KPPBC TMP C Parepare Musnahkan BMN Tembakau dan Miras Ilegal
Tim Sindomakassar
Selasa, 14 November 2023 - 15:52 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok dan tembakau iris) dan minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) yang ilegal.
Kepala Kantor, Dawny Marbagio mengatakan barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare selama periode Oktober 2022 sampaik Oktober 2023 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Nomor S-37/MK.6/KNL.1503/2023 Tanggal 06 November 2023; S-38/MK.6/KNL.1503/2023 Tanggal 06 November 2023; S-39/MK.6/KNL.1503/2023 Tanggal 06 November 2023 dan S-40/MK.6/KNL.1503/2023 Tanggal 06 November 2023.
"Pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara," katanya.
"Penindakan rokok ilegal dan minuman keras ilegal tersebut dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector," sambungnya.
Baca Juga:Peredaran Rokok Ilegal Marak di Luwu Timur, Bea Cukai Lakukan Penindakan
Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengendalian peredaran rokok dan minuman mengandung etil alcohol/minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Sementara sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan pemberantasan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai.
Kepala Kantor, Dawny Marbagio mengatakan barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare selama periode Oktober 2022 sampaik Oktober 2023 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Nomor S-37/MK.6/KNL.1503/2023 Tanggal 06 November 2023; S-38/MK.6/KNL.1503/2023 Tanggal 06 November 2023; S-39/MK.6/KNL.1503/2023 Tanggal 06 November 2023 dan S-40/MK.6/KNL.1503/2023 Tanggal 06 November 2023.
"Pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara," katanya.
"Penindakan rokok ilegal dan minuman keras ilegal tersebut dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector," sambungnya.
Baca Juga:Peredaran Rokok Ilegal Marak di Luwu Timur, Bea Cukai Lakukan Penindakan
Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengendalian peredaran rokok dan minuman mengandung etil alcohol/minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Sementara sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan pemberantasan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai.