home sulsel

Kedapatan Merokok, Pengunjung RSUD Sulthan Dg Radja Diedukasi Perda KTR

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:16 WIB
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terhadap sejumlah pengunjung RSUD Sulthan Dg Radja, Rabu (22/2/2023). Foto/Sindo Makassar/Eky Hendrawan
Sejumlah pengunjung RSUD Sulthan Dg Radja, Kabupaten Bulukumba kedapatan merokok di area rumah sakit, Rabu 22 Februari 2023.

Oleh anggota Satpol PP, para pengunjung ini pun diberikan edukasi terkait larangan merokok di area rumah sakit. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Meski terciduk merokok, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok," ujar Koordinator Humas RSUD Bulukumba, Maksum Tantu.

Baca juga: Tim Surveior Akreditasi Rumah Sakit Kunjungi RSUD I Lagaligo Luwu Timur

Sedikitnya ada lima orang pengunjung yang kedapatan tengah merokok di kawasan rumah sakit. Mereka merokok di halaman parkir depan, dan antara gedung perawatan C1 dan C2.

Dia mengatakan, sejumlah petugas Satpol PP Bulukumba, menyusuri tempat-tempat yang biasa ditempati pengunjung beristirahat di rumah sakit.

Beberapa orang terciduk sedang merokok di kawasan Rumah Sakit tak bisa menghindar dari petugas. Oleh petugas mereka didata dan diberi pemahaman terkait Perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya