Kejari Maros Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara

Najmi S Limonu
Jum'at, 01 Des 2023 07:38
Kejari Maros Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara
Kejaksaan Negeri Maros memusnahkan barang bukti dari belasan perkara. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum, Kamis 30 November. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Maros, Jalan Ratulangi Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo.

Wahyudi Husodo menjelaskan, barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inchraht.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 18 perkara sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023 dengan rincian 11 perkara narkotika, 2 perkara Undnag-Undang kesehatan, 2 perkara pencurian dan 3 perkara Undang-Undang darurat berupa senjata tajam (sajam)," jelasnya.

Dia menjelaskan, jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 5,9688 gram, tembakau sintetis 5,0238 gram dan obat putih logo Y 582 butir.



"Juga ada sajam barupa badik, parang, anak busur, kunci inggris, kunci obeng brg bukti lainnya berupa hp, flashdisk, tas slempang dan perlengkapan narkotika," ungkapnya.

Barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam blender yang berisi air kemudian diblender.

Sementara untuk sajam dan benda lainnya dihancurkan dengan menggunakan palu, dipotong dengan menggunakan mesin gurinda serta dibakar.

Dia menambahkan kalau selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti, mulai bulan Mei 2023, selanjutnya Agustus 2023 dan bulan November 2023.

"Dengan total barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 152,7253 gram, obat-obatan berlogo Y sebanyak 10.850 butir dan tembakau sintetis seberat 5,0238 gram," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru