Taufan Siapkan Rancangan Pembangunan Berkesinambungan untuk Parepare
Darwiaty Dalle
Kamis, 23 Februari 2023 - 19:03 WIB
Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP), menyiapkan rancangan rencana pembangunan daerah (RPD) berkesinambungan untuk tahun 2024 hingga tahun 2026 mendatang.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan agar pembangunan yang dilakukan di masa kepemimpinannya dalam dua priode dapat tetap berkesinambungan untuk pejabat selanjutnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Sekkot Parepare Ingatkan ASN Tetap Netral
Taufan mengemukakan, telah menggelar konsultasi publik RPD guna memberikan ruang dan kesempatan kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan masukan, serta saran terhadap rancangan rencana pembangunan daerah Kota Parepare tahun 2024-2026 melalui pendekatan partisipatif.
"Rancangan rencana daerah ini, untuk menjamin keberlanjutan optimalisasi program pembangunan daerah, selain menyempurnakan RPD ke depan," ujarnya.
RPD, kata Taufan, disiapkan untuk penjabat wali kota mendatang agar memiliki dasar atau acuan agar pembangunan yang nantinya dilakukan bisa terarah sesuai kebutuhan daerah.
Rancangan rencana pembangunan daerah, jelas Taufan, juga merupakan amat dan instruksi Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan agar pembangunan yang dilakukan di masa kepemimpinannya dalam dua priode dapat tetap berkesinambungan untuk pejabat selanjutnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Sekkot Parepare Ingatkan ASN Tetap Netral
Taufan mengemukakan, telah menggelar konsultasi publik RPD guna memberikan ruang dan kesempatan kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan masukan, serta saran terhadap rancangan rencana pembangunan daerah Kota Parepare tahun 2024-2026 melalui pendekatan partisipatif.
"Rancangan rencana daerah ini, untuk menjamin keberlanjutan optimalisasi program pembangunan daerah, selain menyempurnakan RPD ke depan," ujarnya.
RPD, kata Taufan, disiapkan untuk penjabat wali kota mendatang agar memiliki dasar atau acuan agar pembangunan yang nantinya dilakukan bisa terarah sesuai kebutuhan daerah.
Rancangan rencana pembangunan daerah, jelas Taufan, juga merupakan amat dan instruksi Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya.