home sulsel

Kejari Maros Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara

Jum'at, 01 Desember 2023 - 07:38 WIB
Kejaksaan Negeri Maros memusnahkan barang bukti dari belasan perkara. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum, Kamis 30 November. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Maros, Jalan Ratulangi Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo.

Wahyudi Husodo menjelaskan, barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inchraht.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 18 perkara sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023 dengan rincian 11 perkara narkotika, 2 perkara Undnag-Undang kesehatan, 2 perkara pencurian dan 3 perkara Undang-Undang darurat berupa senjata tajam (sajam)," jelasnya.

Dia menjelaskan, jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 5,9688 gram, tembakau sintetis 5,0238 gram dan obat putih logo Y 582 butir.

Baca juga: Wujudkan Ekonomi Hijau, SPJM Gelar Penanaman Mangrove di Pesisir Maros

"Juga ada sajam barupa badik, parang, anak busur, kunci inggris, kunci obeng brg bukti lainnya berupa hp, flashdisk, tas slempang dan perlengkapan narkotika," ungkapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya