Kejari Maros Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara
Jum'at, 01 Des 2023 07:38
Kejaksaan Negeri Maros memusnahkan barang bukti dari belasan perkara. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum, Kamis 30 November. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Maros, Jalan Ratulangi Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo.
Wahyudi Husodo menjelaskan, barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inchraht.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 18 perkara sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023 dengan rincian 11 perkara narkotika, 2 perkara Undnag-Undang kesehatan, 2 perkara pencurian dan 3 perkara Undang-Undang darurat berupa senjata tajam (sajam)," jelasnya.
Dia menjelaskan, jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 5,9688 gram, tembakau sintetis 5,0238 gram dan obat putih logo Y 582 butir.
"Juga ada sajam barupa badik, parang, anak busur, kunci inggris, kunci obeng brg bukti lainnya berupa hp, flashdisk, tas slempang dan perlengkapan narkotika," ungkapnya.
Barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam blender yang berisi air kemudian diblender.
Sementara untuk sajam dan benda lainnya dihancurkan dengan menggunakan palu, dipotong dengan menggunakan mesin gurinda serta dibakar.
Dia menambahkan kalau selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti, mulai bulan Mei 2023, selanjutnya Agustus 2023 dan bulan November 2023.
"Dengan total barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 152,7253 gram, obat-obatan berlogo Y sebanyak 10.850 butir dan tembakau sintetis seberat 5,0238 gram," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo.
Wahyudi Husodo menjelaskan, barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inchraht.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 18 perkara sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023 dengan rincian 11 perkara narkotika, 2 perkara Undnag-Undang kesehatan, 2 perkara pencurian dan 3 perkara Undang-Undang darurat berupa senjata tajam (sajam)," jelasnya.
Dia menjelaskan, jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 5,9688 gram, tembakau sintetis 5,0238 gram dan obat putih logo Y 582 butir.
"Juga ada sajam barupa badik, parang, anak busur, kunci inggris, kunci obeng brg bukti lainnya berupa hp, flashdisk, tas slempang dan perlengkapan narkotika," ungkapnya.
Barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam blender yang berisi air kemudian diblender.
Sementara untuk sajam dan benda lainnya dihancurkan dengan menggunakan palu, dipotong dengan menggunakan mesin gurinda serta dibakar.
Dia menambahkan kalau selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti, mulai bulan Mei 2023, selanjutnya Agustus 2023 dan bulan November 2023.
"Dengan total barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 152,7253 gram, obat-obatan berlogo Y sebanyak 10.850 butir dan tembakau sintetis seberat 5,0238 gram," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kejari Maros Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Andi Marwati, sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dalam program sertifikat tanah gratis PTSL.
Rabu, 10 Des 2025 10:00
News
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selasa, 02 Sep 2025 19:19
Sulsel
Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil
Aksi pungutan liar diduga terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kelurahan Leang-Leang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 08 Jul 2025 18:07
Sulsel
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Selasa, 01 Jul 2025 20:12
Sulsel
Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023 pada Dinas Kominfo.
Senin, 23 Jun 2025 19:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
3
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
4
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
5
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
3
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
4
Uang Santunan Rp300 Ribu Jadi Pemicu Ricuh Sidang Lakalantas di PN Jeneponto
5
Perkuat Jejaring Global, Pimpinan UMI Silaturrahmi dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami