home sulsel

Pelaku Pembunuhan Sadis Ayah dan Anak di Maros Terancam Hukuman Mati

Selasa, 12 Desember 2023 - 16:57 WIB
Press conference kasus pembunuhan terhadap anak dan ayah pemilik toko roti di Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Andi alias Black (20), tersangka pembunuhan sadis dan anak di Lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini Andi diduga merencanakan pembunuhan terhadap tetangganya Makmur (53) dan anaknya Abdillah Makmur (27). Sebab, dari pengakuannya, dia sengaja masuk ke dalam rumah korban karena sakit hati dengan sejumlah celaan korban.

Jasad ayah dan anak itu ditemukan tewas bersimbah darah, tergeletak di lantai kediaman mereka yang berbentuk ruko itu.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan, pelaku melakukan aksinya lantaran merasa sakit hati. Pelaku bekerja sebagai buruh yang bekerja di belakang rumah korban. Pelaku juga kerap nongkrong di depan rumah korban.

Baca juga: Pembunuh Bapak-Anak Pemilik Toko Roti Maros Ditangkap, Pakai Gunting Tikam Leher dan Mata

“Di tempat itu ada wifi gratis, korban kan pengusaha roti, jadi kadang ada mobil keluar masuk di kediamannya jadi ditegur berulang-ulang,” katanya saat konferensi pers di Aula Polres Maros, Selasa (12/12/2023).

Slamet mengatakan, pelaku merasa diperlakukan tidak baik dan muncullah rasa dendam. "Kedua korban ini pernah menegur pelaku,” ucapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya