% dari luas kontrak karya PT Masmindo yaitu 14.390 hektare.

"Dari target itu, 980 hektare telah berhasil dikompensasi oleh perusahaan. Sementara sekitar 307,6 hektare teridentifikasi masih berada dalam pengelolaan warga masyarakat, dan saat ini sedang dalam proses lebih lanjut bersama Masmindo," sebutnya.

Yudhi juga membeberkan, di dalam target 1.434 hektare tersebut terdapat 181,2 hektare teridentifikasi merupakan tanah negara bebas dan tidak berada dalam penguasaan masyarakat.

Dijelaskan, 181,2 hektare tanah negara bebas berdasarkan hasil kajian dan peninjauan lapangan secara langsung ke lapangan oleh Tim Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu pada Juli 2023 lalu, menyusul banyaknya klaim dan pengajuan dari warga masyarakat atas kepemilikan sejumlah tanah.

Disampaikan pula oleh Yudhi Purwandi, saat ini sejumlah peralatan tambang Masmindo sudah siap diangkut agar dapat segera memulai tahapan pembangunan dan penambangan.

"Untuk itu kami berharap semua pihak dapat memberikan dukungannya untuk percepatan dan kelancaran proses mobilisasi dan konstruksi tambang," katanya.

"Hal ini akan terkait erat dengan upaya Perusahaan dalam mendorong pengembangan investasi di Luwu, dan sekaligus mengalirkan sejumlah besar manfaat bagi warga masyarakat di sekitar wilayah kerjanya," tutupnya.

Diketahui, PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) telah memasuki tahap akhir dalam penyelesaian kompensasi lahan. Target kompensasi lahan tersebut saat ini difokuskan pada dua desa yang berlokasi paling dekat dengan area tambang, yaitu Desa Ranteballa dan Desa Boneposi.

Dalam periode Oktober-November 2023 ini, perusahaan menargetkan proses pembersihan lahan (land clearing) dalam rangka persiapan konstruksi fasilitas tambang di sejumlah lahan yang sudah dikompensasi.

Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 136 Ayat 1 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, Masmindo sebagai perusahaan pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga dikuatkan oleh Pasal 175 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru