Dewan Segera Godok Pengusulan Nama Calon Pj Bupati Wajo
Reza Pahlevi
Kamis, 23 November 2023 - 22:48 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo segera menggodok pengusulan nama-nama calon Penjabat Pj. Bupati Wajo.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna. Menurutnya pengusulan nama-nama calon Pj. Bupati Wajo segera dilakukan.
Hal itu berdasarkan surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor100.2.1.3/6047/SJ, tanggal 9 November 2023.
"Kami akan segera melakukan rapat bersama seluruh fraksi yang ada di DPRD Wajo untuk mengusulkan nama-nama calon Pj. Bupati Wajo. Sebab dalam surat yang ditulis Kemendagri, tanggal 6 Desember 2023 merupakan batas akhir penyampaian pengusulan," ujarnya kepada SINDO Makassar, Kamis (23/11/2023).
Ada tiga nama calon Pj. Bupati Wajo yang nanti akan diajukan DPRD Wajo ke Kemendagri sebagai bahan pertimbangan. "Nanti usulan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD kita tampung dan kita saring menjadi 3 nama," katanya.
Ia juga menjelaskan, kepala daerah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2018 yang dilantik pada 2019 lalu, masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2023 mendatang.
"Kemungkinan besar masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir 31 Desember seperti yang pernah saya katakan dulu," ungkapnya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna. Menurutnya pengusulan nama-nama calon Pj. Bupati Wajo segera dilakukan.
Hal itu berdasarkan surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor100.2.1.3/6047/SJ, tanggal 9 November 2023.
"Kami akan segera melakukan rapat bersama seluruh fraksi yang ada di DPRD Wajo untuk mengusulkan nama-nama calon Pj. Bupati Wajo. Sebab dalam surat yang ditulis Kemendagri, tanggal 6 Desember 2023 merupakan batas akhir penyampaian pengusulan," ujarnya kepada SINDO Makassar, Kamis (23/11/2023).
Ada tiga nama calon Pj. Bupati Wajo yang nanti akan diajukan DPRD Wajo ke Kemendagri sebagai bahan pertimbangan. "Nanti usulan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD kita tampung dan kita saring menjadi 3 nama," katanya.
Ia juga menjelaskan, kepala daerah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2018 yang dilantik pada 2019 lalu, masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2023 mendatang.
"Kemungkinan besar masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir 31 Desember seperti yang pernah saya katakan dulu," ungkapnya.